Rabu, 05 Mei 2010

Pedoman Teknis Bantuan Sosial Pengembangan ukm

i
KATA PENGANTAR
Program pembangunan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(KUMKM) di Jawa Barat bertujuan untuk menempatkan peran dan posisi pelaku
ekonomi KUMKM dalam perekonomian regional yang mampu menciptakan
lapangan kerja, mengatasi kemiskinan dan penggangguran serta perwujudan
kesejahteraan masyarakat.
Salah satu misi Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah meningkatkan
perekonomian regional berbasis potensi lokal. Misi tersebut dituangkan dalam
program kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang pada
tahun 2010 salah satunya diaplikasikan melalui pendukungan dan fasilitasi berupa
Bantuan Sosial bagi pengembangan usaha KUMKM, khususnya koperasi dan usaha
mikro dan kecil.
Bantuan Sosial bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2010, yang jumlahnya sebesar Rp. 9.560.000.000
(Sembilan Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dengan jenis bantuan sosial
meliputi; 1) Pengembangan sistem pendukungan usaha bagi KUMKM melalui
peningkatan akses pembiayaan dan teknologi, 2) Bantuan modal usaha mikro dan
kecil di 26 kabupaten/kota, dan 3) Bantuan angsuran kredit bagi koperasi dan
usaha kecil.
Guna kelancaran, dan optimalisasi pemanfaatan dalam penyaluran bantuan
sosial yang memenuhi azas berkeadilan dilakukan sosialisasi secara luas, dan
kerjasama antara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi
Jawa Barat dengan Kamar Dagang Indonesia Daerah Jawa Barat, Dewan Koperasi
Indonesia Wilayah Jawa Barat, Perguruan Tinggi, dan Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) Kabupaten/Kota yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah.
Untuk mewujudkan kesamaan persepsi dan pola tindak dalam
melaksanakan tugas penyaluran bantuan sosial bagi koperasi, usaha mikro dan kecil
Tahun 2010, maka disusun Pedoman Teknis Bantuan Sosial Pengembangan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai panduan pihak terkait
dalam pelaksanaan penyaluran dan pemanfaatan bantuan sosial.
Besar harapan program bantuan sosial dimaksud dapat memberikan
manfaat dan dampak positif bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
dalam pengembangan usahanya sebagai perwujudan kepedulian dari Pemerintah
Provinsi Jawa Barat.
Bandung, 23 Februari 2010
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Provinsi Jawa Barat
Kepala,
Drs. WAWAN HERNAWAN, MA
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................ i
DAFTAR ISI ............................................................................................ ii
BAB I UMUM 3
1.1 Pendahuluan ........................................................................ 3
1.2 Dasar Pelaksanaan ............................................................... 4
1.3 Ketentuan Umum ................................................................. 6
1.4 Maksud dan Tujuan .............................................................. 8
BAB II SUMBER DANA, ALOKASI DANA DAN JENIS BANTUAN SOSIAL 9
2.1 Sumber Dana ........................................................................ 9
2.2 Alokasi dan Jenis Bantuan Sosial .......................................... 9
BAB III PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN SOSIAL 11
3.1 Pengembangan Sistem Pendukungan Usaha
Bagi KUMKM Melalui Peningkatan Akses
Pembiayaan dan Teknologi ..................................................
11
3.2 Bantuan Modal Usaha Mikro dan Kecil
di 26 Kabupaten/Kota ..........................................................
12
3.3 Bantuan Angsuran Kredit
Bagi Koperasi dan Usaha Kecil ..............................................
14
BAB IV TATA CARA SELEKSI, PENETAPAN, REALISASI
DAN PENGGUNAAN BANTUAN SOSIAL
17
4.1 Tata Cara Seleksi .................................................................. 17
4.2 Penetapan Calon Penerima .................................................. 18
4.3 Realisasi Pencairan ............................................................... 18
4.4 Pemanfaatan ........................................................................ 19
BAB V KOORDINASI PELAKSANAAN 20
5.1 Organisasi Pelaksanaan ........................................................ 20
5.2 Uraian Tugas ......................................................................... 23
5.3 Jadwal Pelaksanaan .............................................................. 24
BAB VI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN 25
BAB VII PENUTUP 26
LAMPIRAN-LAMPIRAN FORMAT 27
3
BAB I
UMUM
1.1 Pendahuluan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) di Jawa Barat
merupakan pelaku ekonomi dominan (99,9 persen dari total pelaku usaha). Pada
Tahun 2008, Jumlah Koperasi di Jawa Barat mencapai 22.664 unit, dan UMKM
sebanyak 8.214.262 unit yang mampu menyerap tenaga kerja sebesar 13.911.638
orang atau 87,13 persen dari total pekerja di Jawa Barat. Kontribusi KUMKM
terhadap perekonominan Jawa Barat pada tahun yang sama mencapai 60,32
persen.
Namun besarnya jumlah pelaku KUMKM tersebut tidak berbanding lurus
dengan produktifitas yang dicapai per satuan unit KUMKM, dimana nilai tambah
yang diperoleh KUMKM hanya mencapai 3,47 persen, jauh lebih rendah dibanding
dengan pelaku usaha besar yang mencapai 96,53 persen. Rendahnya produktifitas
KUMKM antara lain disebabkan kelemahan akses mereka terhadap aspek
kelembagaan, sumber daya manusia, pasar, permodalan, teknologi, bahan baku,
dan tempat usaha.
Fasilitasi dan pendukungan pemerintah berupa program pengembangan
usaha menjadi sangat penting dalam turut serta memecahkan permasalahan yang
dihadapi KUMKM. Program-program yang hendaknya dapat dikembangkan
pemerintah seperti kemudahan dalam pemberian perijinan usaha, pendampingan
usaha, pendidikan dan pelatihan, promosi produk, penyediaan tempat usaha,
bantuan teknologi tepat guna, bantuan permodalan, penyediaan informasi, dan
fasilitasi legal aspek produk. Melalui program-program dimaksud diharapkan secara
bertahap dapat menjadikan KUMKM mampu menjalankan kegiatan bisnisnya
secara mandiri, dinamis dan berdaya saing.
Sejalan dengan kewajibannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Tahun
2010 merencanakan program bantuan sosial bagi pengembangan usaha KUMKM
yang tersebar di Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
4
1.2 Dasar Pelaksanaan
Dasar pelaksanaan bantuan sosial pengembangan koperasi dan usaha
mikro, kecil dan menengah adalah :
(1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi
Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai
Ibukota Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4010);
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3502);
(3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
(4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
(5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) jo. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
5
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
(6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
(7) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
(8) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
(9) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4592);
(10) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
(11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006;
(12) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008
Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46);
(13) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Barat (lembaran
6
Daerah Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 47);
(14) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa
Barat Tahun 2008 – 2013 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 2 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 60);
(15) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
(Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4 Seri A);
(16) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Berita
Daerah Tahun 2010 Nomor 6 Seri A);
1.3 Ketentuan Umum
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
(1) Bantuan Sosial adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat yang dikeluarkan dalam bentuk
transfer uang yang diberikan kepada KUMKM dalam rangka stimulan
pengembangan usaha yang dilakukan secara selektif sesuai dengan
persyaratan dan tata cara yang diatur dalam pedoman ini;
(2) Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang RI. Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
(3) Koperasi Primer adalah koperasi yang anggotanya orang seorang;
(4) Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) adalah koperasi yang kegiatannya
bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi
hasil (syariah);
(5) Rekening adalah rekening yang terdaftar pada Bank Jabar Banten untuk
menampung penyaluran dana bantuan sosial pengembangan koperasi,
usaha mikro dan kecil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Barat;
7
(6) Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan yang
memiliki kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam perundangundangan,
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
(7) Usaha Kecil adalah usaha produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah
atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur
dalam perundang-undangan, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
(8) Usaha Menengah adalah usaha produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha besar yang
memenuhi kriteria usaha menengah sebagaimana diatur dalam perundangundangan,
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar
lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah);
(9) Teknologi Tepat Guna (TTG) adalah teknologi yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat sehingga bisa dimanfaatkan (berdaya guna dan
berhasil guna);
(10) Usaha produksi adalah bidang usaha yang dikelola pelaku usaha dalam
memproduksi barang atau jasa;
(11) Usaha perdagangan ritel adalah bidang usaha perdagangan yang dikelola
pelaku usaha dalam rangka menjual barang dan jasa;
(12) Kelompok adalah kumpulan minimal 10 (sepuluh) orang yang
mempunyai kegiatan usaha produktif dalam satu desa/kelurahan;
(13) Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat;
8
(14) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi adalah Dinas Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Barat;
(15) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi adalah Kepala Dinas
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Barat;
(16) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota adalah
Dinas/Badan/Kantor yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil dan
menengah tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat;
(17) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota adalah Kepala
Dinas/Badan/Kantor yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil dan
menengah tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat;
(18) Tim Perumus adalah tim yang bertugas merumuskan pedoman teknis
bantuan sosial pengembangan koperasi, usaha mikro dan kecil, yang terdiri
dari unsur OPD Provinsi, Perguruan Tinggi, dan Praktisi yang dibentuk dan
ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala OPD Provinsi;
(19) Reviewer adalah salah satu bagian dari tim penyiapan dan penetapan yang
bertugas melakukan seleksi atas usulan koperasi, usaha mikro dan kecil
calon penerima bantuan sosial, yang terdiri dari unsur OPD Provinsi,
Perguruan Tinggi dan Praktisi;
(20) Tim Penyiapan dan Penetapan adalah tim yang bertugas melakukan
penyiapan dan penetapan KUMKM calon penerima bantuan sosial yang
terdiri dari unsur OPD Provinsi, Perguruan Tinggi dan Praktisi yang dibentuk
dan ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala OPD Provinsi.
1.4 Maksud dan tujuan
Maksud dan tujuan bantuan sosial pengembangan koperasi dan usaha
mikro, kecil dan menengah adalah sebagai berikut:
(1) Maksud
Terfasilitasinya kebutuhan dan kepentingan koperasi dan usaha mikro, kecil
dan menengah bagi pengembangan usaha.
(2) Tujuan
a. Meningkatkan nilai tambah dan produktivitas dan pendapatan KUMKM;
b. Memacu penumbuhan usaha KUMKM dalam mendukung upaya
penumbuhan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan;
c. Meningkatkan semangat berkoperasi dan kewirausahaan di kalangan
masyarakat;
d. Memperluas sumber pendanaan bagi KUMKM.
9
BAB II
SUMBER DANA, ALOKASI DANA DAN JENIS BANTUAN SOSIAL
2.1 Sumber Dana
Bantuan sosial pengembangan KUMKM bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 yang
dialokasikan dalam jenis belanja bantuan sosial.
2.2 Alokasi dan Jenis Bantuan Sosial
Jumlah dana bantuan sosial yang tersedia sebesar Rp. 9.560.000.000,00
(sembilan milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) yang diperuntukan bagi
KUMKM terpilih. Adapun jenis bantuan sosial tersebut diklasifikasikan kepada:
(1) Pengembangan sistem pendukungan usaha bagi KUMKM melalui
peningkatan akses pembiayaan dan teknologi;
(2) Bantuan modal usaha mikro dan kecil di 26 kabupaten/kota;
(3) Bantuan angsuran kredit bagi koperasi dan usaha kecil;
Alokasi dan kelompok sasaran calon penerima bantuan sosial adalah
sebagai berikut:
(1) Pengembangan sistem pendukungan usaha bagi KUMKM melalui
peningkatan akses pembiayaan dan teknologi.
Dana tersedia :
Rp. 1.560.000.000 (satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah).
Peruntukan :
a. Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) sebagai modal kerja usaha
simpan pinjam bagi 60 unit koperasi jasa keuangan syariah (KJKS)
primer, masing-masing sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
sampai dengan Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
b. Rp. 660.000.000 (enam ratus enam puluh juta rupiah) sebagai investasi
alat teknologi tepat guna (TTG) bagi 120 unit usaha mikro dan kecil
masing-masing sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
sampai dengan Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
10
(2) Bantuan modal usaha mikro dan kecil di 26 kabupaten/kota
Dana tersedia :
Rp. 6.000.000.000 (enam milyar rupiah).
Peruntukan :
a. Rp. 1.600.000.000 (satu milyar enam ratus juta rupiah) sebagai modal
kerja usaha perdagangan ritel bagi 500 unit usaha mikro, masingmasing
sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp.
4.000.000 (empat juta rupiah);
b. Rp. 1.150.000.000 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) sebagai
modal kerja usaha produksi bagi 240 unit usaha mikro dan kecil,
masing-masing sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sampai dengan
Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
c. Rp. 3.250.000.000 (tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai
modal kerja usaha produksi yang dikelola usaha mikro perempuan
melalui 150 kelompok wanita dan 150 koperasi primer wanita, masingmasing
sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.
15.000.000 (lima belas juta rupiah).
(3) Bantuan angsuran kredit bagi koperasi dan usaha kecil
Dana tersedia :
Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
Peruntukan :
Angsuran kredit modal kerja dari bank umum yang telah diperoleh oleh 800
koperasi dan usaha kecil yang akad kreditnya dilakukan mulai Januari
sampai dengan Agustus tahun 2010. Besaran bantuan sosial sebagai
berikut:
a. Pinjaman pokok antara Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai
dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) mendapatkan bantuan
sosial sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
b. Pinjaman pokok diatas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai
dengan Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) mendapat bantuan
sosial sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);
11
BAB III
PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN SOSIAL
3.1 Pengembangan Sistem Pendukungan Usaha Bagi KUMKM Melalui
Peningkatan Akses Pembiayaan dan Teknologi
Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan sosial
adalah:
(1) Koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) primer
a. Telah berbadan hukum minimal 2 (dua) tahun yang mempunyai
kegiatan usaha di bidang simpan pinjam, koperasi aktif, dan
melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu pada tahun
buku 2008 atau 2009;
b. Memiliki kantor dan sarana kerja serta alamat yang jelas;
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Mengajukan surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada OPD
Provinsi dan ditembuskan kepada OPD Kabupaten/Kota (dapat
dikirimkan langsung atau melalui OPD Kabupaten/Kota), dengan
melampirkan:
Foto copy NPWP;
Daftar susunan pengurus koperasi;
Foto copy KTP pengurus koperasi yang masih berlaku;
Buku Laporan Pengurus dalam RAT dan Berita Acara Pelaksanaan
RAT Tahun Buku 2008 atau 2009;
Profil koperasi (Format Lampiran 1);
Rencana pemanfaatan bantuan sosial (Format Lampiran 2);
Surat pernyataan belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir, dan bertanggung jawab atas penggunaan bantuan sosial
sesuai dengan peruntukannya (Format Lampiran 3);
Surat pernyataan kesediaan melaporkan perkembangan usaha
kepada OPD Provinsi yang ditembuskan kepada OPD
Kabupaten/Kota setiap triwulan (Format Lampiran 4).
e. Koperasi (ketua dan bendahara) memiliki rekening di Bank Jabar Banten
sesuai KTP (dipenuhi setelah ditetapkan).
12
(2) Usaha mikro dan kecil kepemilikan alat teknologi tepat guna (TTG)
a. Memiliki tempat usaha dan alamat yang jelas;
b. Mengajukan surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada OPD
Provinsi dan ditembuskan kepada OPD Kabupaten/Kota (dapat
dikirimkan langsung atau melalui OPD Kabupaten/Kota), dengan
melampirkan:
Foto copy KTP yang masih berlaku;
Profil usaha (Format Lampiran 5);
Surat pernyataan memiliki usaha minimal 1 (satu) tahun (Format
Lampiran 6);
Surat pernyataan belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir, dan bertanggung jawab atas penggunaan bantuan sosial
sesuai dengan peruntukannya (Format Lampiran 3);
Surat pernyataan kesediaan melaporkan perkembangan usaha
kepada OPD Provinsi yang ditembuskan kepada OPD
Kabupaten/Kota setiap triwulan (Format Lampiran 4).
c. Memiliki rekening di Bank Jabar Banten sesuai KTP (dipenuhi setelah
ditetapkan).
3.2 Bantuan Modal Usaha Mikro dan Kecil di 26 Kabupaten/Kota
Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan sosial
adalah:
(1) Usaha mikro
a. Memiliki tempat usaha dan alamat yang jelas;
b. Mengajukan surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada OPD
Provinsi dan ditembuskan kepada OPD Kabupaten/Kota (dapat
dikirimkan langsung atau melalui OPD Kabupaten/Kota), dengan
melampirkan :
Foto copy KTP yang masih berlaku;
Profil usaha (Format Lampiran 5);
Surat pernyataan memiliki usaha minimal 1 (satu) tahun (Format
Lampiran 6);
Surat pernyataan belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
13
terakhir, dan bertanggung jawab atas penggunaan bantuan sosial
sesuai dengan peruntukannya (Format Lampiran 3);
Surat pernyataan kesediaan melaporkan perkembangan usaha
kepada OPD Provinsi yang ditembuskan kepada OPD
Kabupaten/Kota setiap triwulan (Format Lampiran 4).
c. Memiliki rekening di Bank Jabar Banten sesuai KTP (dipenuhi setelah
ditetapkan).
(2) Koperasi primer wanita
a. Telah berbadan hukum minimal 2 (dua) tahun yang mempunyai
kegiatan usaha di bidang simpan pinjam, koperasi aktif, dan
melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu pada tahun
buku 2008 atau 2009;
b. Memiliki kantor dan sarana kerja serta alamat yang jelas;
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Mengajukan surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada OPD
Provinsi dan ditembuskan kepada OPD Kabupaten/Kota (dapat
dikirimkan langsung atau melalui OPD Kabupaten/Kota), dengan
melampirkan:
Nama usaha mikro dan kecil anggota koperasi calon penerima
bantuan sosial dan besarnya bantuan sosial (Format Lampiran 7);
Profil usaha mikro dan kecil anggota koperasi calon penerima
bantuan sosial (Format Lampiran 5);
Foto copy NPWP;
Daftar susunan pengurus koperasi;
Foto copy KTP pengurus koperasi yang masih berlaku;
Buku Laporan Pengurus dalam RAT dan Berita Acara Pelaksanaan
RAT Tahun Buku 2008 atau 2009;
Profil koperasi (Format Lampiran 1);
Surat pernyataan belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir, dan bertanggung jawab atas penggunaan bantuan sosial
sesuai dengan peruntukannya (Format Lampiran 3);
Surat pernyataan kesediaan melaporkan perkembangan usaha
kepada OPD Provinsi yang ditembuskan kepada OPD
Kabupaten/Kota setiap triwulan (Format Lampiran 4).
e. Koperasi (ketua dan bendahara) memiliki rekening di Bank Jabar Banten
sesuai KTP (dipenuhi setelah ditetapkan).
14
(3) Kelompok wanita
a. Memiliki nama kelompok, tempat, dan alamat yang jelas;
b. Mengajukan surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada OPD
Provinsi dan ditembuskan kepada OPD Kabupaten/Kota (dapat
dikirimkan langsung atau melalui OPD Kabupaten/Kota), dengan
melampirkan :
Nama usaha mikro dan kecil anggota kelompok calon penerima
bantuan sosial dan besarnya bantuan sosial (Format Lampiran 7);
Profil usaha mikro dan kecil anggota kelompok calon penerima
bantuan sosial (Format Lampiran 5);
Daftar susunan pengurus kelompok;
Foto copy KTP pengurus kelompok yang masih berlaku;
Profil kelompok (Format Lampiran 8);
Surat pernyataan pengurus kelompok yang menyatakan bahwa
kelompok tersebut ada dan aktif, mempunyai kepengurusan dan
anggota minimal 10 (sepuluh) orang, dan mempunyai kegiatan
usaha yang telah berjalan minimal 1 (satu) tahun (Format Lampiran
9);
Surat pernyataan belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir, dan bertanggung jawab atas penggunaan bantuan sosial
sesuai dengan peruntukannya (Format Lampiran 3);
Surat pernyataan kesediaan melaporkan perkembangan usaha
kepada OPD Provinsi yang ditembuskan kepada OPD
Kabupaten/Kota setiap triwulan (Format Lampiran 4).
c. Kelompok (ketua dan salah seorang pengurus lainnya) memiliki
rekening bank di Bank Jabar Banten sesuai KTP (dipenuhi setelah
ditetapkan).
3.3 Bantuan Angsuran Kredit Bagi Koperasi dan Usaha Kecil
Persyaratan yang perlu dipenuhi adalah :
(1) Koperasi
a. Telah mendapatkan perolehan kredit modal kerja dari bank umum
dengan akad kredit mulai Januari sampai dengan Agustus tahun 2010;
b. Telah berbadan hukum minimal 2 (dua) tahun yang mempunyai
kegiatan usaha, koperasi aktif, dan melaksanakan Rapat Anggota
Tahunan (RAT) tepat waktu pada tahun buku 2008 atau 2009;
15
c. Mengajukan surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada OPD
Provinsi dan ditembuskan kepada OPD Kabupaten/Kota (dapat
dikirimkan langsung atau melalui OPD Kabupaten/Kota), dengan
melampirkan :
Foto copy Akad Kredit yang telah dilakukan dengan Bank;
Buku Laporan Pengurus dalam RAT dan Berita Acara Pelaksanaan
RAT Tahun Buku 2008 atau 2009;
Daftar susunan pengurus koperasi;
Foto copy KTP pengurus koperasi yang masih berlaku;
Profil koperasi (Format Lampiran 1);
Surat pernyataan belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir, dan bertanggung jawab atas penggunaan bantuan sosial
sesuai dengan peruntukannya (Format Lampiran 3);
Surat pernyataan kesediaan melaporkan perkembangan usaha
kepada OPD Provinsi yang ditembuskan kepada OPD
Kabupaten/Kota setiap triwulan (Format Lampiran 4).
d. Koperasi (ketua dan bendahara) rekening bank di Bank Jabar Banten
sesuai KTP (dipenuhi setelah ditetapkan).
(2) Usaha Kecil
a. Telah mendapatkan perolehan kredit modal kerja dari bank umum
dengan akad kredit mulai Januari sampai dengan Agustus tahun 2010;
b. Mengajukan surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada OPD
Provinsi dan ditembuskan kepada OPD Kabupaten/Kota (dapat
dikirimkan langsung atau melalui OPD Kabupaten/Kota), dengan
melampirkan:
Foto copy Akad Kredit yang telah dilakukan dengan Bank;
Foto copy KTP yang masih berlaku;
Profil usaha (Format Lampiran 5);
Surat pernyataan belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir, dan bertanggung jawab atas penggunaan bantuan sosial
sesuai dengan peruntukannya (Format Lampiran 3);
Surat pernyataan kesediaan melaporkan perkembangan usaha
kepada OPD Provinsi yang ditembuskan kepada OPD
Kabupaten/Kota setiap triwulan (Format Lampiran 4).
c. Memiliki rekening bank di Bank Jabar Banten sesuai KTP (dipenuhi
setelah ditetapkan).
16
17
BAB IV
TATA CARA SELEKSI, PENETAPAN, REALISASI DAN PEMANFAATAN
BANTUAN SOSIAL
4.1. Tata Cara Seleksi
Tata cara seleksi KUMKM calon penerima bantuan sosial dilakukan melalui:
(1) KUMKM calon penerima hanya mengusulkan 1 (satu) jenis bantuan sosial.
Apabila diketahui yang bersangkutan mengusulkan lebih dari ketentuan
tersebut, dinyatakan gugur;
(2) OPD Provinsi melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan
KUMKM calon penerima baik yang langsung maupun yang melalui OPD
Kabupaten/Kota beserta kelengkapan dokumen persyaratan.
(3) OPD Provinsi membuat berita acara hasil verifikasi;
(4) Kelengkapan dokumen persyaratan merupakan persyaratan mutlak.
Apabila salah satu diantaranya tidak terpenuhi calon penerima dinyatakan
gugur;
(5) Apabila dokumen persyaratan calon penerima dinyatakan terpenuhi, OPD
Provinsi melakukan penilaian atas :
a. Dokumen persyaratan
b. Selanjutnya OPD Provinsi melakukan penilaian terhadap :
Koperasi
Lamanya koperasi dibentuk;
Ketepatan koperasi melaksanakan RAT;
Jumlah anggota koperasi.
Kelompok
Lamanya kelompok dibentuk;
Jumlah anggota kelompok.
Usaha mikro dan kecil
Lamanya usaha berdiri;
Jumlah tenaga kerja.
(6) Penilaian sebagaimana pada nomor (5) diatas, merupakan urutan nominasi
calon penerima berdasarkan kriteria tertentu;
(7) Menentukan calon penerima terpilih sementara berdasarkan hasil penilaian
dari mulai urutan teratas sampai dengan maksimum 2 (dua) kali batas
jumlah sebagaimana pada Bab II, butir 2.2 untuk masing-masing jenis
bantuan sosial.
18
(8) Kepada calon penerima terpilih sementara dilakukan pengecekan sampling
lapangan atas kebenaran isi dokumen persyaratan (didukung laporan hasil
pengecekan yang ditandatangani petugas);
(9) Apabila terdapat satu atau lebih isi dokumen persyaratan tidak benar atau
dipalsukan, maka calon penerima gugur dengan sendirinya, dan digantikan
dengan urutan nominasi selanjutnya.
(10) OPD Provinsi menyelenggarakan rapat untuk memutuskan calon penerima
terpilih untuk diusulkan dan membuat berita acara rapat.
4.2. Penetapan Calon Penerima
KUMKM calon penerima bantuan sosial berdasarkan hasil seleksi
diusulkan oleh OPD Provinsi kepada Gubernur Jawa Barat c.q. Biro Administrasi
Pembangunan untuk diseleksi lebih lanjut, dan mendapatkan penetapan melalui
keputusan Gubernur Jawa Barat.
4.3. Realisasi Pencairan
(1) Realisasi alokasi dana bantuan sosial dilakukan dengan tata cara sebagai
berikut:
a. KUMKM yang telah ditetapkan sebagai peserta penerima bantuan sosial
membuka rekening di Bank Jabar Banten;
b. KUMKM yang telah ditetapkan sebagai peserta penerima bantuan
diusulkan oleh OPD Provinsi kepada Gubernur c.q. Biro Keuangan Setda
Provinsi Jawa Barat dilengkapi seluruh dokumen yang dipersyatkan
bagi pencairan bantuan sosial, diantaranya:
Berita acara pencairan dana bantuan sosial ditandatangani oleh
KUMKM penerima;
Kwitansi penerimaan dana bantuan sosial ditandatangani KUMKM
penerima.
(2) Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat memproses
pencairan dana bantuan sosial melalui pemindahbukuan dari rekening kas
daerah provinsi ke rekening penerima bantuan.
19
4.4. Pemanfaatan
Bantuan sosial yang diterima oleh KUMKM penerima dimanfaatkan sesuai
dengan peruntukannya, dan melaporkannya kepada OPD Provinsi dan ditembuskan
kepada OPD Kabupaten/kota. Apabila terjadi penyalahgunaan peruntukan bantuan
pengembangan usaha, maka KUMKM penerima bertanggung jawab atas
pemanfaatan dan bersedia dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuat.
20
BAB V
KOORDINASI PELAKSANAAN
5.1 Organisasi Pelaksanaan
Organisasi pelaksanaan bantuan sosial bagi KUMKM terdiri dari:
(1) KUMKM Calon Penerima Bantuan Sosial
(2) OPD Kabupaten/Kota
(3) OPD Provinsi
a. Tim Perumus
Ketua : Kepala Bidang Koperasi
Anggota :
Kepala Bidang Pengawasan
Kepala Bidang Kemitraan dan Pengembangan Produk UMKM
Kepala Bidang Pembiayaan dan Teknologi KUMKM
Kepala Balai Pelatihan Tenaga Koperasi dan UMKM
Agus Arifin, SE., Ak., M.Si (IKOPIN)
Ir. Tantan Widiantara, MT. (UNPAS)
Ir. Marleen Sunyoto, M.Sc (UNPAD)
Enung Jochana, SE., Ak (UNPAD)
Dr. Ir. Yudi Garnida, MS (UNPAS)
b. Tim Penyiapan dan Penetapan
Pengarah:
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat
Ketua Kadin Daerah Jawa Barat
Ketua Dekopin Wilayah Jawa Barat
Ketua:
Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat
Sekretaris I : Kepala Seksi Evaluasi dan Pengendalian
Sekretaris II : Kepala Seksi Pengembangan Produk UMKM
Sekretaris III : Kepala Seksi Penyuluhan
Sekretaris IV : Kepala Seksi Pengembangan Kewirausahaan dan
Teknologi UMKM
21
Jenis Bantuan:
Pengembangan sistem pendukungan usaha bagi KUMKM melalui
peningkatan akses pembiayaan dan teknologi, terdiri dari :
1. Koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) primer.
2. Usaha mikro dan kecil kepemilikan alat teknologi tepat guna (TTG).
Reviewer :
Kabid Kemitraan dan Pengembangan Produk UMKM
(Koordinator)
Kabid Koperasi (Anggota)
Dr. Atih Rohaeti Dariah, SE., M.Si (Anggota)
Dr. Ir. Yusman Taufik, MS (Anggota)
Ir. Indra Fahmi, M.Si (Anggota)
Adam Yaih, SE, MM (Anggota)
Agus Yusup, SIP. MM (Anggota)
Kepala Seksi Promosi dan Pemasaran UMKM (Anggota)
Kepala Seksi Kemitraan UMKM (Anggota)
Jenis Bantuan :
Bantuan modal usaha mikro dan kecil di 26 kabupaten/kota.
1. Usaha mikro perdagangan ritel.
Reviewer
Kepala Bidang Pengawasan (Koordinator)
Kepala Bidang Pembiayaan dan Teknologi (Anggota)
Dr. Ir. Yudi Garnida, MS (Anggota)
Nanang Rusliana, SE., M.Si (Anggota)
Agus Thanjung Wangsaatmaja (Anggota)
Dra. Robyana Mertasudira, MM (Anggota)
Hadianto Tanjung, S.Ip, MM (Anggota)
Kepala Seksi Data dan Informasi (Anggota)
Kepala Seksi Penguatan dan Pengembangan (Anggota)
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program (Anggota)
Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum (Anggota)
Kepala Sub Bagian Keuangan (Anggota)
22
2. Usaha mikro dan kecil di bidang produksi perorangan.
3. Usaha mikro di bidang produksi melalui kelompok wanita/koperasi
primer wanita.
Reviewer:
Kepala Bidang Koperasi (Koordinator)
Kabid Kemitraan dan Pengembangan Produk UMKM (Anggota)
Dr. Hj. Yevis Marty Desman, SE., MS (Anggota)
Drs. Iwan Gunawan, MM (Anggota)
Boyke Hendrasah, SE (Anggota)
Dr. H. Ery Supriadi, Ir., MT (Anggota)
Sarah Asina Maria Sitompul, SE (Anggota)
Dra. Sri Astuti (Anggota)
Dra Hj. Aliyah (Anggota)
Kasi Kelembagaan Koperasi (Anggota)
Kasi Usaha Koperasi (Anggota)
Jenis Bantuan :
Bantuan angsuran kredit bagi koperasi dan usaha kecil.
1. Koperasi
2. Usaha Kecil
Reviewer:
Kepala Bidang Pembiayaan dan Teknologi (Koordinator)
Kepala UPT Balai Pelatihan Tenaga KUMKM (Anggota)
Drs. P.C. Suroso, MSP., Lic., Rer Reg (Anggota)
Drs. A. Jajang W. Mahri, M.Si (Anggota)
Miftah Budiman, SE., MM (Anggota)
Drs. Edhy Yusuf, M.Si (Anggota)
Kepala Seksi Penilaian Koperasi (Anggota)
Kepala Seksi Penilaian Pembiayaan UMKM (Anggota)
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Balai Pelatihan Tenaga
Koperasi dan UMKM (Anggota)
Kepala Seksi Pelatihan UPTD Balai Pelatihan tenaga Koperasi
dan UMKM (Anggota)
Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi UPTD Balai Pelatihan
Tenaga Koperasi dan UMKM (Anggota)
23
5.2 Uraian Tugas
(1) KUMKM Calon Penerima Bantuan Sosial Berkewajiban:
a. Mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan dengan benar
dan jujur;
b. Membuka rekening di Bank Jabar Banten;
c. Menerima dan membukukan bantuan sosial disertai bukti-bukti;
d. Memanfaatkan dan menggunakan seluruh bantuan sosial sesuai
dengan peruntukannya;
e. Membuat laporan pemanfaatan bantuan sosial setiap triwulan sejak
diterimanya bantuan sosial tersebut kepada OPD Provinsi dan
ditembuskan OPD Kabupaten/Kota.
(2) OPD Kabupaten/Kota bertugas :
a. Melakukan sosialisasi tentang pedoman teknis bantuan sosial kepada
KUMKM dan pihak terkait setempat;
b. Memberikan bimbingan kepada KUMKM calon penerima bantuan
sosial tentang tata cara usulan bantuan sosial;
c. Meneruskan usulan calon penerima bantuan sosial kepada OPD
Provinsi;
d. Membantu melakukan pengecekan ke lapangan dan memberitahukan
kebenarannya ke OPD Provinsi;
e. Memantau pelaksanaan penyaluran dan pemanfaatan bantuan sosial;
f. Melakukan pembinaan kepada KUMKM penerima bantuan sosial;
g. Melaporkan hasil pelaksanaan dan pembinaan kegiatan bantuan
sosial setiap triwulan kepada Kepala OPD Provinsi.
(3) OPD Provinsi
a. Merumuskan dan menyusun pedoman teknis pelaksanaan bantuan
sosial;
b. Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan hasil rumusan pedoman
teknis pelaksanaan bantuan sosial;
c. Menerima usulan, melakukan penyiapan, verifikasi, seleksi dan
memutuskan untuk diusulkan penetapannya kepada Gubernur;
d. Melakukan koordinasi atas usulan atau pengajuan calon penerima
bantuan sosial dengan OPD Kabupaten/Kota;
e. Melaksanakan survey lapangan dengan metode sampling;
f. Melakukan verifikasi kelengkapan administrasi untuk proses
pencairan;
g. Melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran, pemanfaatan, dan
pengendalian bantuan sosial;
h. Melaporkan hasil pelaksanaan bantuan sosial kepada Gubernur setiap
triwulan.
24
5.3 Jadwal Pelaksanaan
TABEL: Jadwal Pelaksanaan
NO URAIAN WAKTU KETERANGAN
1 2 3 4
1. Penyusunan pedoman teknis bantuan sosial 26-01-2010 s/d
23-02-2010
Tim Perumus
2. Sosialisasi dan penyebarluasan pedoman
teknis bantuan sosial
24-02-2010
s/d
31-03-2010
OPD Provinsi dan
Kab/Kota
3. Penerimaan usulan dari KUMKM calon
penerima untuk jenis bantuan sosial (1) dan
(2) melalui pos atau langsung ke OPD
Provinsi
25-02-2010
s/d
31-03-2010
Tim Penyiapan
dan Penetapan
4. Penerimaan usulan dari KUMKM calon
penerima untuk jenis bantuan sosial (3)
melalui pos atau langsung ke OPD Provinsi
25-02-2010
s/d
15-08-2010
Tim Penyiapan
dan Penetapan
5. Seleksi dan penetapan KUMKM calon
penerima bantuan sosial untuk jenis bantuan
sosial (1) dan (2)
01-04-2010
s/d
15-05-2010
Tim Penyiapan
dan Penetapan
6. Seleksi dan penetapan KUMKM calon
penerima bantuan sosial untuk jenis bantuan
sosial (3)
01-04-2010
s/d
31-08-2010
Tim Penyiapan
dan Penetapan
7. Pengusulan dan proses penetapan serta
pencairan bagi KUMKM terpilih untuk jenis
bantuan sosial (1) dan (2)
16-05-2010
s/d
15-07-2010
OPD Provinsi dan
Setda Prov. Jabar
8. Pengusulan dan proses penetapan serta
pencairan bagi KUMKM terpilih untuk jenis
bantuan sosial (3)
01-09-2010
s/d
31-10-2010
OPD Provinsi dan
Setda Prov. Jabar
25
BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Monitoring, evaluasi dan pelaporan dilaksanakan secara periodik oleh
KUMKM penerima, OPD Kabupaten/Kota, dan OPD Provinsi sebagai berikut :
1. KUMKM penerima bantuan sosial melaporkan perkembangan pemanfaatan
bantuan sosial kepada OPD Provinsi, dan ditembuskan kepada OPD
Kabupaten/Kota setiap triwulan;
2. OPD Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan
sosial dan melaporkannya kepada OPD Provinsi setiap triwulan;
3. OPD Provinsi melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan sosial
dan melaporkannya kepada Gubernur Jawa Barat setiap triwulan.
26
BAB VII
PENUTUP
Pedoman Teknis Bantuan Sosial Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah Tahun 2010 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sebagai
panduan pihak terkait dalam pelaksanaan penyaluran dan pemanfaatan bantuan
sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
Pada Tanggal 23 Februari 2010
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Provinsi Jawa Barat
Kepala,
Drs. Wawan Hernawan, MA
27
LAMPIRAN-LAMPIRAN FORMAT
28
29
Format Lampiran 1
PROFIL KOPERASI
Per 31 Desember 2009
Nama Koperasi : ……………………………………………………………………………...........................
Nomor dan Tanggal
Badan Hukum
:
Nomor……………………………………………… Tanggal …………………............
Tanggal ……………………………………………………………………………...........................
Alamat Lengkap : Kp/Jl./Ds/Kel.................................................................RT/RW.........
Kec. ..............................Kab./Kota............................Kode Pos..........
Telp/Fax : Telp. ............................................. Fax. ............................................
Kepemilikan Kantor
: Milik koperasi/Sewa/Menempati pihak ke tiga
(coret yang tidak perlu)
Sarana Prasarana
yang dimiliki
:
(1) ................................................... (2) ............................................
(3) ................................................... (4) ............................................
(5) ................................................... (6) ............................................
Nama Pengurus : (1) Ketua (………….........................................................)
(2) Wakil Ketua (………….........................................................)
(3) Sekretaris I (….………........................................................)
(4) Sekretaris II (….………........................................................)
(5) Bendahara (….………........................................................)
Nama Pengawas : (1) Ketua (………….........................................................)
(2) Anggota (……………………..............................................)
(3) Anggota (……………………..............................................)
Jmlh Anggota : ............................................. Orang
Jmlh Calon Anggota : ............................................. Orang
Unit Usaha : (1) .................................................................................................
(2) .................................................................................................
(3) .................................................................................................
(4) .................................................................................................
Tanggal RAT : Tahun Buku 2008, Tgl. ........... Bulan ........... 2009
Tahun Buku 2009, Tgl. ........... Bulan ........... 2010
Karyawan : ............................................. Orang
Modal Sendiri : Rp. .................................................
Modal Luar : Rp. .................................................
Angsuran : Rp. .................................................
Volume Usaha : Rp. .................................................
Asset : Rp. .................................................
SHU : Rp. .................................................
………………………, ………………………………2010
Ketua Pengurus,
(.........................................)
Catatan:
Ditulis tangan dengan huruf cetak.
30
Format Lampiran 2
RENCANA PEMANFAATAN BANTUAN SOSIAL
Nama KJKS : ................................................................................................
Alamat : ................................................................................................
................................................................................................
Bantuan sosial akan dikelola untuk disalurkan kepada anggota koperasi dalam
bentuk pinjaman pola syariah dengan perkiraan volume pinjaman dalam setahun dapat
dihitung sebagai berikut:
Bulan
ke
Pinjaman yang
diberikan (Rp)
Bulan
ke
Pinjaman yang
diberikan (Rp)
Bulan
ke
Pinjaman yang
diberikan (Rp)
1 11 21
2 12 22
3 13 23
4 14 24
5 15 25
6 16 26
7 17 27
8 18 28
9 19 29
10 20 30
Demikian rencana pemanfaatan ini dibuat dengan sesungguhnya, untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
………………………, ………………………………2010
Ketua Koperasi/kelompok,
(.……………………………………..)
Catatan:
Ditulis tangan dengan huruf cetak.
31
Format Lampiran 3
SURAT PERNYATAAN
BELUM PERNAH MENDAPATKAN BANTUAN SOSIAL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ...................................................................................
Alamat : ...................................................................................
...................................................................................
Jabatan : ...................................................................................
Dengan ini menyatakan belum pernah mendapatkan bantuan sosial
pengembangan usaha dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir, dan bertanggung jawab atas penggunaan bantuan tersebut sesuai dengan
peruntukannya.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya, untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., ......................... 2010
Yang Membuat Pernyataan,
Materai 6000
(...........................................)
Catatan:
Ditulis tangan dengan huruf cetak.
32
Format Lampiran 4
SURAT PERNYATAAN
KESEDIAAN MELAPORKAN PERKEMBANGAN USAHA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : .............................................................................................
Alamat : .............................................................................................
.............................................................................................
Jabatan : .............................................................................................
Dengan ini menyatakan kesediaan melaporkan perkembangan usaha atas bantuan
sosial yang diterima bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2010 kepada Kepala
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat secara periodik setiap triwulan (laporan
perkembangan terlampir).
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya, untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
………….………, .......………………............2010
Yang Membuat Pernyataan,
Materai 6000
(...........................................)
Catatan:
Ditulis tangan dengan huruf cetak.
33
Format Lampiran 5
PROFIL USAHA MIKRO DAN KECIL
Nama Pengusaha : ................................................................................................................
Alamat Rumah : Jl/Kp/Ds/Kel...............................................................RT/RW..................
Kec. .............................Kab./Kota..............................Kode Pos...............
Nama Perusahaan : ................................................................................................................
Tanggal Berdiri : ................................................................................................................
Kantor
: Milik sendiri/Sewa/Menempati pihak ke tiga
(coret yang tidak perlu)
Alamat Kantor : Jl/Kp/Ds/Kel...............................................................RT/RW..................
Kec. .............................Kab./Kota..............................Kode Pos...............
Sarana Prasarana
yang dimiliki
:
(1) ................................................ (2) .....................................................
(3) ................................................ (4) .....................................................
(5) ................................................ (6) .....................................................
Nomor Kontak : Telp. ............................................ Fax. ...................................................
HP. .............................................. E-mail ................................................
Jumlah Karyawan : .................................................... Orang
Jenis Usaha : (1) .........................................................................................................
(2) .........................................................................................................
(3) .........................................................................................................
(4) .........................................................................................................
Jumlah Asset : Rp. ..........................................................
Volume Usaha/Thn : Rp. ..........................................................
Perijinan yang
dimiliki
:
(1) .........................................................................................................
(2) .........................................................................................................
(3) .........................................................................................................
Daerah Pemasaran
Produk
:
kab-kota/lintas kab-kota/lintas Provinsi Jawa Barat/ekspor.
(Coret yang tidak perlu)
………………, ………………………………2010
(.......................................)
Catatan:
Ditulis tangan dengan huruf cetak.
34
Format Lampiran 6
SURAT PERNYATAAN
MEMILIKI USAHA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Pengusaha : .................................................................................................................
Nama Perusahaan : .................................................................................................................
Alamat Perusahaan : .................................................................................................................
.................................................................................................................
Dengan ini menyatakan memiliki kegiatan usaha di bidang ......................................
.......................................... dan sudah berjalan sejak tanggal …................, bulan
………………….........., tahun………………………
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya, untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
……………………, …………………………2010
Yang Membuat Pernyataan,
Materai 6000
(...........................................)
Catatan:
Ditulis tangan dengan huruf cetak.
35
Format Lampiran 7
DAFTAR NAMA ANGGOTA KOPERASI WANITA/KELOMPOK WANITA
CALON PENERIMA DAN BESARNYA BANTUAN SOSIAL YANG AKAN DITERIMA
Nama Koperasi/Kelompok : ................................................................................................
Alamat : ................................................................................................
................................................................................................
Bantuan sosial akan disalurkan kepada anggota koperasi/kelompok sebagai
berikut:
No. Nama Alamat
Nomor
Telepon/HP
Bantuan
yang akan
diterima
(Rp)
Penggunaan
Bantuan
Tanda
Tangan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15. Dst.
Demikian rencana pemanfaatan ini dibuat dengan sesungguhnya, untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
………………………, ………………………………2010
Ketua Koperasi/kelompok,
Materai 6000
(.……………………………………..)
Catatan:
Ditulis tangan dengan huruf cetak.
36
Format Lampiran 8
PROFIL KELOMPOK
Nama Kelompok : ..........................................................................................................
Tanggal Berdiri : ..........................................................................................................
Kepemilikan Kantor
: Milik sendiri/Sewa/Menempati pihak ke tiga
(coret yang tidak perlu)
Alamat Lengkap : Jl/Kp/Ds/Kel..........................................................RT/RW.................
Kec. .............................Kab./Kota.........................Kode Pos..............
Nomor Telepon : Telp. ..........................................Fax. ................................................
Sarana Prasarana
yang dimiliki
:
(1) ............................................. (2) ..................................................
(3) ............................................. (4) ..................................................
(5) ............................................. (6) ..................................................
Nama Pengurus : (1) Ketua (..............................Telp/HP......................)
(2) Wakil Ketua (..............................Telp/HP......................)
(3) Sekretaris I (..............................Telp/HP......................)
(4) Sekretaris II (..............................Telp/HP......................)
(5) Bendahara (..............................Telp/HP......................)
Jumlah Anggota : ............................................ Orang
Usaha Kelompok : (1) .............................................. (2) .................................................
(3) .............................................. (4) .................................................
Jumlah Karyawan : ............................................ Orang
Modal Sendiri : Rp. .................................................
Modal Luar : Rp. .................................................
Volume Usaha : Rp. .................................................
Jumlah Asset : Rp. .................................................
Laba/Rugi : Rp. .................................................
Perijinan yang
dimiliki
:
(1) ...................................................................................................
(2) ...................................................................................................
(3) ...................................................................................................
(4) ...................................................................................................
Daerah Pemasaran
Produk
:
kab-kota/lintas kab-kota/lintas Provinsi Jawa Barat/ekspor.
(Coret yang tidak perlu)
………………………, ………………………………2010
Ketua Kelompok
(.…………..…………………………..)
Catatan:
Ditulis tangan dengan huruf cetak.
37
Format Lampiran 9
SURAT PERNYATAAN
KEBERADAAN KELOMPOK
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Ketua : ..................………………………………………………………………..........
Nama Kelompok : ..................………………………………………………………………..........
Alamat : ..................………………………………………………………………..........
: ..................………………………………………………………………..........
Dengan ini menyatakan bahwa kelompok kami telah berdiri sejak tanggal ........,
bulan ........................., tahun ....................., dengan kepengurusan yang terdiri dari:
Ketua : ...............................................................................................
Sekretaris : ...............................................................................................
Bendahara : ...............................................................................................
Sampai dengan Desember 2009 jumlah anggota kelompok mencapai ...................... orang,
yang dicatat dalam buku keanggotaan kelompok. Kegiatan usaha yang dijalankan adalah:
(1) ................................................................................................................................................
(2) ................................................................................................................................................
(3) ................................................................................................................................................
yang telah berjalan sejak ....................................
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya, untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
………………, ………………………………2010
Yang Membuat Pernyataan,
Materai 6000
(...........................................)
Catatan:
Ditulis tangan dengan huruf cetak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar