Rabu, 05 Mei 2010

Pedoman Teknis Bantuan Sosial Pengembangan ukm

i
KATA PENGANTAR
Program pembangunan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(KUMKM) di Jawa Barat bertujuan untuk menempatkan peran dan posisi pelaku
ekonomi KUMKM dalam perekonomian regional yang mampu menciptakan
lapangan kerja, mengatasi kemiskinan dan penggangguran serta perwujudan
kesejahteraan masyarakat.
Salah satu misi Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah meningkatkan
perekonomian regional berbasis potensi lokal. Misi tersebut dituangkan dalam
program kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang pada
tahun 2010 salah satunya diaplikasikan melalui pendukungan dan fasilitasi berupa
Bantuan Sosial bagi pengembangan usaha KUMKM, khususnya koperasi dan usaha
mikro dan kecil.
Bantuan Sosial bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2010, yang jumlahnya sebesar Rp. 9.560.000.000
(Sembilan Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dengan jenis bantuan sosial
meliputi; 1) Pengembangan sistem pendukungan usaha bagi KUMKM melalui
peningkatan akses pembiayaan dan teknologi, 2) Bantuan modal usaha mikro dan
kecil di 26 kabupaten/kota, dan 3) Bantuan angsuran kredit bagi koperasi dan
usaha kecil.
Guna kelancaran, dan optimalisasi pemanfaatan dalam penyaluran bantuan
sosial yang memenuhi azas berkeadilan dilakukan sosialisasi secara luas, dan
kerjasama antara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi
Jawa Barat dengan Kamar Dagang Indonesia Daerah Jawa Barat, Dewan Koperasi
Indonesia Wilayah Jawa Barat, Perguruan Tinggi, dan Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) Kabupaten/Kota yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah.
Untuk mewujudkan kesamaan persepsi dan pola tindak dalam
melaksanakan tugas penyaluran bantuan sosial bagi koperasi, usaha mikro dan kecil
Tahun 2010, maka disusun Pedoman Teknis Bantuan Sosial Pengembangan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai panduan pihak terkait
dalam pelaksanaan penyaluran dan pemanfaatan bantuan sosial.
Besar harapan program bantuan sosial dimaksud dapat memberikan
manfaat dan dampak positif bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
dalam pengembangan usahanya sebagai perwujudan kepedulian dari Pemerintah
Provinsi Jawa Barat.
Bandung, 23 Februari 2010
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Provinsi Jawa Barat
Kepala,
Drs. WAWAN HERNAWAN, MA
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................ i
DAFTAR ISI ............................................................................................ ii
BAB I UMUM 3
1.1 Pendahuluan ........................................................................ 3
1.2 Dasar Pelaksanaan ............................................................... 4
1.3 Ketentuan Umum ................................................................. 6
1.4 Maksud dan Tujuan .............................................................. 8
BAB II SUMBER DANA, ALOKASI DANA DAN JENIS BANTUAN SOSIAL 9
2.1 Sumber Dana ........................................................................ 9
2.2 Alokasi dan Jenis Bantuan Sosial .......................................... 9
BAB III PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN SOSIAL 11
3.1 Pengembangan Sistem Pendukungan Usaha
Bagi KUMKM Melalui Peningkatan Akses
Pembiayaan dan Teknologi ..................................................
11
3.2 Bantuan Modal Usaha Mikro dan Kecil
di 26 Kabupaten/Kota ..........................................................
12
3.3 Bantuan Angsuran Kredit
Bagi Koperasi dan Usaha Kecil ..............................................
14
BAB IV TATA CARA SELEKSI, PENETAPAN, REALISASI
DAN PENGGUNAAN BANTUAN SOSIAL
17
4.1 Tata Cara Seleksi .................................................................. 17
4.2 Penetapan Calon Penerima .................................................. 18
4.3 Realisasi Pencairan ............................................................... 18
4.4 Pemanfaatan ........................................................................ 19
BAB V KOORDINASI PELAKSANAAN 20
5.1 Organisasi Pelaksanaan ........................................................ 20
5.2 Uraian Tugas ......................................................................... 23
5.3 Jadwal Pelaksanaan .............................................................. 24
BAB VI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN 25
BAB VII PENUTUP 26
LAMPIRAN-LAMPIRAN FORMAT 27
3
BAB I
UMUM
1.1 Pendahuluan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) di Jawa Barat
merupakan pelaku ekonomi dominan (99,9 persen dari total pelaku usaha). Pada
Tahun 2008, Jumlah Koperasi di Jawa Barat mencapai 22.664 unit, dan UMKM
sebanyak 8.214.262 unit yang mampu menyerap tenaga kerja sebesar 13.911.638
orang atau 87,13 persen dari total pekerja di Jawa Barat. Kontribusi KUMKM
terhadap perekonominan Jawa Barat pada tahun yang sama mencapai 60,32
persen.
Namun besarnya jumlah pelaku KUMKM tersebut tidak berbanding lurus
dengan produktifitas yang dicapai per satuan unit KUMKM, dimana nilai tambah
yang diperoleh KUMKM hanya mencapai 3,47 persen, jauh lebih rendah dibanding
dengan pelaku usaha besar yang mencapai 96,53 persen. Rendahnya produktifitas
KUMKM antara lain disebabkan kelemahan akses mereka terhadap aspek
kelembagaan, sumber daya manusia, pasar, permodalan, teknologi, bahan baku,
dan tempat usaha.
Fasilitasi dan pendukungan pemerintah berupa program pengembangan
usaha menjadi sangat penting dalam turut serta memecahkan permasalahan yang
dihadapi KUMKM. Program-program yang hendaknya dapat dikembangkan
pemerintah seperti kemudahan dalam pemberian perijinan usaha, pendampingan
usaha, pendidikan dan pelatihan, promosi produk, penyediaan tempat usaha,
bantuan teknologi tepat guna, bantuan permodalan, penyediaan informasi, dan
fasilitasi legal aspek produk. Melalui program-program dimaksud diharapkan secara
bertahap dapat menjadikan KUMKM mampu menjalankan kegiatan bisnisnya
secara mandiri, dinamis dan berdaya saing.
Sejalan dengan kewajibannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Tahun
2010 merencanakan program bantuan sosial bagi pengembangan usaha KUMKM
yang tersebar di Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
4
1.2 Dasar Pelaksanaan
Dasar pelaksanaan bantuan sosial pengembangan koperasi dan usaha
mikro, kecil dan menengah adalah :
(1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi
Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai
Ibukota Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4010);
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3502);
(3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
(4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
(5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) jo. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
5
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
(6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
(7) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
(8) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
(9) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4592);
(10) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
(11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006;
(12) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008
Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46);
(13) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Barat (lembaran
6
Daerah Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 47);
(14) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa
Barat Tahun 2008 – 2013 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 2 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 60);
(15) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
(Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4 Seri A);
(16) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Berita
Daerah Tahun 2010 Nomor 6 Seri A);
1.3 Ketentuan Umum
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
(1) Bantuan Sosial adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat yang dikeluarkan dalam bentuk
transfer uang yang diberikan kepada KUMKM dalam rangka stimulan
pengembangan usaha yang dilakukan secara selektif sesuai dengan
persyaratan dan tata cara yang diatur dalam pedoman ini;
(2) Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang RI. Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
(3) Koperasi Primer adalah koperasi yang anggotanya orang seorang;
(4) Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) adalah koperasi yang kegiatannya
bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi
hasil (syariah);
(5) Rekening adalah rekening yang terdaftar pada Bank Jabar Banten untuk
menampung penyaluran dana bantuan sosial pengembangan koperasi,
usaha mikro dan kecil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Barat;
7
(6) Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan yang
memiliki kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam perundangundangan,
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
(7) Usaha Kecil adalah usaha produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah
atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur
dalam perundang-undangan, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
(8) Usaha Menengah adalah usaha produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha besar yang
memenuhi kriteria usaha menengah sebagaimana diatur dalam perundangundangan,
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar
lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah);
(9) Teknologi Tepat Guna (TTG) adalah teknologi yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat sehingga bisa dimanfaatkan (berdaya guna dan
berhasil guna);
(10) Usaha produksi adalah bidang usaha yang dikelola pelaku usaha dalam
memproduksi barang atau jasa;
(11) Usaha perdagangan ritel adalah bidang usaha perdagangan yang dikelola
pelaku usaha dalam rangka menjual barang dan jasa;
(12) Kelompok adalah kumpulan minimal 10 (sepuluh) orang yang
mempunyai kegiatan usaha produktif dalam satu desa/kelurahan;
(13) Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat;
8
(14) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi adalah Dinas Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Barat;
(15) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi adalah Kepala Dinas
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Barat;
(16) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota adalah
Dinas/Badan/Kantor yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil dan
menengah tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat;
(17) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota adalah Kepala
Dinas/Badan/Kantor yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil dan
menengah tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat;
(18) Tim Perumus adalah tim yang bertugas merumuskan pedoman teknis
bantuan sosial pengembangan koperasi, usaha mikro dan kecil, yang terdiri
dari unsur OPD Provinsi, Perguruan Tinggi, dan Praktisi yang dibentuk dan
ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala OPD Provinsi;
(19) Reviewer adalah salah satu bagian dari tim penyiapan dan penetapan yang
bertugas melakukan seleksi atas usulan koperasi, usaha mikro dan kecil
calon penerima bantuan sosial, yang terdiri dari unsur OPD Provinsi,
Perguruan Tinggi dan Praktisi;
(20) Tim Penyiapan dan Penetapan adalah tim yang bertugas melakukan
penyiapan dan penetapan KUMKM calon penerima bantuan sosial yang
terdiri dari unsur OPD Provinsi, Perguruan Tinggi dan Praktisi yang dibentuk
dan ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala OPD Provinsi.
1.4 Maksud dan tujuan
Maksud dan tujuan bantuan sosial pengembangan koperasi dan usaha
mikro, kecil dan menengah adalah sebagai berikut:
(1) Maksud
Terfasilitasinya kebutuhan dan kepentingan koperasi dan usaha mikro, kecil
dan menengah bagi pengembangan usaha.
(2) Tujuan
a. Meningkatkan nilai tambah dan produktivitas dan pendapatan KUMKM;
b. Memacu penumbuhan usaha KUMKM dalam mendukung upaya
penumbuhan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan;
c. Meningkatkan semangat berkoperasi dan kewirausahaan di kalangan
masyarakat;
d. Memperluas sumber pendanaan bagi KUMKM.
9
BAB II
SUMBER DANA, ALOKASI DANA DAN JENIS BANTUAN SOSIAL
2.1 Sumber Dana
Bantuan sosial pengembangan KUMKM bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 yang
dialokasikan dalam jenis belanja bantuan sosial.
2.2 Alokasi dan Jenis Bantuan Sosial
Jumlah dana bantuan sosial yang tersedia sebesar Rp. 9.560.000.000,00
(sembilan milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) yang diperuntukan bagi
KUMKM terpilih. Adapun jenis bantuan sosial tersebut diklasifikasikan kepada:
(1) Pengembangan sistem pendukungan usaha bagi KUMKM melalui
peningkatan akses pembiayaan dan teknologi;
(2) Bantuan modal usaha mikro dan kecil di 26 kabupaten/kota;
(3) Bantuan angsuran kredit bagi koperasi dan usaha kecil;
Alokasi dan kelompok sasaran calon penerima bantuan sosial adalah
sebagai berikut:
(1) Pengembangan sistem pendukungan usaha bagi KUMKM melalui
peningkatan akses pembiayaan dan teknologi.
Dana tersedia :
Rp. 1.560.000.000 (satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah).
Peruntukan :
a. Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) sebagai modal kerja usaha
simpan pinjam bagi 60 unit koperasi jasa keuangan syariah (KJKS)
primer, masing-masing sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
sampai dengan Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
b. Rp. 660.000.000 (enam ratus enam puluh juta rupiah) sebagai investasi
alat teknologi tepat guna (TTG) bagi 120 unit usaha mikro dan kecil
masing-masing sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
sampai dengan Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
10
(2) Bantuan modal usaha mikro dan kecil di 26 kabupaten/kota
Dana tersedia :
Rp. 6.000.000.000 (enam milyar rupiah).
Peruntukan :
a. Rp. 1.600.000.000 (satu milyar enam ratus juta rupiah) sebagai modal
kerja usaha perdagangan ritel bagi 500 unit usaha mikro, masingmasing
sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp.
4.000.000 (empat juta rupiah);
b. Rp. 1.150.000.000 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) sebagai
modal kerja usaha produksi bagi 240 unit usaha mikro dan kecil,
masing-masing sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sampai dengan
Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
c. Rp. 3.250.000.000 (tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai
modal kerja usaha produksi yang dikelola usaha mikro perempuan
melalui 150 kelompok wanita dan 150 koperasi primer wanita, masingmasing
sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.
15.000.000 (lima belas juta rupiah).
(3) Bantuan angsuran kredit bagi koperasi dan usaha kecil
Dana tersedia :
Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
Peruntukan :
Angsuran kredit modal kerja dari bank umum yang telah diperoleh oleh 800
koperasi dan usaha kecil yang akad kreditnya dilakukan mulai Januari
sampai dengan Agustus tahun 2010. Besaran bantuan sosial sebagai
berikut:
a. Pinjaman pokok antara Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai
dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) mendapatkan bantuan
sosial sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
b. Pinjaman pokok diatas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai
dengan Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) mendapat bantuan
sosial sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);
11
BAB III
PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN SOSIAL
3.1 Pengembangan Sistem Pendukungan Usaha Bagi KUMKM Melalui
Peningkatan Akses Pembiayaan dan Teknologi
Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan sosial
adalah:
(1) Koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) primer
a. Telah berbadan hukum minimal 2 (dua) tahun yang mempunyai
kegiatan usaha di bidang simpan pinjam, koperasi aktif, dan
melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu pada tahun
buku 2008 atau 2009;
b. Memiliki kantor dan sarana kerja serta alamat yang jelas;
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Mengajukan surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada OPD
Provinsi dan ditembuskan kepada OPD Kabupaten/Kota (dapat
dikirimkan langsung atau melalui OPD Kabupaten/Kota), dengan
melampirkan:
Foto copy NPWP;
Daftar susunan pengurus koperasi;
Foto copy KTP pengurus koperasi yang masih berlaku;
Buku Laporan Pengurus dalam RAT dan Berita Acara Pelaksanaan
RAT Tahun Buku 2008 atau 2009;
Profil koperasi (Format Lampiran 1);
Rencana pemanfaatan bantuan sosial (Format Lampiran 2);
Surat pernyataan belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir, dan bertanggung jawab atas penggunaan bantuan sosial
sesuai dengan peruntukannya (Format Lampiran 3);
Surat pernyataan kesediaan melaporkan perkembangan usaha
kepada OPD Provinsi yang ditembuskan kepada OPD
Kabupaten/Kota setiap triwulan (Format Lampiran 4).
e. Koperasi (ketua dan bendahara) memiliki rekening di Bank Jabar Banten
sesuai KTP (dipenuhi setelah ditetapkan).
12
(2) Usaha mikro dan kecil kepemilikan alat teknologi tepat guna (TTG)
a. Memiliki tempat usaha dan alamat yang jelas;
b. Mengajukan surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada OPD
Provinsi dan ditembuskan kepada OPD Kabupaten/Kota (dapat
dikirimkan langsung atau melalui OPD Kabupaten/Kota), dengan
melampirkan:
Foto copy KTP yang masih berlaku;
Profil usaha (Format Lampiran 5);
Surat pernyataan memiliki usaha minimal 1 (satu) tahun (Format
Lampiran 6);
Surat pernyataan belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir, dan bertanggung jawab atas penggunaan bantuan sosial
sesuai dengan peruntukannya (Format Lampiran 3);
Surat pernyataan kesediaan melaporkan perkembangan usaha
kepada OPD Provinsi yang ditembuskan kepada OPD
Kabupaten/Kota setiap triwulan (Format Lampiran 4).
c. Memiliki rekening di Bank Jabar Banten sesuai KTP (dipenuhi setelah
ditetapkan).
3.2 Bantuan Modal Usaha Mikro dan Kecil di 26 Kabupaten/Kota
Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan sosial
adalah:
(1) Usaha mikro
a. Memiliki tempat usaha dan alamat yang jelas;
b. Mengajukan surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada OPD
Provinsi dan ditembuskan kepada OPD Kabupaten/Kota (dapat
dikirimkan langsung atau melalui OPD Kabupaten/Kota), dengan
melampirkan :
Foto copy KTP yang masih berlaku;
Profil usaha (Format Lampiran 5);
Surat pernyataan memiliki usaha minimal 1 (satu) tahun (Format
Lampiran 6);
Surat pernyataan belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
13
terakhir, dan bertanggung jawab atas penggunaan bantuan sosial
sesuai dengan peruntukannya (Format Lampiran 3);
Surat pernyataan kesediaan melaporkan perkembangan usaha
kepada OPD Provinsi yang ditembuskan kepada OPD
Kabupaten/Kota setiap triwulan (Format Lampiran 4).
c. Memiliki rekening di Bank Jabar Banten sesuai KTP (dipenuhi setelah
ditetapkan).
(2) Koperasi primer wanita
a. Telah berbadan hukum minimal 2 (dua) tahun yang mempunyai
kegiatan usaha di bidang simpan pinjam, koperasi aktif, dan
melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu pada tahun
buku 2008 atau 2009;
b. Memiliki kantor dan sarana kerja serta alamat yang jelas;
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Mengajukan surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada OPD
Provinsi dan ditembuskan kepada OPD Kabupaten/Kota (dapat
dikirimkan langsung atau melalui OPD Kabupaten/Kota), dengan
melampirkan:
Nama usaha mikro dan kecil anggota koperasi calon penerima
bantuan sosial dan besarnya bantuan sosial (Format Lampiran 7);
Profil usaha mikro dan kecil anggota koperasi calon penerima
bantuan sosial (Format Lampiran 5);
Foto copy NPWP;
Daftar susunan pengurus koperasi;
Foto copy KTP pengurus koperasi yang masih berlaku;
Buku Laporan Pengurus dalam RAT dan Berita Acara Pelaksanaan
RAT Tahun Buku 2008 atau 2009;
Profil koperasi (Format Lampiran 1);
Surat pernyataan belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir, dan bertanggung jawab atas penggunaan bantuan sosial
sesuai dengan peruntukannya (Format Lampiran 3);
Surat pernyataan kesediaan melaporkan perkembangan usaha
kepada OPD Provinsi yang ditembuskan kepada OPD
Kabupaten/Kota setiap triwulan (Format Lampiran 4).
e. Koperasi (ketua dan bendahara) memiliki rekening di Bank Jabar Banten
sesuai KTP (dipenuhi setelah ditetapkan).
14
(3) Kelompok wanita
a. Memiliki nama kelompok, tempat, dan alamat yang jelas;
b. Mengajukan surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada OPD
Provinsi dan ditembuskan kepada OPD Kabupaten/Kota (dapat
dikirimkan langsung atau melalui OPD Kabupaten/Kota), dengan
melampirkan :
Nama usaha mikro dan kecil anggota kelompok calon penerima
bantuan sosial dan besarnya bantuan sosial (Format Lampiran 7);
Profil usaha mikro dan kecil anggota kelompok calon penerima
bantuan sosial (Format Lampiran 5);
Daftar susunan pengurus kelompok;
Foto copy KTP pengurus kelompok yang masih berlaku;
Profil kelompok (Format Lampiran 8);
Surat pernyataan pengurus kelompok yang menyatakan bahwa
kelompok tersebut ada dan aktif, mempunyai kepengurusan dan
anggota minimal 10 (sepuluh) orang, dan mempunyai kegiatan
usaha yang telah berjalan minimal 1 (satu) tahun (Format Lampiran
9);
Surat pernyataan belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir, dan bertanggung jawab atas penggunaan bantuan sosial
sesuai dengan peruntukannya (Format Lampiran 3);
Surat pernyataan kesediaan melaporkan perkembangan usaha
kepada OPD Provinsi yang ditembuskan kepada OPD
Kabupaten/Kota setiap triwulan (Format Lampiran 4).
c. Kelompok (ketua dan salah seorang pengurus lainnya) memiliki
rekening bank di Bank Jabar Banten sesuai KTP (dipenuhi setelah
ditetapkan).
3.3 Bantuan Angsuran Kredit Bagi Koperasi dan Usaha Kecil
Persyaratan yang perlu dipenuhi adalah :
(1) Koperasi
a. Telah mendapatkan perolehan kredit modal kerja dari bank umum
dengan akad kredit mulai Januari sampai dengan Agustus tahun 2010;
b. Telah berbadan hukum minimal 2 (dua) tahun yang mempunyai
kegiatan usaha, koperasi aktif, dan melaksanakan Rapat Anggota
Tahunan (RAT) tepat waktu pada tahun buku 2008 atau 2009;
15
c. Mengajukan surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada OPD
Provinsi dan ditembuskan kepada OPD Kabupaten/Kota (dapat
dikirimkan langsung atau melalui OPD Kabupaten/Kota), dengan
melampirkan :
Foto copy Akad Kredit yang telah dilakukan dengan Bank;
Buku Laporan Pengurus dalam RAT dan Berita Acara Pelaksanaan
RAT Tahun Buku 2008 atau 2009;
Daftar susunan pengurus koperasi;
Foto copy KTP pengurus koperasi yang masih berlaku;
Profil koperasi (Format Lampiran 1);
Surat pernyataan belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir, dan bertanggung jawab atas penggunaan bantuan sosial
sesuai dengan peruntukannya (Format Lampiran 3);
Surat pernyataan kesediaan melaporkan perkembangan usaha
kepada OPD Provinsi yang ditembuskan kepada OPD
Kabupaten/Kota setiap triwulan (Format Lampiran 4).
d. Koperasi (ketua dan bendahara) rekening bank di Bank Jabar Banten
sesuai KTP (dipenuhi setelah ditetapkan).
(2) Usaha Kecil
a. Telah mendapatkan perolehan kredit modal kerja dari bank umum
dengan akad kredit mulai Januari sampai dengan Agustus tahun 2010;
b. Mengajukan surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada OPD
Provinsi dan ditembuskan kepada OPD Kabupaten/Kota (dapat
dikirimkan langsung atau melalui OPD Kabupaten/Kota), dengan
melampirkan:
Foto copy Akad Kredit yang telah dilakukan dengan Bank;
Foto copy KTP yang masih berlaku;
Profil usaha (Format Lampiran 5);
Surat pernyataan belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir, dan bertanggung jawab atas penggunaan bantuan sosial
sesuai dengan peruntukannya (Format Lampiran 3);
Surat pernyataan kesediaan melaporkan perkembangan usaha
kepada OPD Provinsi yang ditembuskan kepada OPD
Kabupaten/Kota setiap triwulan (Format Lampiran 4).
c. Memiliki rekening bank di Bank Jabar Banten sesuai KTP (dipenuhi
setelah ditetapkan).
16
17
BAB IV
TATA CARA SELEKSI, PENETAPAN, REALISASI DAN PEMANFAATAN
BANTUAN SOSIAL
4.1. Tata Cara Seleksi
Tata cara seleksi KUMKM calon penerima bantuan sosial dilakukan melalui:
(1) KUMKM calon penerima hanya mengusulkan 1 (satu) jenis bantuan sosial.
Apabila diketahui yang bersangkutan mengusulkan lebih dari ketentuan
tersebut, dinyatakan gugur;
(2) OPD Provinsi melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan
KUMKM calon penerima baik yang langsung maupun yang melalui OPD
Kabupaten/Kota beserta kelengkapan dokumen persyaratan.
(3) OPD Provinsi membuat berita acara hasil verifikasi;
(4) Kelengkapan dokumen persyaratan merupakan persyaratan mutlak.
Apabila salah satu diantaranya tidak terpenuhi calon penerima dinyatakan
gugur;
(5) Apabila dokumen persyaratan calon penerima dinyatakan terpenuhi, OPD
Provinsi melakukan penilaian atas :
a. Dokumen persyaratan
b. Selanjutnya OPD Provinsi melakukan penilaian terhadap :
Koperasi
Lamanya koperasi dibentuk;
Ketepatan koperasi melaksanakan RAT;
Jumlah anggota koperasi.
Kelompok
Lamanya kelompok dibentuk;
Jumlah anggota kelompok.
Usaha mikro dan kecil
Lamanya usaha berdiri;
Jumlah tenaga kerja.
(6) Penilaian sebagaimana pada nomor (5) diatas, merupakan urutan nominasi
calon penerima berdasarkan kriteria tertentu;
(7) Menentukan calon penerima terpilih sementara berdasarkan hasil penilaian
dari mulai urutan teratas sampai dengan maksimum 2 (dua) kali batas
jumlah sebagaimana pada Bab II, butir 2.2 untuk masing-masing jenis
bantuan sosial.
18
(8) Kepada calon penerima terpilih sementara dilakukan pengecekan sampling
lapangan atas kebenaran isi dokumen persyaratan (didukung laporan hasil
pengecekan yang ditandatangani petugas);
(9) Apabila terdapat satu atau lebih isi dokumen persyaratan tidak benar atau
dipalsukan, maka calon penerima gugur dengan sendirinya, dan digantikan
dengan urutan nominasi selanjutnya.
(10) OPD Provinsi menyelenggarakan rapat untuk memutuskan calon penerima
terpilih untuk diusulkan dan membuat berita acara rapat.
4.2. Penetapan Calon Penerima
KUMKM calon penerima bantuan sosial berdasarkan hasil seleksi
diusulkan oleh OPD Provinsi kepada Gubernur Jawa Barat c.q. Biro Administrasi
Pembangunan untuk diseleksi lebih lanjut, dan mendapatkan penetapan melalui
keputusan Gubernur Jawa Barat.
4.3. Realisasi Pencairan
(1) Realisasi alokasi dana bantuan sosial dilakukan dengan tata cara sebagai
berikut:
a. KUMKM yang telah ditetapkan sebagai peserta penerima bantuan sosial
membuka rekening di Bank Jabar Banten;
b. KUMKM yang telah ditetapkan sebagai peserta penerima bantuan
diusulkan oleh OPD Provinsi kepada Gubernur c.q. Biro Keuangan Setda
Provinsi Jawa Barat dilengkapi seluruh dokumen yang dipersyatkan
bagi pencairan bantuan sosial, diantaranya:
Berita acara pencairan dana bantuan sosial ditandatangani oleh
KUMKM penerima;
Kwitansi penerimaan dana bantuan sosial ditandatangani KUMKM
penerima.
(2) Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat memproses
pencairan dana bantuan sosial melalui pemindahbukuan dari rekening kas
daerah provinsi ke rekening penerima bantuan.
19
4.4. Pemanfaatan
Bantuan sosial yang diterima oleh KUMKM penerima dimanfaatkan sesuai
dengan peruntukannya, dan melaporkannya kepada OPD Provinsi dan ditembuskan
kepada OPD Kabupaten/kota. Apabila terjadi penyalahgunaan peruntukan bantuan
pengembangan usaha, maka KUMKM penerima bertanggung jawab atas
pemanfaatan dan bersedia dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuat.
20
BAB V
KOORDINASI PELAKSANAAN
5.1 Organisasi Pelaksanaan
Organisasi pelaksanaan bantuan sosial bagi KUMKM terdiri dari:
(1) KUMKM Calon Penerima Bantuan Sosial
(2) OPD Kabupaten/Kota
(3) OPD Provinsi
a. Tim Perumus
Ketua : Kepala Bidang Koperasi
Anggota :
Kepala Bidang Pengawasan
Kepala Bidang Kemitraan dan Pengembangan Produk UMKM
Kepala Bidang Pembiayaan dan Teknologi KUMKM
Kepala Balai Pelatihan Tenaga Koperasi dan UMKM
Agus Arifin, SE., Ak., M.Si (IKOPIN)
Ir. Tantan Widiantara, MT. (UNPAS)
Ir. Marleen Sunyoto, M.Sc (UNPAD)
Enung Jochana, SE., Ak (UNPAD)
Dr. Ir. Yudi Garnida, MS (UNPAS)
b. Tim Penyiapan dan Penetapan
Pengarah:
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat
Ketua Kadin Daerah Jawa Barat
Ketua Dekopin Wilayah Jawa Barat
Ketua:
Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat
Sekretaris I : Kepala Seksi Evaluasi dan Pengendalian
Sekretaris II : Kepala Seksi Pengembangan Produk UMKM
Sekretaris III : Kepala Seksi Penyuluhan
Sekretaris IV : Kepala Seksi Pengembangan Kewirausahaan dan
Teknologi UMKM
21
Jenis Bantuan:
Pengembangan sistem pendukungan usaha bagi KUMKM melalui
peningkatan akses pembiayaan dan teknologi, terdiri dari :
1. Koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) primer.
2. Usaha mikro dan kecil kepemilikan alat teknologi tepat guna (TTG).
Reviewer :
Kabid Kemitraan dan Pengembangan Produk UMKM
(Koordinator)
Kabid Koperasi (Anggota)
Dr. Atih Rohaeti Dariah, SE., M.Si (Anggota)
Dr. Ir. Yusman Taufik, MS (Anggota)
Ir. Indra Fahmi, M.Si (Anggota)
Adam Yaih, SE, MM (Anggota)
Agus Yusup, SIP. MM (Anggota)
Kepala Seksi Promosi dan Pemasaran UMKM (Anggota)
Kepala Seksi Kemitraan UMKM (Anggota)
Jenis Bantuan :
Bantuan modal usaha mikro dan kecil di 26 kabupaten/kota.
1. Usaha mikro perdagangan ritel.
Reviewer
Kepala Bidang Pengawasan (Koordinator)
Kepala Bidang Pembiayaan dan Teknologi (Anggota)
Dr. Ir. Yudi Garnida, MS (Anggota)
Nanang Rusliana, SE., M.Si (Anggota)
Agus Thanjung Wangsaatmaja (Anggota)
Dra. Robyana Mertasudira, MM (Anggota)
Hadianto Tanjung, S.Ip, MM (Anggota)
Kepala Seksi Data dan Informasi (Anggota)
Kepala Seksi Penguatan dan Pengembangan (Anggota)
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program (Anggota)
Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum (Anggota)
Kepala Sub Bagian Keuangan (Anggota)
22
2. Usaha mikro dan kecil di bidang produksi perorangan.
3. Usaha mikro di bidang produksi melalui kelompok wanita/koperasi
primer wanita.
Reviewer:
Kepala Bidang Koperasi (Koordinator)
Kabid Kemitraan dan Pengembangan Produk UMKM (Anggota)
Dr. Hj. Yevis Marty Desman, SE., MS (Anggota)
Drs. Iwan Gunawan, MM (Anggota)
Boyke Hendrasah, SE (Anggota)
Dr. H. Ery Supriadi, Ir., MT (Anggota)
Sarah Asina Maria Sitompul, SE (Anggota)
Dra. Sri Astuti (Anggota)
Dra Hj. Aliyah (Anggota)
Kasi Kelembagaan Koperasi (Anggota)
Kasi Usaha Koperasi (Anggota)
Jenis Bantuan :
Bantuan angsuran kredit bagi koperasi dan usaha kecil.
1. Koperasi
2. Usaha Kecil
Reviewer:
Kepala Bidang Pembiayaan dan Teknologi (Koordinator)
Kepala UPT Balai Pelatihan Tenaga KUMKM (Anggota)
Drs. P.C. Suroso, MSP., Lic., Rer Reg (Anggota)
Drs. A. Jajang W. Mahri, M.Si (Anggota)
Miftah Budiman, SE., MM (Anggota)
Drs. Edhy Yusuf, M.Si (Anggota)
Kepala Seksi Penilaian Koperasi (Anggota)
Kepala Seksi Penilaian Pembiayaan UMKM (Anggota)
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Balai Pelatihan Tenaga
Koperasi dan UMKM (Anggota)
Kepala Seksi Pelatihan UPTD Balai Pelatihan tenaga Koperasi
dan UMKM (Anggota)
Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi UPTD Balai Pelatihan
Tenaga Koperasi dan UMKM (Anggota)
23
5.2 Uraian Tugas
(1) KUMKM Calon Penerima Bantuan Sosial Berkewajiban:
a. Mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan dengan benar
dan jujur;
b. Membuka rekening di Bank Jabar Banten;
c. Menerima dan membukukan bantuan sosial disertai bukti-bukti;
d. Memanfaatkan dan menggunakan seluruh bantuan sosial sesuai
dengan peruntukannya;
e. Membuat laporan pemanfaatan bantuan sosial setiap triwulan sejak
diterimanya bantuan sosial tersebut kepada OPD Provinsi dan
ditembuskan OPD Kabupaten/Kota.
(2) OPD Kabupaten/Kota bertugas :
a. Melakukan sosialisasi tentang pedoman teknis bantuan sosial kepada
KUMKM dan pihak terkait setempat;
b. Memberikan bimbingan kepada KUMKM calon penerima bantuan
sosial tentang tata cara usulan bantuan sosial;
c. Meneruskan usulan calon penerima bantuan sosial kepada OPD
Provinsi;
d. Membantu melakukan pengecekan ke lapangan dan memberitahukan
kebenarannya ke OPD Provinsi;
e. Memantau pelaksanaan penyaluran dan pemanfaatan bantuan sosial;
f. Melakukan pembinaan kepada KUMKM penerima bantuan sosial;
g. Melaporkan hasil pelaksanaan dan pembinaan kegiatan bantuan
sosial setiap triwulan kepada Kepala OPD Provinsi.
(3) OPD Provinsi
a. Merumuskan dan menyusun pedoman teknis pelaksanaan bantuan
sosial;
b. Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan hasil rumusan pedoman
teknis pelaksanaan bantuan sosial;
c. Menerima usulan, melakukan penyiapan, verifikasi, seleksi dan
memutuskan untuk diusulkan penetapannya kepada Gubernur;
d. Melakukan koordinasi atas usulan atau pengajuan calon penerima
bantuan sosial dengan OPD Kabupaten/Kota;
e. Melaksanakan survey lapangan dengan metode sampling;
f. Melakukan verifikasi kelengkapan administrasi untuk proses
pencairan;
g. Melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran, pemanfaatan, dan
pengendalian bantuan sosial;
h. Melaporkan hasil pelaksanaan bantuan sosial kepada Gubernur setiap
triwulan.
24
5.3 Jadwal Pelaksanaan
TABEL: Jadwal Pelaksanaan
NO URAIAN WAKTU KETERANGAN
1 2 3 4
1. Penyusunan pedoman teknis bantuan sosial 26-01-2010 s/d
23-02-2010
Tim Perumus
2. Sosialisasi dan penyebarluasan pedoman
teknis bantuan sosial
24-02-2010
s/d
31-03-2010
OPD Provinsi dan
Kab/Kota
3. Penerimaan usulan dari KUMKM calon
penerima untuk jenis bantuan sosial (1) dan
(2) melalui pos atau langsung ke OPD
Provinsi
25-02-2010
s/d
31-03-2010
Tim Penyiapan
dan Penetapan
4. Penerimaan usulan dari KUMKM calon
penerima untuk jenis bantuan sosial (3)
melalui pos atau langsung ke OPD Provinsi
25-02-2010
s/d
15-08-2010
Tim Penyiapan
dan Penetapan
5. Seleksi dan penetapan KUMKM calon
penerima bantuan sosial untuk jenis bantuan
sosial (1) dan (2)
01-04-2010
s/d
15-05-2010
Tim Penyiapan
dan Penetapan
6. Seleksi dan penetapan KUMKM calon
penerima bantuan sosial untuk jenis bantuan
sosial (3)
01-04-2010
s/d
31-08-2010
Tim Penyiapan
dan Penetapan
7. Pengusulan dan proses penetapan serta
pencairan bagi KUMKM terpilih untuk jenis
bantuan sosial (1) dan (2)
16-05-2010
s/d
15-07-2010
OPD Provinsi dan
Setda Prov. Jabar
8. Pengusulan dan proses penetapan serta
pencairan bagi KUMKM terpilih untuk jenis
bantuan sosial (3)
01-09-2010
s/d
31-10-2010
OPD Provinsi dan
Setda Prov. Jabar
25
BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Monitoring, evaluasi dan pelaporan dilaksanakan secara periodik oleh
KUMKM penerima, OPD Kabupaten/Kota, dan OPD Provinsi sebagai berikut :
1. KUMKM penerima bantuan sosial melaporkan perkembangan pemanfaatan
bantuan sosial kepada OPD Provinsi, dan ditembuskan kepada OPD
Kabupaten/Kota setiap triwulan;
2. OPD Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan
sosial dan melaporkannya kepada OPD Provinsi setiap triwulan;
3. OPD Provinsi melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan sosial
dan melaporkannya kepada Gubernur Jawa Barat setiap triwulan.
26
BAB VII
PENUTUP
Pedoman Teknis Bantuan Sosial Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah Tahun 2010 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sebagai
panduan pihak terkait dalam pelaksanaan penyaluran dan pemanfaatan bantuan
sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
Pada Tanggal 23 Februari 2010
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Provinsi Jawa Barat
Kepala,
Drs. Wawan Hernawan, MA
27
LAMPIRAN-LAMPIRAN FORMAT
28
29
Format Lampiran 1
PROFIL KOPERASI
Per 31 Desember 2009
Nama Koperasi : ……………………………………………………………………………...........................
Nomor dan Tanggal
Badan Hukum
:
Nomor……………………………………………… Tanggal …………………............
Tanggal ……………………………………………………………………………...........................
Alamat Lengkap : Kp/Jl./Ds/Kel.................................................................RT/RW.........
Kec. ..............................Kab./Kota............................Kode Pos..........
Telp/Fax : Telp. ............................................. Fax. ............................................
Kepemilikan Kantor
: Milik koperasi/Sewa/Menempati pihak ke tiga
(coret yang tidak perlu)
Sarana Prasarana
yang dimiliki
:
(1) ................................................... (2) ............................................
(3) ................................................... (4) ............................................
(5) ................................................... (6) ............................................
Nama Pengurus : (1) Ketua (………….........................................................)
(2) Wakil Ketua (………….........................................................)
(3) Sekretaris I (….………........................................................)
(4) Sekretaris II (….………........................................................)
(5) Bendahara (….………........................................................)
Nama Pengawas : (1) Ketua (………….........................................................)
(2) Anggota (……………………..............................................)
(3) Anggota (……………………..............................................)
Jmlh Anggota : ............................................. Orang
Jmlh Calon Anggota : ............................................. Orang
Unit Usaha : (1) .................................................................................................
(2) .................................................................................................
(3) .................................................................................................
(4) .................................................................................................
Tanggal RAT : Tahun Buku 2008, Tgl. ........... Bulan ........... 2009
Tahun Buku 2009, Tgl. ........... Bulan ........... 2010
Karyawan : ............................................. Orang
Modal Sendiri : Rp. .................................................
Modal Luar : Rp. .................................................
Angsuran : Rp. .................................................
Volume Usaha : Rp. .................................................
Asset : Rp. .................................................
SHU : Rp. .................................................
………………………, ………………………………2010
Ketua Pengurus,
(.........................................)
Catatan:
Ditulis tangan dengan huruf cetak.
30
Format Lampiran 2
RENCANA PEMANFAATAN BANTUAN SOSIAL
Nama KJKS : ................................................................................................
Alamat : ................................................................................................
................................................................................................
Bantuan sosial akan dikelola untuk disalurkan kepada anggota koperasi dalam
bentuk pinjaman pola syariah dengan perkiraan volume pinjaman dalam setahun dapat
dihitung sebagai berikut:
Bulan
ke
Pinjaman yang
diberikan (Rp)
Bulan
ke
Pinjaman yang
diberikan (Rp)
Bulan
ke
Pinjaman yang
diberikan (Rp)
1 11 21
2 12 22
3 13 23
4 14 24
5 15 25
6 16 26
7 17 27
8 18 28
9 19 29
10 20 30
Demikian rencana pemanfaatan ini dibuat dengan sesungguhnya, untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
………………………, ………………………………2010
Ketua Koperasi/kelompok,
(.……………………………………..)
Catatan:
Ditulis tangan dengan huruf cetak.
31
Format Lampiran 3
SURAT PERNYATAAN
BELUM PERNAH MENDAPATKAN BANTUAN SOSIAL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ...................................................................................
Alamat : ...................................................................................
...................................................................................
Jabatan : ...................................................................................
Dengan ini menyatakan belum pernah mendapatkan bantuan sosial
pengembangan usaha dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir, dan bertanggung jawab atas penggunaan bantuan tersebut sesuai dengan
peruntukannya.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya, untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., ......................... 2010
Yang Membuat Pernyataan,
Materai 6000
(...........................................)
Catatan:
Ditulis tangan dengan huruf cetak.
32
Format Lampiran 4
SURAT PERNYATAAN
KESEDIAAN MELAPORKAN PERKEMBANGAN USAHA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : .............................................................................................
Alamat : .............................................................................................
.............................................................................................
Jabatan : .............................................................................................
Dengan ini menyatakan kesediaan melaporkan perkembangan usaha atas bantuan
sosial yang diterima bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2010 kepada Kepala
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat secara periodik setiap triwulan (laporan
perkembangan terlampir).
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya, untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
………….………, .......………………............2010
Yang Membuat Pernyataan,
Materai 6000
(...........................................)
Catatan:
Ditulis tangan dengan huruf cetak.
33
Format Lampiran 5
PROFIL USAHA MIKRO DAN KECIL
Nama Pengusaha : ................................................................................................................
Alamat Rumah : Jl/Kp/Ds/Kel...............................................................RT/RW..................
Kec. .............................Kab./Kota..............................Kode Pos...............
Nama Perusahaan : ................................................................................................................
Tanggal Berdiri : ................................................................................................................
Kantor
: Milik sendiri/Sewa/Menempati pihak ke tiga
(coret yang tidak perlu)
Alamat Kantor : Jl/Kp/Ds/Kel...............................................................RT/RW..................
Kec. .............................Kab./Kota..............................Kode Pos...............
Sarana Prasarana
yang dimiliki
:
(1) ................................................ (2) .....................................................
(3) ................................................ (4) .....................................................
(5) ................................................ (6) .....................................................
Nomor Kontak : Telp. ............................................ Fax. ...................................................
HP. .............................................. E-mail ................................................
Jumlah Karyawan : .................................................... Orang
Jenis Usaha : (1) .........................................................................................................
(2) .........................................................................................................
(3) .........................................................................................................
(4) .........................................................................................................
Jumlah Asset : Rp. ..........................................................
Volume Usaha/Thn : Rp. ..........................................................
Perijinan yang
dimiliki
:
(1) .........................................................................................................
(2) .........................................................................................................
(3) .........................................................................................................
Daerah Pemasaran
Produk
:
kab-kota/lintas kab-kota/lintas Provinsi Jawa Barat/ekspor.
(Coret yang tidak perlu)
………………, ………………………………2010
(.......................................)
Catatan:
Ditulis tangan dengan huruf cetak.
34
Format Lampiran 6
SURAT PERNYATAAN
MEMILIKI USAHA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Pengusaha : .................................................................................................................
Nama Perusahaan : .................................................................................................................
Alamat Perusahaan : .................................................................................................................
.................................................................................................................
Dengan ini menyatakan memiliki kegiatan usaha di bidang ......................................
.......................................... dan sudah berjalan sejak tanggal …................, bulan
………………….........., tahun………………………
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya, untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
……………………, …………………………2010
Yang Membuat Pernyataan,
Materai 6000
(...........................................)
Catatan:
Ditulis tangan dengan huruf cetak.
35
Format Lampiran 7
DAFTAR NAMA ANGGOTA KOPERASI WANITA/KELOMPOK WANITA
CALON PENERIMA DAN BESARNYA BANTUAN SOSIAL YANG AKAN DITERIMA
Nama Koperasi/Kelompok : ................................................................................................
Alamat : ................................................................................................
................................................................................................
Bantuan sosial akan disalurkan kepada anggota koperasi/kelompok sebagai
berikut:
No. Nama Alamat
Nomor
Telepon/HP
Bantuan
yang akan
diterima
(Rp)
Penggunaan
Bantuan
Tanda
Tangan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15. Dst.
Demikian rencana pemanfaatan ini dibuat dengan sesungguhnya, untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
………………………, ………………………………2010
Ketua Koperasi/kelompok,
Materai 6000
(.……………………………………..)
Catatan:
Ditulis tangan dengan huruf cetak.
36
Format Lampiran 8
PROFIL KELOMPOK
Nama Kelompok : ..........................................................................................................
Tanggal Berdiri : ..........................................................................................................
Kepemilikan Kantor
: Milik sendiri/Sewa/Menempati pihak ke tiga
(coret yang tidak perlu)
Alamat Lengkap : Jl/Kp/Ds/Kel..........................................................RT/RW.................
Kec. .............................Kab./Kota.........................Kode Pos..............
Nomor Telepon : Telp. ..........................................Fax. ................................................
Sarana Prasarana
yang dimiliki
:
(1) ............................................. (2) ..................................................
(3) ............................................. (4) ..................................................
(5) ............................................. (6) ..................................................
Nama Pengurus : (1) Ketua (..............................Telp/HP......................)
(2) Wakil Ketua (..............................Telp/HP......................)
(3) Sekretaris I (..............................Telp/HP......................)
(4) Sekretaris II (..............................Telp/HP......................)
(5) Bendahara (..............................Telp/HP......................)
Jumlah Anggota : ............................................ Orang
Usaha Kelompok : (1) .............................................. (2) .................................................
(3) .............................................. (4) .................................................
Jumlah Karyawan : ............................................ Orang
Modal Sendiri : Rp. .................................................
Modal Luar : Rp. .................................................
Volume Usaha : Rp. .................................................
Jumlah Asset : Rp. .................................................
Laba/Rugi : Rp. .................................................
Perijinan yang
dimiliki
:
(1) ...................................................................................................
(2) ...................................................................................................
(3) ...................................................................................................
(4) ...................................................................................................
Daerah Pemasaran
Produk
:
kab-kota/lintas kab-kota/lintas Provinsi Jawa Barat/ekspor.
(Coret yang tidak perlu)
………………………, ………………………………2010
Ketua Kelompok
(.…………..…………………………..)
Catatan:
Ditulis tangan dengan huruf cetak.
37
Format Lampiran 9
SURAT PERNYATAAN
KEBERADAAN KELOMPOK
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Ketua : ..................………………………………………………………………..........
Nama Kelompok : ..................………………………………………………………………..........
Alamat : ..................………………………………………………………………..........
: ..................………………………………………………………………..........
Dengan ini menyatakan bahwa kelompok kami telah berdiri sejak tanggal ........,
bulan ........................., tahun ....................., dengan kepengurusan yang terdiri dari:
Ketua : ...............................................................................................
Sekretaris : ...............................................................................................
Bendahara : ...............................................................................................
Sampai dengan Desember 2009 jumlah anggota kelompok mencapai ...................... orang,
yang dicatat dalam buku keanggotaan kelompok. Kegiatan usaha yang dijalankan adalah:
(1) ................................................................................................................................................
(2) ................................................................................................................................................
(3) ................................................................................................................................................
yang telah berjalan sejak ....................................
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya, untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
………………, ………………………………2010
Yang Membuat Pernyataan,
Materai 6000
(...........................................)
Catatan:
Ditulis tangan dengan huruf cetak.

seleksi kip jabar

IM SELEKSI

CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA BARAT

Jalan Tamansari No. 55 Telepon (022) 2502898 Fax. (022) 2511505

e-mail : kipjabar@jabarprov.go.id , seleksikipjabar@yahoo.com

Bandung – 40132


PENGUMUMAN PENDAFTARAN

BAKAL CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA BARAT

NOMOR: 01/Timselkipjabar/IV/2010

1. Dalam rangka melaksanakan Pasal 30 ayat (2): “Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif; Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

2. Persyaratan menjadi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sesuai pasal 30 ayat 1 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

3. Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Jalan Tamansari 55 Bandung, Telepon (022) 2502898 Fax. (022) 2511505 atau dapat didownload di : www.jabarprov.go.id

4. Dokumen pendaftaran diantar atau dikirim melalui jasa pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informsi Provinsi Jawa Barat di Dinas Komunikasi dan Informatika Jalan Tamansari 55 Bandung atau di email melalui: kipjabar@jabarprov.go.id atau seleksikipjabar@yahoo.com.

5. Waktu penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 26 April 2010 dan ditutup pada 4 Mei 2010

6. Seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur, sebagai berikut:

a. Seleksi Administrasi

b. Seleksi Tertulis dan Psikotes

c. Seleksi Dinamika Kelompok dan Wawancara

b. Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi, akan diberitahukan kemudian.

c. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

7. Untuk kepentingan verifikasi, Pendaftar harus menunjukkan dokumen asli kepada panitia pendaftaran selama kurun waktu pendaftaran.



Bandung, 22 April 2010

Tim Seleksi

Calon Anggota Komisi Informasi Pov. Jabar

Ketua,



ttd





Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, SH, MH



Syarat-syarat yang harus dipenuhi calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Pasal 30 UU Nomor 14 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki integritas dan tidak tercela;
3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik;
6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota;
7. Bersedia bekerja penuh waktu;
8. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar; dan
9. Sehat jiwa dan raga.

Persyaratan administratif yang harus dipenuhi meliputi:

A. Dokumen Jati Diri

1. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Fotokopi ijazah terakhir;
4. Daftar Riwayat Hidup (formulir terlampir).
5. Surat Pendafataran ditandatangani di atas materai Rp. 6000,-


B. Dokumen yang terkait dengan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit Pemerintah;

2. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri;

3. Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi anggota KI yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-; dan

4. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-

Jumat, 30 April 2010

INDUSTRI TELUR ASIN

(POLA PEMBIAYAAN SYARIAH)
ASPEK PRODUKSI
TEKNOLOGI
Telur asin dapat dibuat melalui beberapa teknik penggaraman yang secara umum dibagi menjadi tiga macam proses, yaitu :
1. Cara penyuntikan, yaitu memasukkan larutan garam ke dalam telur dengan teknik penyuntikan,
2. Cara perendaman, yaitu telur direndam dalam larutan garam atau adonan lumpur garam,
3. Cara pemeraman, yaitu pembungkusan atau penyalutan telur yang dilumuri dengan adonan pengasin (garam dan tanah liat).
Teknik penyuntikan merupakan teknik yang paling mudah dan cepat untuk menghasilkan telur asin, tetapi cara ini sangat beresiko dalam menghasilkan telur asin yang baik dan mulus, karena adanya proses pelubangan kulit telur guna memasukkan cairan garam. Jika pengusaha belum trampil dan belum menguasai cara ini, maka teknik ini dianjurkan untuk tidak dilakukan.
Cara pengasinan dengan perendaman dalam larutan garam atau adonan adalah proses pembuatan telur asin yang paling sederhana. Pada proses ini dilakukan pembuatan larutan garam dengan cara mencampur air dan garam dapur sampai jenuh, dimana air tidak mampu lagi melarutkan garam atau pembuatan adonan tepung bata merah dengan garam. Perendaman telur yang sudah dicuci kedalam larutan tersebut selama 8 hari. Keunggulan pembuatan telur asin dengan cara ini adalah prosesnya lebih singkat, meski kualitas telur asin yang dihasilkan kurang bagus dibandingkan proses pemeraman. Untuk menghindari telur tidak mengapung jika menggunakan larutan jenuh garam maka diberi pemberat pada permukaannya, sedangkan untuk adonan bata merah dan garam tidak perlu diberi tutup pemberat.
Cara pengasinan telur dengan metode pembungkusan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1. Pembungkusan dengan menggunakan adonan garam, yang akan menghasilkan telur asin yang jauh lebih bagus mutunya, warna lebih menarik, serta cita rasa yang lebih enak, tapi prosesnya lebih rumit,
2. Pembungkusan dengan menggunakan adonan garam dan tanah liat merupakan cara yang lazim digunakan pada industri telur asin.
INDUSTRI TELUR ASIN
(POLA PEMBIAYAAN SYARIAH)
PROFIL USAHA DAN POLA PEMBIAYAAN
POLA PEMBIAYAAN
Pola pembiayaan usaha produksi telur asin dapat berasal dari pengusaha sendiri maupun dari bank dengan proporsi yang sangat beragam antar pengusaha. Sumber dana lain berasal dari lembaga Pemerintahan seperti Kementrian Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang disalurkan melalui bank.

Merujuk pada perkembangan perbankan syariah, maka pada buku ini salah satu produk syariah yang digunakan untuk pembiayaan industri telur asin adalah murabahah (jual beli).

Kriteria yang menjadi pertimbangan bank dalam melakukan analisis kredit kepada nasabah adalah 5C, yaitu character (watak), capacity (kemampuan), capital (permodalan), collateral (jaminan) dan condition (kondisi).
INDUSTRI TELUR ASIN
(POLA PEMBIAYAAN SYARIAH)
ASPEK PEMASARAN
PERMINTAAN DAN PENAWARAN
1. Permintaan
Industri telur asin mempunyai peranan yang cukup penting bagi industri pangan nasional terutama dalam memenuhi kebutuhan protein dan lemak masyarakat. Persentase telur sebagai sumber protein adalah sebesar 2,08% dari seluruh bahan pangan yang umum dikonsumsi.
Menurut data dari BPS Cirebon, produksi telur itik di Kabupaten Cirebon tahun 2003 adalah sebanyak 24.000.000 butir dengan lebih dari 30% diolah menjadi telur asin. Sedangkan konsumsi per kapita beberapa jenis telur dan susu yang dikonsumsi masyarakat Indonesia per kapita disajikan pada Tabel 3.1. Jumlah total telur asin yang dikonsumsi akan didapatkan dari hasil perkalian nilai di Tabel 3.1 ini dengan jumlah penduduk Indonesia.
Tabel 3.1.
Konsumsi per Kapita Telur dan Susu di Indonesia

Komoditi Tahun
1990 1993 1996 1999 2002
Telur Itik (butir) 6,6 6,6 4,52 3,22 4,47
Telur Asin (butir) 1,51 1,56 1,98 0,99 1,92
Telur Ayam (kg) 2,55 3,28 4,71 7,88 4,58
Susu (liter) 0,31 0,31 0,21 0,21 0,21
1 kg telur ayam = 16 butir
Sumber : BPS (Data Susenas)

Tabel 3.1 menunjukkan bahwa konsumsi telur tertinggi berasal dari telur ayam diikuti dengan telur itik tawar kemudian telur asin. Konsumsi telur asin umumnya hanya sekitar 25 – 30% dibandingkan jumlah konsumsi telur itik tawar. Persentase ini umumnya tidak mengalami perubahan yang cukup berarti. Dari tahun ke tahun konsumsi telur asin per kapita umumnya tidak mengalami perubahan yaitu sekitar 2 butir per orang per tahun.

Pada tahun 1999 terjadi penurunan permintaan telur asin yang cukup besar dimana pada tahun yang sama terjadi peningkatan konsumsi telur ayam, dengan pertimbangan bahwa penurunan konsumsi telur asin diakibatkan beralihnya konsumen ke telur ayam. Meski demikian pada tahun-tahun berikutnya perbandingan konsumsi telur per kapita sudah kembali pada nilai –nilai yang hampir sama dengan tahun sebelumnya.

Dalam melakukan perhitungan umumnya BPS akan menghitung jumlah konsumsi telur dan susu sebagai satu kesatuan. Perbandingan pengeluaran per kapita di daerah Kabupaten Cirebon untuk membeli susu dan telur dibandingkan keperluan konsumsi lainnya dapat dilihat pada Tabel 3.2.
Tabel 3.2.
Pengeluaran per Kapita untuk Bahan Pangan Masyarakat Kabupaten Cirebon
Bahan Pengeluaran pada tahun (Rp/bulan)
1999 2000 2001 2002 2003
Konsumsi Telur + Susu 10.182 13.362 14.341 16.536 16.854
Total Konsumsi 256.891 276.732 284.881 333.714 386.766
Sumber : BPS Cirebon
Seperti yang diperlihatkan pada Tabel 3.2. pengeluaran per kapita untuk konsumsi telur dan susu tidak mengalami perubahan yang cukup drastis, dimana perubahan pengeluaran tersebut lebih disebabkan oleh peningkatan harga dan bukan oleh peningkatan jumlah pembelian.

Meskipun dari sisi statistik tidak terjadi perubahan jumlah konsumsi per kapita yang drastis, berdasarkan informasi dari pengusaha industri telur asin di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu, diperoleh gambaran bahwa prospek pasar produk telur asin masih baik, karena ketersediaan bahan baku, jaminan pasar serta dinilai sebagai usaha yang menguntungkan. Selain itu perluasan pasar dari daerah sentra telur asin ke daerah-daerah baru semakin meningkat seiring dengan semakin baiknya sarana dan prasarana transportasi.
2. Penawaran
Analisa pasar terhadap penawaran produk telur asin secara langsung masih belum dilakukan secara nasional. Perhitungan tidak langsung dapat dilakukan dengan memperkirakan persentase jumlah telur itik yang diasinkan dibandingkan produksi telur itik nasional. Data produksi total telur itik di Indonesia dapat dilihat pada Tabel 3.3.
Tabel 3.3.
Produksi Telur Itik Indonesia
Tahun Produksi (ton) Pertumbuhan (%)
2000 144.306
2001 157.578 9,2
2002 169.651 7,66
2003 185.037 9,07
2004 194.004 4,85
Sumber : Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan

Pada Tabel 3.3. dapat dilihat bahwa terjadi peningkatan produksi telur itik setiap tahun dari tahun 2000 sampai 2004, meskipun dari tahun 2003 hingga tahun 2004 peningkatan produksi tidaklah setinggi tahun-tahun sebelumnya. Peningkatan jumlah produksi telur itik menunjukkan penggunaan dan konsumsi telur itik dalam negeri oleh masyarakat maupun industri makanan (termasuk industri farmasi dan jamu) mengalami peningkatan.
PERSAINGAN DAN PELUANG
Persaingan yang terjadi pada industri telur asin tidak tajam, karena para pengusaha umumnya telah mempunyai pelanggan tetap. Upaya yang harus dilakukan pengusaha adalah menjaga mutu sehingga pelanggan puas dan tidak pindah ke pengusaha lain. Persaingan yang mungkin akan terjadi adalah persaingan untuk mendapatkan bahan baku yang murah, dimana petani itik petelur dapat saja memilih untuk menetaskan telur dibandingkan menjual telur tawar kepada produsen telur asin.
Permintaan telur itik di Kabupaten Cirebon sebanyak 96,4 juta butir pertahun dan 6,9 juta butir/tahun diantaranya akan ditetaskan. Penetasan telur menjadi salah satu usaha yang cukup menguntungkan karena harga anak itik muda hasil penetasan (DOD) lebih mahal (antara Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per ekor) dibandingkan harga telur itik tawar yang dapat mereka jual ke produsen telur asin (sekitar Rp 625 per butir). Padahal hanya diperlukan waktu kurang dari satu bulan untuk menetaskan itik dengan peralatan penetas yang sederhana dan harganya relatif murah (sekitar Rp 600.000 untuk kapasitas 700 butir).
Perluasan pasar umumnya dilakukan dengan pencarian pelanggan baru. Untuk mencapai tujuan ini pengusaha akan memperkerjakan beberapa orang agen pemasaran. Telur asin yang memiliki rasa lezat umumnya memiliki keunggulan pemasaran yang jauh lebih baik dibandingkan dengan telur asin dengan rasa biasa. Faktor rasa bagi pembeli menjadi hal yang sangat penting, oleh karena itu produsen yang mampu memproduksi telur asin dengan rasa yang lezat sangat dimungkinkan untuk melakukan penjualan ke luar daerah.
HARGA
Harga bahan baku utama industri ini adalah telur itik tawar yang dibeli dengan harga Rp 550 - Rp 650 per butir. Harga bahan baku telur itik tidak mengalami perubahan yang signifikan selama tidak terjadi kegagalan panen pada suatu daerah yang akan mengakibatkan berkurangnya stok telur itik yang menyebabkan meningkatkan harga telur itik tawar.
Harga telur asin yang dijual kepada konsumen berkisar antara Rp 750 – Rp 1.000 per butir. Perbedaan harga ditentukan berdasarkan ukuran telur asin, harga telur asin dengan ukuran lebih besar dapat mencapai Rp 100 lebih mahal dibandingkan dengan telur yang berukuran lebih kecil. Daerah penjualan turut mempengaruhi perbedaan harga, sehingga harga telur asin di kota-kota besar relatif lebih mahal dibandingkan harga telur asin di kota-kota kecil atau daerah pedesaan
JALUR PEMASARAN
Penjualan produk industri telur asin ini dapat dilakukan sendiri oleh pengusaha maupun melalui jasa agen penjualan, dengan pembeli konsumen langsung, rumah-rumah makan dan perkantoran. Pola pemasaran produk telur asin ini secara umum terbagi tiga, yaitu :
1. Pengusaha menjual langsung produknya ke pasar-pasar setempat. Pada pola ini daerah pemasaran hanya berkisar pada pasar-pasar yang terdapat pada kabupaten yang sama dengan daerah produsen telur asin yang bersangkutan. Misalkan untuk Kabupaten Cirebon daerah pemasaran berlokasi dapat di Pasar Sumber, Pasar Drajat, Pasar Mundur dan Pasar Karang Sambung.
2. Pengusaha memperkerjakan tenaga-tenaga pemasaran di kota-kota besar untuk mendapatkan pesanan dalam jumlah yang besar dan harga yang cukup baik. Para tenaga pemasaran tersebut akan menjual telur asin ke rumah-rumah makan atau konsumen secara langsung. Kota yang menjadi daerah pemasaran utama untuk produksi telur asin dari wilayah ini adalah DKI Jakarta dan sekitarnya.
3. Pemesanan langsung dari agen-agen penjual telur asin yang berada dari luar daerah produsen telur asin, dimana para agen tersebut akan memasok telur asin ke restoran, kapal dan perkantoran.
Dari ketiga jenis pemasaran di atas, untuk pemesanan yang hanya memerlukan angkutan darat semua produk diangkut dengan kendaraan yang dimiliki oleh produsen telur asin, sedangkan untuk pemesanan lintas pulau dapat pula menggunakan sarana angkutan udara.

Gambar 3.1. Skema Jalur Pemasaran Telur Asin
KENDALA PEMASARAN
Kendala pemasaran yang dihadapi oleh industri telur asin adalah harga bahan baku yang meningkat setiap saat manakala terjadi kegagalan panen padi. Lonjakan harga bahan baku memaksa produsen untuk menaikkan harga, akan tetapi kenaikan harga dapat menyebabkan konsumen beralih ke produk pangan lain.

Selain masalah harga kendala pemasaran yang lain adalah persepsi masyarakat akan bahaya dari konsumsi garam yang berlebihan. Telur asin yang memiliki kandungan garam yang cukup tinggi menjadi makanan yang cukup dijauhi oleh mereka yang ingin mengurangi konsumsi garamnya.
LOKASI USAHA
Lokasi usaha industri telur asin harus berorientasi pada daerah produksi telur itik sebagai sumber bahan baku utama, yaitu pada umumnya daerah persawahan. Wilayah Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon merupakan salah satu sentra industri telur asin terbesar di Jawa Barat, karena pada daerah persawahan yang besar ini terdapat cukup banyak usaha peternakan itik.
FASILITAS PRODUKSI DAN PERALATAN
Ruangan proses produksi industri telur asin tidak harus memenuhi suatu standar tertentu, namun diperlukan beberapa ruangan dengan tingkat pencahayaan yang berbeda. Ruangan untuk melakukan penyortiran dan pencucian telur harus ruangan yang terang, sedangkan ruangan untuk pengasinan telur diharapkan cukup tertutup dan hangat.

Peralatan yang banyak digunakan dalam proses produksi telur asin adalah ember atau baskom untuk tempat pencampuran adonan dengan telur serta tempat untuk mencuci telur. Adapun peralatan lainnya berupa panci tempat perebusan telur dan kompor minyak tanah. Disamping itu dibutuhkan tempat penyimpanan telur untuk menyimpan telur asin pada proses pengasinan.
BAHAN BAKU
Bahan baku utama industri telur asin adalah telur itik yang diperoleh dari peternak lokal dengan cara membeli di tempat peternakan itik. Untuk menjaga mutu dari telur asin yang dihasilkan, maka bahan baku telur itik umumnya berukuran besar, masih segar dan tidak retak
PROSES PRODUKSI
Proses produksi telur asin yang dilakukan dalam studi pola pembiayaan ini adalah proses pemeraman melalui pembungkusan dengan adonan garam dan tanah liat. Diagram alir proses pembuatan telur asin adalah sebagai berikut:



Grafik 4.1. Diagram Alir Proses Pengolahan Telur Asin
Proses produksi dengan cara pembungkusan dengan adonan dan pemeraman yang digunakan pada industri telur asin adalah sebagai berikut:

a. Penseleksian telur itik

Penseleksian telur itik dilakukan pada saat pembelian telur di peternak itik dimana telur dengan kualitas jelek tidak akan diterima/dibeli. Sedangkan penyeleksian telur di lokasi pabrik dilakukan pada saat akan melakulan pencampuran dengan adonan. Tingkat kegagalan proses ini sangat rendah, dimana dari 1000 butir telur hanya terdapat 1 butir yang tidak layak untuk dijadikan telur asin (satu permil).

Proses penseleksian telur itik pada saat akan melakukan pencampuran dengan adonan terbagi menjadi dua macam pengamatan, yaitu pengamatan kekuatan kulit telur (dites dengan membenturkan dua butir telur satu sama lain) serta pengamatan keutuhan kulit telur (diamati secara visual apabila terdapat keretakan) (Photo 4.1).


Photo. 4.1. Proses Seleksi Telur Itik

b. Pembuatan adonan

Adonan yang digunakan dalam proses pemeraman telur itik adalah campuran antara garam, tanah liat atau serbuk bata merah. Garam menjadi bahan pembantu utama karena berfungsi sebagai pencipta rasa asin dan sekaligus bahan pengawet serta dapat mengurangi kelarutan oksigen (oksigen diperlukan oleh bakteri), menghambat kerja enzim proteolitik (enzim perusak protein), dan menyerap air dari dalam telur. Perbandingan kebutuhan bahan adonan untuk garam dan tanah liat adalah 1 : 3 (Tabel 4.1), kemudian dilakukan pengadukan hingga rata dan berbentuk seperti bubur kental.
Tabel 4.1.
Komposisi Bahan Penyusun Adonan Pengasin (Kapasitas 150.000 butir)

Bahan Adonan Satuan Jumlah
1. Garam kg 1.500
2. Tanah Liat kg 4.500
Sumber : Hasil Penelitian dan Pengamatan Lapang

c. Pemeraman

Proses perendaman dalam adonan pengasin adalah salah satu faktor penentu derajat keasinan telur asin (Photo 4.2). Proses ini diawali dengan memasukkan telur itik yang telah diseleksi ke dalam wadah/ember yang telah berisi adonan. Setelah seluruh lapisan telur tertutup oleh adonan, maka telur tersebut dipindahkan kedalam kotak kayu yang telah disiapkan untuk proses pemeraman (Photo 4.3). Pemeraman yang baik adalah selama 10 hari. Namun demikian lamanya proses pemeraman dalam bungkus adonan akan disesuaikan dengan selera masyarakat yang akan mengkonsumsinya, karena semakin lama dibungkus dengan adonan maka akan banyak garam yang merembes masuk ke dalam telur sehingga telur menjadi semakin awet dan asin.


Photo 4.2. Proses Pengolesan Adonan Pengasin Pada Telur



Photo. 4.3. Proses Pemeraman Telur

d. Pencucian

Pencucian telur dilakukan dengan tujuan menghilangkan sisa-sisa adonan pengasin yang masih melekat pada telur. Pencucian ini dilakukan dengan cara menggosok kulit telur dengan sikat yang telah dibasahi cairan sabun (Photo 4.4).


Photo 4.4. Proses Pencucian Telur Asin

Setelah dicuci diakukan perendaman untuk menjamin hilangnya sisa-sisa adonan dan sabun yang masih menempel pada kulit telur (Photo 4.5).


Photo 4.5. Proses Perendaman Telur Asin

e. Perebusan

Proses perebusan bertujuan untuk mematangkan telur asin mentah. Proses ini dilakukan pada panci perebus dengan ukuran yang bervariasi dengan kapasitas panci berkisar antara 500 - 1.500 butir untuk sekali rebus (Photo 4.6). Proses perebusan sendiri dilakukan selama kurang lebih 3-5 jam. Setelah direbus telur asin dapat dikonsumsi hingga 21 hari.


Photo. 4.6. Proses Perebusan Telur Asin

f. Penirisan dan Pemberian Cap

Setelah dilakukan perebusan, telur asin dikeluarkan dari panci perebus dan dilakukan proses penirisan. Proses ini dilakukan di atas wadah dimana telur diangin-anginkan hingga kering dan tidak terlalu panas. Proses selanjutnya adalah pemberian cap merek dagang dan kode produksi.


Photo 4.7. Penirisan Telur Asin



Photo 4.8. Pemberian Cap Merek dan Kode Produksi
g. Penyimpanan

Pada tahapan akhir proses produksi, telur asin yang telah diberi cap merek akan dikemas dalam berbagai macam bentuk pengemas, seperti pengemas plastik (Photo 4.9). Namun hanya sekitar 25% dari total produksi telur asin dikemas dalam pengemas plastik tersebut. Selanjutnya untuk keperluan pengiriman ke konsumen, sebelum dibawa menggunakan mobil pengangkut, dilakukan pengepakan dan penyimpanan dalam kotak-kotak kayu (Photo 4.10) .


Photo 4.9. Pengemasan



Photo 4.10. Pengepakan Telur Asin Sebelum Diangkut
JENIS DAN MUTU PRODUKSI
Jumlah telur asin yang diproduksi oleh pengusaha tergantung permintaan dan pasokan bahan baku dari peternak itik. Berdasarkan peneltian dan pengamatan di lapang, produsen kelas menengah dapat memproduksi sebanyak 2.000 – 5.000 butir telur asin per hari sedangkan produsen kecil memproduksi 100 - 300 butir telur perhari.

Tidak ada klasifikasi yang jelas untuk membedakan jenis telur asin yang dijual. Perbedaan harga jual telur asin sangat ditentukan oleh besar kecilnya telur asin, dimana. perbedaan harga telur asin untuk ukuran besar dan kecil berkisar antara Rp 100 - Rp 200.

Konsep jaminan mutu diterapkan untuk memenuhi kepuasan pelanggan. Pada umumnya, kualitas telur ditentukan oleh :
1. Kualitas bagian dalam (kekentalan putih dan kuning telur, posisi kuning telur, dan ada tidaknya noda atau bintik darah pada putih atau kuning telur), dan
2. Kualitas bagian luar (bentuk dan warna kulit, permukaan telur, keutuhan, dan kebersihan kulit telur).
Persyaratan mutu telur asin berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI-01-4277-1996) adalah sebagai berikut :

Tabel 4.2.
Tabel Standar Mutu Telur Asin (SNI-01-4277-1996)
No Jenis uji Satuan Persyaratan
1 Keadaan
1.1 Bau - normal
1.2 Warna - normal
1.3 Penampakan - normal
2 Garam b/b % min. 2,0
3 Cemaran mikroba
- Salmonella koloni/25 g negatif
- Staphyloccocus aurous koloni/g < 10
Sumber : Badan Standarisasi Nasional



• Tanaman Pangan
• Tanaman Perkebunan
• Peternakan
• Perikanan
• Industri

Pendahuluan
Profil Usaha
•Profil Usaha
•Pola Pembiayaan
Aspek Pemasaran
•Permintaan
•Persaingan
•Harga
•Jalur Pemasaran
•Kendala Pemasaran
Aspek Produksi
•Lokasi Usaha
•Fasilitas Produksi
•Bahan Baku
•Tenaga Kerja
•Teknologi
•Proses Produksi
•Mutu Produksi
•Produksi Optimum
•Kendala Produksi
Aspek Keuangan
•Fleksibilitas
•Pola Usaha
•Asumsi
•Komponen Biaya
•Kebutuhan Dana
•Pendapatan
•Proyeksi Rugi Laba
•Proyeksi Arus Kas
•Perolehan Margin
•Hambatan

Sosial Ekonomi
Dampak Lingkungan
Kesimpulan
•Kesimpulan
•Saran
PRODUKSI OPTIMUM
Tingkat produksi ditentukan oleh ketersedian bahan baku. Secara teknis berdasarkan skala usaha yang ada maka produksi telur asin sebanyak 150.000 butir per bulan menjadi produksi optimum usaha ini. Namun demikian, sebagai suatu usaha yang banyak menggunakan tenaga manusia maka skala optimum dari industri telur asin ini belum dapat ditentukan secara pasti. Pabrik berproduksi selama 8 jam per hari dan 7 hari dalam seminggu.
KENDALA PRODUKSI
Faktor kritis industri telur asin ini adalah ketersediaan dan kontinuitas bahan baku, dimana bila terjadi kegagalan panen pasokan bahan telur itik tidak akan cukup. Oleh karena itu pengusaha harus mendatangkan telur itik dari daerah lain.
Pada proses produksi, faktor kritis lain terdapat pada waktu penseleksian telur, karena mutu telur yang akan diolah merupakan hal dominan dalam penentuan mutu produk telur asin.
FLEKSIBILITAS PRODUK PEMBIAYAAN SYARIAH
Analisa aspek keuangan membantu pihak muhal atau shahibul maal (Lembaga Keuangan Syariah/LKS) memperoleh gambaran tentang prospek usaha yang akan dibiayai. Aspek keuangan juga dapat membantu pihak muhil atau mudharib (pengusaha) dalam mengelola dana pembiayaan untuk usaha bersangkutan.

Berbeda dengan produk pembiayaan konvensional yang hanya mengenal satu macam produk yaitu pembiayaan dengan sistem perhitungan suku bunga, pada pola syariah mempunyai keragaman produk pembiayaan dan perhitungan keuntungan (perolehan hasil) yang fleksibel.

Untuk produk syariah banyak ragamnya, diantaranya mudharabah, musyarakah, salam, istishna, ijarah dan murabahah (Lampiran 1). Dari produk tersebut, setiap produk juga masih mempunyai turunannya. Oleh karena itu, pada pola pembiayaan syariah satu usaha bisa memperoleh pembiayaan lebih dari satu macam produk.

Sedangkan untuk menghitung tingkat keuntungan yang diharapkan bisa menggunakan sistem margin atau nisbah bagi hasil. Margin merupakan selisih harga beli dengan harga jual sebagai besar keuntungan yang diharapkan. Nisbah bagi hasil adalah proporsi keuntungan yang diharapkan dari suatu usaha. Pada perhitungan nisbah bagi hasil dapat menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing/PLS) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing). Profit sharing, nisbah bagi hasil diperhitung -kan setelah dikurangi seluruh biaya (keuntungan bersih). Sementara revenue sharing perhitungan nisbah berbasis dari pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya operasionalnya.

Keragaman produk pembiayaan dan perhitungan tingkat keuntungan ini dapat memberi keluwesan/fleksibilitas baik untuk pihak shahibul maal maupun mudharib untuk memilih produk pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya masing-masing. Bagi pihak shahibul maal, pemilihan ini dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan dan tingkat resiko terhadap nasabah dan usahanya. Sehingga bisa terjadi untuk usaha yang sama, mendapat produk pembiayaan maupun besaran margin atau nisbah per nasabahnya berbeda.
PEMILIHAN POLA USAHA
1. Karakteristik Industri Telur Asin

Produk yang dipilih untuk usaha industri telur asin adalah telur asin yang telah direbus. Industri ini mendapatkan bahan baku dengan cara membeli telur itik ke peternak secara langsung. Pembelian bahan baku secara langsung dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan kualitas bahan baku yang baik serta menjamin kesinambungan ketersediaan pasokan telur itik. Pada proses produksi, tingkat kerusakan hasilnya pun sangat kecil yaitu hanya satu per mil per produksi. Sedangkan untuk pasar telur asin, umumnya pengusaha sudah mempunyai pelanggan yang pasti (captive market). Dengan demikian usaha industri telur asin ini tingkat resikonya sangat kecil. Oleh sebab itu, industri telur asin memiliki prospek untuk dikembangkan.

Merujuk pada sistem keuangan syariah yang mempunyai banyak ragam produk pembiayaan, maka pada aspek keuangan ini akan disajikan contoh produk pembiayaan dengan cara murabahah (jual beli) baik untuk pembiayaan investasi maupun untuk pembiayaan modal kerja juga untuk pembiayaan usaha baru (start up) ataupun usaha yang sudah berjalan (running). Pertimbangannya adalah karena produk ini sudah banyak diterapkan dalam praktek oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan masyarakat pemakai pun sudah mengenal serta mengakses pola pembiayaan tersebut.
ASUMSI DAN PARAMETER ANALISIS KEUANGAN
Untuk analisa kelayakan usaha diperlukan adanya beberapa asumsi mengenai parameter, teknologi proses maupun biaya, sebagaimana terangkum dalam Tabel 5.1. Asumsi ini diperoleh berdasarkan kajian terhadap industri telur asin di Kabupaten Cirebon serta informasi yang diperoleh dari pengusaha dan pustaka. Selengkapnya dapat dilihat pada Lampiran 2.

Tabel 5.1.
Asumsi untuk Analisis Keuangan

No Asumsi Satuan Nilai/jumlah
Alternatif - 1
(usaha baru) Alternatif ? 2
(usaha berjalan)
1. Produk syariah Murabahah (jual beli) Murabahah (jual beli)
2. Bulan kerja tahun bulan 12 12
3. Jangka waktu pembiayaan tahun Investasi =3 th
Modal kerja = 1 th Modal kerja = 1th
4. Produksi telur asin per bulan butir 150.000 150.000
5. Harga jual telur itik Rp/butir 625 625
6 Harga jual telur asin Rp / butir 800 800
7 Margin % 12.5 (flat) 16 (flat)
8 Uang muka % Nol (tidak ada) Nol (tidak ada)

Melalui asumsi produksi sebanyak 5.000 butir per hari dan selama 30 hari kerja perbulan, maka total produksi telur asin diproyeksikan sebanyak 150.000 butir dengan tingkat kerusakan bahan baku/produksi sebesar 1 o/oo (satu per mil).
KOMPONEN BIAYA INVESTASI DAN BIAYA OPERASIONAL
Komponen pembiayaan dalam analisis kelayakan industri telur asin dibedakan menjadi dua yaitu pembiayaan investasi dan pembiayaan operasional. Biaya investasi adalah komponen biaya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dana awal pendirian usaha yang meliputi lahan/areal usaha, peralatan dan sarana pengangkutan. Biaya operasional adalah seluruh biaya yang harus dikeluarkan dalam proses produksi.

1. Biaya Investasi

Biaya investasi yang dibutuhkan pada tahap awal industri telur asin ini meliputi tanah dan bangunan serta prasarana angkutan dan peralatan, dengan total biaya sebesar Rp 173.525.000. Komponen terbesar adalah kendaraan (64,83%) untuk pembelian mobil boks, pick-up dan sepeda motor, kemudian bangunan industri seluas 150.000 m2 (21,61%) serta peralatan produksi dan pengemas (9,23%), tersaji pada Tabel 5.2. Selengkapnya ditampilkan pada Lampiran 3.

Tabel 5.2.
Kompisisi Biaya Investasi (Rp)

No Komponen Biaya Jumlah Persen
1 Perizinan 2.500.000 1,44
2 Tanah 4.000.000 2,31
3 Bangunan 37.500.000 21,61
4 Kendaraan 112.500.000 64,83
5 Alat produksi dan pengemas 16.025.000 9,23
6 Peralatan lainnya 1.000.000 0,58
Jumlah 173.525.000 100

2. Biaya Operasional

Biaya operasional dalam industri telur asin meliputi biaya tetap dan biaya variabel. Total biaya operasional per tahun sebesar Rp 1.343.385.000 dengan asumsi bahwa sejak tahun pertama usaha ini sudah dapat beroperasi dengan kapasitas 100%. Biaya operasional tersebut terdiri dari biaya tetap Rp 49.920.000,00 dan biaya variabel sebesar Rp 1.293.465.000, tersaji pada Tabel 5.3. Selengkapnya rincian kebutuhan biaya variabel dan biaya tetap ditampilkan pada Lampiran 4 dan Lampiran 5.

Tabel 5.3.
Komponen Biaya Operasional (Rp)

No Komponen Biaya Perbulan Pertahun
1 Biaya Variabel 107.788.750 1.293.465.000
2 Biaya Tetap 4.160.000 49.920.000
3 Jumlah Biaya Operasi 111.948.750 1.343.385.000
KEBUTUHAN DANA INVESTASI DAN MODAL KERJA
Total kebutuhan pembiayaan proyek sebesar Rp 341.448.125. Total biaya ini terdiri dari biaya investasi sebesar Rp 173.525.000 dan biaya operasionalnya sebesar Rp 167.923.125. Untuk kebutuhan dana operasional dihitung dari kebutuhan biaya variabel dan biaya tetap selama 1,5 bulan. Penetapan jangka waktu tersebut didasarkan atas perhitungan bahwa pendapatan dari penjualan telur asin diperoleh paling cepat pada hari ke 41 sejak proses produksi dilakukan.

Untuk kebutuhan dana investasi, pada contoh perhitungan alternatif pertama (start up), komponen biaya investasi yang memperoleh pembiayaan bank/LKS hanya untuk pembelian kendaraan. Sedangkan komponen yang lain diasumsikan telah dimiliki oleh pengusaha yang bersangkutan sebagai bagian dari kontribusinya dalam usaha (self financing). Pembiayaan kebutuhan dana tersebut akan diterima pada masa konstruksi. Pada alternatif kedua (running), semua biaya investasi diasumsikan sudah dimiliki oleh pengusaha sehingga tidak membutuhkan pembiayaan dari bank/LKS.

Kebutuhan biaya operasional baik untuk contoh perhitungan pada alternatif pertama dan kedua, pembiayaan dari perbankan/LKS hanya untuk pembeliaan bahan baku yaitu telur itik. Kebutuhan komponen-komponen biaya operasional yang lainnya juga diasumsikan sebagai bagian dari kontribusi pengusaha yang bersangkutan.

Pengadaan kendaraan dan bahan baku yang dimaksud pada pembiayaan tersebut di atas, dalam hal ini diasumsikan sudah tersedia dan telah dimiliki oleh pihak LKS/perbankan syariah. Untuk mengadakan barang dan bahan ini pihak LKS/perbankan syariah dapat menggunakan pihak lain dengan akad yang terpisah dari akad murabahah ini.

Keperluaan dana investasi dan operasional merujuk pada asumsi dari dua alternatif pembiayaan syariah ditampilkan pada Tabel 5.4.

Tabel 5.4.
Komponen dan Struktur Biaya Proyek

No Komponen Biaya Proyek Total Biaya
Alternatif ? 1
(usaha baru) Alternatif -2
(usaha berjalan)
1. Biaya Investasi 173.525.000 173.525.000
a. Pembiayaan 70.000.000 0
b. Dana sendiri 103.525.000 173.525.000
2. Biaya Operasional 167.923.125 167.923.125
a. Pembiayaan 140.625.000 140.625.000
b. Dana sendiri 27.298.125 27.298.125
3. Total Biaya Proyek 341.448.125 341.448.125
a. Pembiayaan 210.625.000 140.625.000
b. Dana sendiri 130.823.125 200.823.125
Pembayaran angsuran pembiayaan dalam perhitungan kelayakan diasumsikan secara tetap dengan cara jumlah pembiayaan dibagi lama waktu pembiayaan selama jangka waktu proyek.

KEBUTUHAN DANA INVESTASI DAN MODAL KERJA
Total kebutuhan pembiayaan proyek sebesar Rp 341.448.125. Total biaya ini terdiri dari biaya investasi sebesar Rp 173.525.000 dan biaya operasionalnya sebesar Rp 167.923.125. Untuk kebutuhan dana operasional dihitung dari kebutuhan biaya variabel dan biaya tetap selama 1,5 bulan. Penetapan jangka waktu tersebut didasarkan atas perhitungan bahwa pendapatan dari penjualan telur asin diperoleh paling cepat pada hari ke 41 sejak proses produksi dilakukan.

Untuk kebutuhan dana investasi, pada contoh perhitungan alternatif pertama (start up), komponen biaya investasi yang memperoleh pembiayaan bank/LKS hanya untuk pembelian kendaraan. Sedangkan komponen yang lain diasumsikan telah dimiliki oleh pengusaha yang bersangkutan sebagai bagian dari kontribusinya dalam usaha (self financing). Pembiayaan kebutuhan dana tersebut akan diterima pada masa konstruksi. Pada alternatif kedua (running), semua biaya investasi diasumsikan sudah dimiliki oleh pengusaha sehingga tidak membutuhkan pembiayaan dari bank/LKS.

Kebutuhan biaya operasional baik untuk contoh perhitungan pada alternatif pertama dan kedua, pembiayaan dari perbankan/LKS hanya untuk pembeliaan bahan baku yaitu telur itik. Kebutuhan komponen-komponen biaya operasional yang lainnya juga diasumsikan sebagai bagian dari kontribusi pengusaha yang bersangkutan.

Pengadaan kendaraan dan bahan baku yang dimaksud pada pembiayaan tersebut di atas, dalam hal ini diasumsikan sudah tersedia dan telah dimiliki oleh pihak LKS/perbankan syariah. Untuk mengadakan barang dan bahan ini pihak LKS/perbankan syariah dapat menggunakan pihak lain dengan akad yang terpisah dari akad murabahah ini.

Keperluaan dana investasi dan operasional merujuk pada asumsi dari dua alternatif pembiayaan syariah ditampilkan pada Tabel 5.4.

Tabel 5.4.
Komponen dan Struktur Biaya Proyek

No Komponen Biaya Proyek Total Biaya
Alternatif ? 1
(usaha baru) Alternatif -2
(usaha berjalan)
1. Biaya Investasi 173.525.000 173.525.000
a. Pembiayaan 70.000.000 0
b. Dana sendiri 103.525.000 173.525.000
2. Biaya Operasional 167.923.125 167.923.125
a. Pembiayaan 140.625.000 140.625.000
b. Dana sendiri 27.298.125 27.298.125
3. Total Biaya Proyek 341.448.125 341.448.125
a. Pembiayaan 210.625.000 140.625.000
b. Dana sendiri 130.823.125 200.823.125
Pembayaran angsuran pembiayaan dalam perhitungan kelayakan diasumsikan secara tetap dengan cara jumlah pembiayaan dibagi lama waktu pembiayaan selama jangka waktu proyek.
PRODUKSI DAN PENDAPATAN
Berdasarkan kapasitas yang ada, produksi telur asin per bulan sebanyak 150.000 butir dengan asumsi kerusakan produk sebesar 1O/oo (satu per mil). Usaha ini diproyeksikan dapat berproduksi secara optimal sejak tahun pertama. Dengan harga jual telur sebesar Rp 800 per butir, maka untuk satu tahun produksi diproyeksikan untuk memperoleh pendapatan sebesar Rp 1.440.000.000, namun dengan asumsi kerusakan yang ada, maka setiap tahun diperoleh pendapatan sebesar Rp 1.438.560.000. Proyeksi produksi dan pendapatan usaha serta harga penjualan ditampilkan pada Tabel 5.5 dan Lampiran 6. Sedangkan diskripsi untuk biaya dan pendapatan dapat dilihat pada Lampiran 7.

Tabel 5.5.
Proyeksi Produksi dan Pendapatan

No Produk Volume Unit Harga Jual (Rp) Penjualan 1 bulan Penjualan
1 tahun
1 Telur Asin 149.850 butir 800 119.880.000 1.438.560.000
Total 119.880.000 1.438.560.000
PROYEKSI RUGI LABA DAN BEP
Hasil proyeksi laba rugi usaha menunjukkan usaha telur asin telah menghasilkan laba sejak tahun pertama (kapasitas 100%) sebagaimana ditambilkan pada Tabel 5.6. Selengkapnya proyeksi rugi laba usaha ditampilkan pada Lampiran 8.a dan Lampiran 9.a.

Tabel 5.6.
Proyeksi Pendapatan dan Laba Rugi Usaha

No Uraian Tahun
1 2 3
1 Total? Penerimaan 1.438.560.000 1.438.560.000 1.438.560.000
2 Total Pengeluaran
a. Alternatif ? 1 (baru) 1.409.709.554 1.409.709.554 1.409.709.554
b. Alternatif ? 2 (berjalan) 1.405.881.429 1.383.381.429 1.383.381.429
3. Laba/Rugi sebelum Pajak
a. Alternatif -1 (baru) 28.850.446 28.850.446 28.850.446
b. Alternatif ? 2 (berjalan) 32.678.571 55.178.571 55.178.571
4. Pajak (15%)
a. Alternatif ? 1 (baru) 4.327.567 4.327.567 4.327.567
b. Alternatif ? 2 (berjalan) 4.901.789 8.276.786 8.276.786
5. Laba Setelah Pajak
a. Alternatif ? 1 (baru) 24.522.879 24.522.879 24.522.879
b. Alternatif ? 2 (berjalan) 27.776.786 46.901.786 46.901.786
6. Profit on Sales
a. Alternatif ? 1 (baru) 1.70% 1.70% 1.70%
b. Alternatif ? 2 (berjalan) 1.93% 3.26% 3.26%
Keterangan : Produksi telur terjual per tahun = 1.798.200 butir
PROYEKSI ARUS KAS DAN KELAYAKAN PROYEK
Untuk aliran kas (cash flow) dalam perhitungan ini dibagi dalam dua aliran, yaitu arus masuk (cash inflow) dan arus keluar (cash outflow). Arus masuk diperoleh dari penjualan telur asin selama satu tahun. Untuk arus keluar meliputi biaya investasi, biaya variabel, biaya tetap, termasuk angsuran pembiayaan dan pajak penghasilan.

Evaluasi kelayakan untuk industri telur asin dengan pembiayan murabahah dapat diukur dari tingkat kemampuan membayar kewajiban kepada bank (shahibul maal). Hal ini dapat diketahui karena pada produk murabahah besarnya margin sudah ditentukan di awal akad, sehingga pada analisa laba rugi dan arus kas dapat dihitung kemampuan membayar dari pendapatan yang diperoleh usaha tersebut. Dari arus kas diketahui bahwa pada tingkat margin 16% p.a. untuk usaha baru dan 12,5% p.a untuk usaha yang sudah berjalan, usaha ini mampu membayar kewajiban pembiayaannya dan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian usaha industri telur asin ini layak untuk dilaksanakan dan bisa dipertimbangkan untuk memperoleh pembiayaan.

Pada analisa kelayakan dapat juga memakai beberapa indikator yang umum digunakan pada perhitungan konvensional. Indikator tersebut meliputi IRR (nternal Rate of Return), Net B/C Ratio (Net Benefit-Cost Ratio), PBP (Pay Back Period). Nilai IRR bisa menjadi indikator untuk mengukur kelayakan usaha, semakin tinggi nilai IRR maka usaha tersebut semakin berpeluang untuk menciptakan keuntungan. Meskipun demikian, indikator tersebut hanya sebagai alat bantu untuk menilai kelayakan suatu usaha. Besaran margin ataupun bagi hasil, harus ditetapkan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak (shahibul maal dan mudharib).

Proyeksi arus kas untuk kelayakan industri telur asin selengkapnya ditampilkan pada Lampiran 8.b dan Lampiran 9.b.
PEROLEHAN MARGIN
Pola pembiayaan syariah yang digunakan dalam pembiayaan usaha telur asin adalah murabahah (jual beli). Pada kesempatan ini ditampilkan 2 (dua) contoh alternatif pembiayaan yaitu untuk usaha baru (start up) dan usaha yang sudah berjalan (running). Perhitungan secara rinci, dapat dilihat pada Lampiran 8.c dan Lampiran 9.c.

Penentuan besaran margin, diutamakan berdasarkan pada base line data (data rujukan) untuk setiap komponen usaha/sektor ekonomi. Tetapi karena pada saat ini data tersebut belum tersedia, maka nilai margin mempertimbangkan informasi yang diperoleh dari praktek umum yang diterapkan oleh perbankan syariah dan kesetaraan dengan suku bunga Bank Indonesia (SBI). Data pola pembiayaan pada perbankan syariah dapat dilihat pada Lampiran 10.

Untuk tingkat margin pada contoh pembiayaan alternatif pertama bagi usaha baru ditetapkan sebesar 12,5% per tahun dan selama tiga tahun proyek margin yang diperoleh sebesar Rp. 78.984.375. Sedangkan untuk alternatif kedua bagi usaha yang sudah berjalan tingkat margin ditetapkan sebesar 16% per tahun dan besar perolehan margin selama satu tahun adalah Rp.22.500.000. Tingkat margin ini diberlakukan flat (tetap) per tahun, selama umur proyek yang disepakati. Perbedaan tingkat margin karena mempertimbangkan pada alternatif pertama ada pembiayaan modal kerja dan investasi sehingga membutuhkan waktu lebih panjang. Oleh karena itu, tingkat margin yang diberikan direkomendasikan lebih rendah dari usaha yang sudah berjalan.
Lampiran 10. Pola Pembiayaan Syariah pada Perbankan Syariah

HAMBATAN DAN KENDALA
Hambatan dan kendala yang dihadapi oleh pengusaha telur asin adalah cukup lamanya rentang waktu penerimaan hasil penjualan telur asin, karena sistem pembayaran hasil penjualan telur asin baru diterima 30 hari sejak proses produksi dilakukan, sedangkan pembelian bahan baku telur itik tawar dari peternak dilakukan secara tunai setiap dua kali seminggu. Kondisi ini mengharuskan pengusaha untuk mencadangkan dana pembelian telur itik tawar untuk jangka satu setengah bulan yang jumlahnya cukup besar.
ASPEK SOSIAL EKONOMI
Kabupaten Indramayu dan Cirebon dikenal sebagai daerah sentra padi dan peternakan itik. Sebagian besar penduduk bermata pencaharian di bidang ini, baik sebagai pengusaha ataupun menjadi buruh tani atau peternak. Keberadaan industri telur asin meningkatkan nilai tambah telur-telur itik yang dihasilkan di daerah yang bersangkutan. Adanya industri telur asin ini juga mendorong berkembangnya usaha peternakan itik petelur, sehingga peningkatan permintaan telur asin akan meningkatkan pula produk telur itik.
Dari segi pemenuhan gizi masyarakat telur asin dapat menjadi salah satu sumber protein yang dapat dijadikan pengganti daging. Dengan harga yang murah dan rasa yang lezat, telur asin akan memiliki pasar yang luas yang tidak saja ditujukan bagi masyarakat menengah kebawah melainkan juga bagi masyarakat menengah ke atas.
Secara umum keberadaan dan pengembangan industri telur asin memberi dampak yang positif bagi wilayah sekitarnya, karena semakin terbukanya peluang kerja serta peningkatan pendapatan masyarakat dan sekaligus peningkatan pendapatan daerah. Satu unit usaha telur asin mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 12 orang, dengan upah Rp 400.000 - Rp 800.000 per orang per bulan. Pendapatan daerah dari pajak industri telur asin ini mencapai Rp 12 juta per tahun.
ASPEK DAMPAK LINGKUNGAN
Proses produksi dalam industri telur asin akan menghasilkan limbah padat dan limbah cair. Limbah padat umumnya berupa sisa-sisa telur yang tidak ikut diproduksi atau sisa-sisa pecahan telur akibat proses produksi yang tidak ditangani dengan hati-hati. Selain itu ada pula limbah padat yang berasal dari sisa-sisa adonan pengasin yang dibuang setelah proses pengasinan. Limbah-limbah padat ini umumnya tidak berbahaya bagi lingkungan. Penanganan limbah ini cukup sederhana, yaitu dengan cara menguburkannya di dalam tanah dimana untuk bahan organik akan terurai menjadi bahan-bahan anorganik unsur hara tanah.
Limbah cair yang dihasilkan dari air sisa pencucian telur yang mengandung sabun pada umumnya langsung dibuang ke saluran air (sungai) tanpa pengolahan terlebih dahulu. Dalam jangka waktu yang lama limbah sabun ini dikhawatirkan dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan yang besar, karena itu tindakan pengolahan limbah secara sederhana sepertinya sudah menjadi keharusan. Pembuatan bak penampung limbah cair sederhana dapat menjadi salah satu alternatif penanganan limbah cair yang dihasilkan dari industri telur asin.
KESIMPULAN
1. Industri telur asin mempunyai peranan penting dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber protein dan lemak yang berharga murah bagi masyarakat. Perkembangan peternakan itik petelur merupakan faktor pendukung terbesar bagi industri telur asin agar dapat memasok telur asin dengan harga yang murah dan bermutu tinggi.
2. Dua faktor terpenting bagi keberhasilan industri telur asin selain faktor bahan baku adalah rasa telur asin dan kualitas pengangkutan produk. Rasa telur asin akan menjadi faktor pembeda suatu produsen dengan produsen lainnya, dimana akan timbul keterikatan antara konsumen dengan produsen telur asin tertentu.
3. Total biaya investasi yang dibutuhkan untuk industri telur asin adalah Rp 173.525.000. Total biaya operasional (modal kerja) yang diperlukan adalah sebesar Rp 167.923.125. Kebutuhan biaya proyek tersebut diperoleh dari pembiayaan syariah dan dana sendiri. Kontribusi pembiayaan dan dana sendiri tergantung pada kebutuhan dan tahap perkembangan usaha indutri telur asin yang bersangkutan.
4. Menujuk pada analisis keuangan dan kelayakan proyek industri telur asin sesuai asumsi yang digunakan adalah layak untuk dilaksanakan. Industri ini juga mampu melunasi kewajiban pembiayaan kepada bank/LKS.
5. Pengembangan industri telur asin memberikan manfaat yang positif dari aspek sosial ekonomi wilayah dengan terbukanya peluang kerja serta peningkatan pendapatan masyarakat, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.
SARAN
1. Berdasarkan potensi bahan baku, prospek pasar, tingkat teknologi proses, dan aspek finansial, industri telur asin ini, layak untuk dibiayai.
2. Untuk menjamin kelancaran pengembalian pembiayaan, pihak perbankan seyogyanya juga turut berpartisipasi dalam pembinaan usaha ini, khususnya pada aspek keuangan, dan manajemen pembukuan.

Kamis, 29 April 2010

Sisa Perahu Nabi Nuh Ditemukan di Gunung Turki?

Selasa, 27 April 2010 | 23:34 WIB
Besar Kecil Normal islamiclandmarks.com
TEMPO Interaktif, London - Sisa-sisa perahu Nabi Nuh ditemukan di ketinggian 13 ribu kaki atau sekitar 3,9 kilometer di sebuah gunung di Turki. Hal tersebut diungkapkan para penjelajah evangelis.

Sekelompok penjelajah evangelis dari Turki dan Cina mengatakan mereka menemukan sisa-sisa kayu dari perahu Nabi Nuh di Gunung Ararat di sebelah timur Turki.

Kelompok penjelajah tersebut mendaku dari data karbon kayu tersebut menunjukkan berusia 4.800 tahun. Artinya, waktu tersebut sesuai dengan berlayarnya Perahu Nabi Nuh. Para evangelis dan sebagian peneliti sejak lama menduga Gunung Ararat sebagai tempat terakhir berlabuhnya perahu Nabi Nuh.

Yeung Wing-Cheung, anggota tim peneliti Kependetaan Internasional Masalah Perahu Nabi Nuh yang melakukan pencarian tersebut, mengatakan, "Itu bukan 100 persen bisa dinyatakan sebagai perahu Nabi Nuh. Tetapi kami rasa 99,9 persen itu merupakan perahu Nabi Nuh."

Dalam beberapa dekade ini, ada berbagai penemuan yang diklaim sebagai perahu Nabi Nuh. Yang paling terkenal adalah penemuan arkeolog Ron Wyatt pada 1987. Wyatt mengklaim menemukan sisa perahu Nabi Nuh di Ararat. Saat itu, pemerintah Turki secara resmi mengumumkan kawasan penemuan Wyatt sebagai taman nasional.

Namun, kaum evangelis bersikeras penemuan terbaru mereka di Gunung Ararat merupakan artefak yang sesungguhnya. Untuk mengkonfirmasikan itu, tim telah memanggil peneliti dari Belanda, Gerrit Aalten.

"Keutamaan dari penemuan ini adalah untuk pertama kali dalam sejarah penemuan perahu Nabi Nuh terdokumentasikan dengan baik dan diungkap ke khalayak di seantero dunia," ujar Aalten saat jumpa pers penemuan tersebut. "Ada banyak bukti-bukti akurat yang menunjukkan bahwa struktur yang ditemukan di Gunung Ararat di Turki bagian timur adalah perahu Nabi Nuh," ujar Aalten.

Perwakilan dari Kependetaan Internasional Masalah Perahu Nabi Nuh mengatakan struktur yang terkandung di beberapa bagian, beberapa balok kayu, diduga merupakan bagian dari perahu yang dipakai sebagai kandang bermacam hewan. Tim arkeolog evangelis juga menyatakan tidak mungkin ada permukiman di kawasan tersebut.

Anggota tim penjelajah, Panda Lee, mengatakan, "Pada Oktober 2008, saya memanjat gunung tersebut dengan tim dari Turki. Di ketinggian sekitar lebih dari 4.000 meter, saya melihat ada struktur bangunan yang terbuat dari papan seperti kayu gelondongan. Tiap papan memiliki ketebalan 8 inchi. Saya melihat tenons, bukti konstruksi kuno sebelum paku besi ditemukan."

Pejabat lokal akan meminta pemerintah pusat Turki mengajukan penemuan itu masuk dalam UNESCO WOrld Heritage agar situs tersebut bisa dilindungi seiring dengan penggalian arkeologi secara besar-besaran.

Menurut beberapa kitab suci, Tuhan memutuskan untuk membanjiri bumi dengan air setelah melihat kondisi dunia yang buruk. Tuhan lalu meminta Nuh untuk membangun sebuah perahu besar dan mengisi perahu tersebut dengan manusia dan hewan.

Menurut kitab suci, setelah banjir surut, perahu Nabi Nuh terdampar di sebuah gunung. Banyak orang menduga Gunung Ararat, titik tertinggi di kawasan tersebut, sebagai tempat labuhan terakhir perahu Nabi Nuh.

FOXNEWS| KODRAT SETIAWAN

motivasi menulis

gembangkan Ide

Pak Hernowo, sebagaimana saran Pak Her, saya telah memilih satu ide—di antara banyak ide yang berkecamuk di benak saya—dan saya ingin mengembangkan ide yang saya pilih itu menjadi sebuah tulisan yang berkualitas. Namun, mengapa sulit sekali ya? Saya juga sudah menggunakan metode “pemetaan pikiran” untuk membuat ide saya itu berkembang dan bercabang-cabang. Saya ingin komentar Pak Her atas apa yang saya alami ini.
Saya akan mencoba lebih dahulu mengambil poin-poin kunci yang Anda lontarkan kepada saya. Pertama, ide; kedua, memilih dan mengembangkan ide; ketiga, tulisan yang berkualitas; keempat, metode “pemetaan pikiran”, dan kelima, menuliskan ide yang sudah dikembangkan itu menjadi sajian kata-kata yang panjang, terstruktur, dan menarik.

Sesungguhnya hanya ada empat poin kunci dalam persoalan Anda. Saya menambahkan satu, yaitu poin kelima, untuk menegaskan bahwa akhirnya yang Anda ingin raih adalah tulisan yang bagus yang membuat orang lain tertarik dan mendapatkan manfaat ketika membacanya. Sesungguhnya poin kelima yang saya ungkapkan itu hampir sama dengan poin ketiga. Hanya, Anda hanya menyebut hasilnya, sementara saya lebih menekankan prosesnya. Proses dan hasil menulis sama-sama penting. Namun, melihat keseluruhan pertanyaan Anda, saya lebih menekankan prosesnya.

Nah, untuk memahami keseluruhan materi yang Anda sampaikan, silakan Anda fokus ke apa yang saya sebut sebagai cara kerja otak atau pikiran. Saya ingin mengajak Anda memahami apa yang terjadi dengan pikiran Anda ketika Anda menulis. Ketika Anda menulis (dan juga membaca), pikiran Anda benar-benar bekerja secara total dan menyeluruh. Dan, tentu, Anda harus benar-benar memahami bahwa otak Andalah yang merupakan organ-utama yang harus Anda perhatikan ketika Anda menulis.

Pertama, di dalam otak Anda, ada dua macam pikiran yang sangat berbeda. Yang satu adalah pikiran yang dihasilkan otak kiri dan yang satunya lagi dihasilkan oleh otak kanan. Otak kiri memproduksi pikiran yang teratur dan urut, sementara otak kanan memproduksi pikiran yang bebas dan acak. Nah, menulis yang baik adalah menulis yang dapat memadukan dua macam pikiran yang sangat berbeda itu. Jadi, jika Anda ingin menghasilkan tulisan yang berkualitas, Anda sudah tahu caranya bukan? Gunakanlah otak kiri dan kanan sekaligus.

Kedua, pikiran kita itu terus berubah. Ketika Anda menulis pada pukul 10.00, dan kemudian Anda berhenti menulis pada pukul 10.15, tulisan yang telah Anda hasilkan tidak berubah, namun pikiran Anda sudah berubah. Nah, jika Anda menggunakan pikiran Anda, yang terbentuk pada pukul 10.15, untuk membaca tulisan Anda yang Anda hasilkan dalam rentang waktu pukul 10.00 hingga 10.14, tentulah Anda akan kecewa. Saran saya, hindarkan untuk langsung membaca hasil tulisan Anda karena Anda akan cenderung mengoreksi dan memperbaikinya.

Ketiga, ketika Anda mengembangkan ide dengan menggunakan metode “pemetaan pikiran”, bayangkan bahwa Anda menggunakan dua otak Anda—kiri dan kanan. Akan lebih baik jika Anda lebih memebaskan diri Anda untuk secara spontan menuangkan apa saja yang ada di dalam pikiran Anda. Ini berarti, ketika mengembangkan ide, gunakanlah otak kanan dan upayakan agar otak kanan lebih dominan ketimbang otak kiri.

Semoga ada manfaatnya. Salam.[]

Abdullah bin Mas’ud

Abdullah bin Mas’ud termasuk dalam golongan pertama yang masuk islam (as-sabiquna al awalun) urutan ke-6 dari para sahabat Rasulullah dan ia termasuk pula sebagai orang yang hijrah ke Habasyah yaitu hijrah pertama kali dalam islam.
Cerita tentang masuknya Abdulah bin Mas’ud ke dalam islam, beliau berkata, ” Adalah aku menggembala kambing kepunyan ‘Uqbah abi Mu’ith. Tiba-tiba berlalu Rasulullah bersama abu Bakar. Kemudian rasulullah bertanya, “Ya Ghulam (anak kecil), apakah ada susu di kambing ini ?
Aku menjawab, “Ada tetapi aku hanya diamanati (ini bukan kepunyaanku) lantas Rasulullah bertanya lagi, “Adakah kambing betina yang belum di dekati si jantan?” Kemudian aku datangkan kambing betina kepada beliau, kemudian Rasulullah mengusap kantong kelenjar susunya, hingga keluarlah susu. antas beliau memerahnya pada sebuah wadah, kemudian beliau meminumnya dan memberi Abu Bakar.
Beliau bersabda pada kantong susu tersebut, “Menyusutlah kamu’. maka susutlah air susu. Seusai kejadian itu aku datang kepada beliau. ” Ya rasulullah ajarkanlah kepadaku al-Qur’an. Kemudian Rasulullah mengusap kepalaku sambil mendo’akan, ” Semoga Allah merahmatimu, sesungguhnya kamu ini anak kecil yang mualamun (mulhamun yaitu sesungguhnya engkau anak kecil yang diilhami Allah kebaikan dan kebenaran). Dalam riwayat yang lain, “Ajarkanlah kami Al-Qur’an. Kemudian Nabi bersabda, ” Sesungguhnya kamu adalah anak kecil yang pandai. Lantas kami mengambil 70 surat dari ucapa lisan Rasulullah.
Kepribadian beliau :
Beliau adalah sahabat Rasulullah yang berbadan kurus, pendek, besar perutnya serta keciil kedua betisnya. akan tetapi ia sangat lembut, sabar dan cerdik. Abdullah termasuk ulama pandai, sehingga dikatakan sebagai al-imam al-Hibr (pemimpin yang alim, yang shalih). Faqihu al-Ummah (Fakihnya ummat). Ia termasuk bangsawan mulia, termasuk sebaik-baik manusia dalam berpakaian putih.
Ilmunya beliau melimpah ruah. Ibnu Numair pernah mendengar Rasulullah bersabda, “Ambillah Al-Qur’an dari empat sahabat. Beliau memulai dengan menyebut Ibnu Ummi ‘Abd (Ibnu Mas’ud), Mu’adz bin Jabal, Ubay bin Ka’ab dan Salim budak Abu Hudaifah.”
Beliau adalah sahabat yang senang dengan ilmu, baik menimba ilmu atau mengamalkannya. Sehingga dinyatakan, bahwa di awal keislamannya, yang dinginkan adalah diajari Al-Qur’an. Sehingga dalam suatau pertemuan dengan Rasuullah berkat kecemerlangan akalnya lansung bisa menimba ilmu dari lisan Rasulullah sebanyak 70 ayat. Karena senangnya terhadap ilmu, bahwa orang yang pertama kali men-jahr-kan Al-Qur’an di Makkah setelah rasulullah adalah Ibnu Mas’ud. Dan orang yang pertama kali membaca dari lubuk hatinya adalah Abdulah bin Mas’ud.
Sesungguhnya Rasululah pernah berjalan dengan Ibnu Mas’ud, sedang Ibnu Mas’ud membaca ayat satu huruf-satu huruf. Maka beliau bersabda, ” Barang siapa senang membaca Al-Qur’an dengan cara yang baik (merendahkan diri) sebagaimana diturunkan maka dengarkanlah bacaan Ibnu Mas’ud.
Dan masih banyak riwayat yang lain tentang pujian Rasulullah terhadap Ibnu Mas’ud.
Keistimewaan beliau
antara lain :
• Hudzaifah berkata, “Sungguh orang-orang pilihan (yang terjaga) dari para sahabat, mereka mengetahui bahwa Abdullah bin Mas’ud adalah termasuk sahabat yang lebih dekat dengan Nabi di sisi Allah, wasilahnya besok di hari kiamat.” (HR.Hakim)
• Rasulullah bersabda, ” Aku ridha terhadap ummatku terhadap sesuatu yang diridhai Ibnu Umi ‘abd (Ibnu Mas’ud). Dan aku marah terhadap sesuatu yang menjadian marahnya Ibnu Umi abd.” (HR.Thabrani)
• Kedua kaki Ibnu Mas’ud lebih berat dari gunung Uhud dalam timbangan hari kiamat. Dari Ali, ia berkata, ” Rasulullah menyuruh Ibnu Mas’ud memanjat pohon untuk mengambil sesuatu. Maka talkala para sahabat melihat dua betisnya yang kecil mereka tertawa. Kemudian Rasulullah bersabda, ” Apa yang kamu tertawakan ? Sungguh kaki Abdullah lebih berat daripada Gunung Uhud pada hari kiamat.” (HR.Ahmad)
• Beliau adalah pembwa siwak dan kedua sandal Rasulullah. Ia adalah sahabat yang membangunkan Rasulullah tatkala tidur dan mengambilkan wudlunya. Semua ini ia lakukan waktu safar.”
• Abdullah bin Mas’ud mendengar tasbihnya makanan.
• Beliau adalah sahabat yang menyerupai Nabi dalam hal ketenangan dan Wibawanya.
Keberanian beliau
Abdullah bin Mas’ud adalah sahabat yang paling dekat dengan Nabi. Ia masuk Islam sebelum masuknya Rasulullah ke Darul arqam. Ia ikut perang Badar, Uhud, Khandaq dan perang lainnya.
Semuanya dilakukan bersama Rasulullah. Pada prang Badar Rasulullah bersabda, ” siapa yang mau datang kepadaku dengan membawa kabar Abu Jahal ? ” Maka Abdullah bin Mas’ud menjawab, ” Saya ya rasulullah. “: lantas ia pergi. tiba-tiba dijumpai dua anak ‘Afra’ telah memukul abu Jahal sehingga pingsan. Keudian Abdullah menginjak leher Abu Jahal dengan kakiknya dan ditebasnya kepala Abu Jahal. Kepala Abu Jahal kemudian dibawa ke hadapan Rasulullah dan Abdullah bin Mas’ud berkata, ‘Ya Rasulullah inilah kepala Abu Jahal.’
Maka rasulullah bersabda,
” Allah yang tiada ilah kecuali Dia (3x). kemudian beliau melanjutkan,
Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah yang telah benar janji-Nya dan telah menolong Hamba-Nya, serta mengalahkan golongan-golongan. (Fathul Bari dan Zadul Ma’ad)
Beliau Wafat di Madinah pada tahun 32 H ketika terbunuhnya Ustman bin affan, dalam usia 60 tahun lebih. Yang menshalati beliau adalah Zubair bin awwam, ada yang mengatakan Ammar bin Yasir. Pada malam wafatnya, ia langsung dimakamkan di Baqi’ sebuah pekuburan di Madinah Munawarah. Semoga Allah meridhainya dan menempatkan di surga-Nya
September 6, 2007









Mutiara Kehidupan Para Sahabat:Abdullah bin Mas’ud; Sosok Pemberani yang Menjaharkan Al-Qur’an Nun Ilmuwan yang Cerdas
Tsaqafah Islamiyah
23/7/2008 | 20 Rajab 1429 H | 1,327 views
Oleh: Abu Ahmad
________________________________________

Beliau adalah seorang sahabat yang agung Abdullah bin Mas’ud –semoga Allah meridloinya-, pada awalnya beliau seorang budak milik Uqbah bin Mu’ith, sang penggembala hewan ternak milik tuannya pada salah satu perkampungan di kota Mekkah. Dan pada suatu hari Rasulullah saw dan Abu Bakar Shiddiq lewat kepadanya dan bertanya : “Wahai anak muda apakah ada susu pada gembalamu ?” Maka Abdullah menjawab : “Ya, tapi saya hanyalah penjaga”. Maka Nabi berkata lagi : “apakah ada diantara kambing yang mandul tidak dapat memberikan anak”. Ya, jawabnya. Kemudian dia memberikan kambing yang tidak bisa menghasilkan susu, kemudian Rasulullah saw mengusap-usap perutnya dengan tangannya yang mulia dan membacakan beberapa kalimat, maka mengalirlah susu atas izin Allah dari hewan tersebut, lalu Rasulullah saw menampung susu tersebut dengan kedua tangannnya dan meminumnya, baru kemudian diberikan kepada Abu Bakar untuk diminum. Kemudian Rasulullah saw berkata di hadapan kambing tersebut : “Berhentilah”, maka berhenti dan mengeringlah susu dari perutnya, hingga Abdullahpun merasa terheran dan berkata : “Ajarkan kepada saya kalimat yang Engkau baca tadi ! lalu Rasulullah saw memandangnya dengan penuh kelembutan dan kasih sayang, dan mengusap kepalanya dan dadanya, lalu bersabda : “Sesungguhnya engkau adalah anak kecil yang berpendidikan”, lalu beliau pergi dan meninggalkannya. (Ahmad)
Akhirnya cahaya hidayah masuk ke dalam dada Ibnu Mas’ud sehingga ia segera mengembalikan gembalanya kepada pemiliknya dan bergegas menuju Mekkah guna mencari seseorang yang dijumpainya beserta sahabatnya hingga ia menemukannya, dan mengetahui bahwa orang yang dijumpainya adalah seorang Nabi utusan Allah, maka iapun mengikrarkan keislamannya dihadapan Nabi, dan termasuk orang keenam dari enam orang pertama yang masuk Islam.
Pada suatu hari saat para sahabat berkumpul bersama nabi, mereka berkata : “Demi Allah, orang Quraisy nampaknya belum pernah sama sekali mendengar ayat-ayat Al-Quran dibacakan dengan terang-terangan (keras), adakah seseorang yang ingin melakukannya ? maka Abdullahpun langsung berdiri dan berkata : Saya. Merekapun berkata : sungguh kami khawatir akan Engkau, namun yang Kami inginkan adalah seseorang yang memiliki keluarga yang dapat membantu dan melindungi dari siksa dan cemoohan orang-orang musyrikin. Dia berkata : biarkanlah saya melakukannya! Karena Allah yang akan melindungiku. Kemudian dia pergi ke Ka’bah yaitu disaat waktu dhuha, lalu duduk dan mengangkat suaranya dengan lantang, dan membaca Al-Quran dengan lancar :
(بسم الله الرحمن الرحيم. الرحمن. علم القرآن)
Maka, orang-orang Quraisypun mendengarnya sambil terheran dan takjub, siapakah seseorang yang berani melakukan demikian di sekitar mereka ? dan dihadapan mereka ? dan ketika mengetahu bahwa yang melakukannya adalah sang budak Abdullah bin Mas’ud, mereka bertanya dalam keheranan : apa gerangan yang dilakukan oleh anak Ummu Abd ?
Kemudian mereka diam dan mendengarkan dengan seksama apa yang dibacanya, dan setelah itu mereka berkata sambil mengumpat : Sesungguhnya dia sedang membaca sesuatu yang dibawa oleh Muhammad. Lalu mereka menarik beliau dan memukulnya dengan pukulan yang sangat keras, namun beliau tetap melanjutkan bacaannya hingga tambah keraslah pukulannya, dan beliaupun akhirnya menderita sakit yang sangat parah, hingga berhenti dari bacaannya, lalu penduduk Makkahpun akhirnya meninggalkannya dan tidak mengsangsikan akan kematiannya kelak. Sementara itu para sahabat yang lain menolongnya dan tampak di dalam tubuh dan wajahnya bekas pukulan. Mereka berkata kepadanya : inilah yang kami khawatirkan atasmu. Namun Ibnu Mas’ud berkata : tidaklah musuh-musuh Allah lebih rendah di dahapanku setelah ini, jika kalian kehendaki aku akan ulangi lagi besok seperti yang aku lakukan pada hari ini (maksudnya melakukan kembali seperti semula)?! Mereka berkata : jangan, sungguh engkau telah memperdengarkan apa yang mereka benci.
Ibnu Mas’ud pernah melakukan hijrah dua kali, dan Rasulullah saw merpersaudarakannya dengan Az-Zubair bin Al-Awwam saat beliau tiba di Madinah.
Ibnu Mas’ud merupakan sahabat yang paling berani dalam berjihad di jalan Allah, beliau mengikuti semua peperangan yang dilakukan kaum muslimin, saat perang Badr ibnu Mas’ud pergi menghadap Rasulullah dan memberi kabar gembira untuknya, beliau berkata : wahai Rasulullah, aku telah berhasil membunuh Abu Jahal, maka Rasulullahpun gembira mendengar berita tersebut dan menghadiahkan kepadanya pedang yang dipergunakan Abu Jahal sebagai imbalan terhadap apa yang dilakukan.
Ibnu Mas’ud juga merupakan sahabat yang paling cerdas dalam hafalan –Qiraah- Al-Quran, dan memiliki suara yang merdu. Karena itulah Rasulullah saw pernah bersabda : “Mintalah kalian akan bacaan Al-Quran pada empat sahabat : Abdullah bin Mas’ud, Salim maula Hudzaifah, Ubay bin Ka’ab dan Mu’adz bin Jabal”. (HR. Al-Bukhari). Beliau juga bersabda : “Bagi siapa yang suka membaca Al-Quran dengan benar sesuai dengan yang diturunkan, maka hendaknya mengikuti bacaan Ibnu Ummi Abd”. (HR. Al-Bazzar).
Dan Rasulullah saw juga senang mendengar bacaan Al-Quran darinya, suatu hari beliau berkata kepadanya : “Bacakanlah kepadaku Al-Quran”, Abdullah berkata : saya membacakan Al-Quran atasmu sementara Al-Quran turun kepadamu ? beliau bersabda : “Aku sangat senang mendengar ayat Al-Quran dari selainku”, maka beliaupun membacakannya surat An-nisa hingga mencapai ayat dari firman Allah :
فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلاءِ شَهِيداً
maka Rasulullahpun menangis dan berkata kepadanya : Cukuplah sampai disitu !” (Al-Bukhari)
Ibnu Masud berkata : Saya mendapatkan dari mulut Rasulullah saw 70 puluh surat. Dia berkata tentang dirinya : sungguh aku lebih faham tentang kitabullah dari sahabat lainnya padahal aku tidak lebih baik dari mereka, dan tidak ada kitabullah; baik surat ataupun ayat kecuali aku tahu dimana diturunkan dan kapan diturunkan.
Abdullah bin Abbas pernah berkata : Nabi saw selalu mengulang bacaan Al-Quran bersama Jibril satu kali dalam setahun, dan saat menjelang ajal dilakukan dua kali, dan saat itu Abdullah bin Masud hadir dan beliau mengetahui mana ayat yang dihapus dan mana yang diganti.
Hudzaifah juga pernah berkata : para penghafal Al-Quran dari sahabat sudah banyak mengetahui bahwa Abdullah bin Mas’ud merupakan orang yang paling dekat wasilahnya pada hari kiamat dan paling faham tentang kitabullah.
Abdullah bin Masud sangat cinta kepada Allah dan Rasulullah saw dan beliau selalu mengiringinya kemana saja beliau berjalan, membantu nabi saw. memakaikan sendalnya, membangunkannya jika beliau tertidur, menutupinya jika beliau sedang mandi, dan nabipun sangat cinta dan begitu cinta dengan Abdullah. Beliau pernah berkata kepada Rasulullah saw : Ijinkan aku untuk mengangkatkan hijab untuk menutupimu, dan mempergunakan bantalku –tempat tidurku- hingga dapat melindungimu”. (Muslim). Maka sejak saat itu Abdullah diberi julukan dengan shohib assawad wa siwak –pemilik bantal dan siwak-, Rasulullah saw telah memberikan kabar gembira kepadanya sebagai calon penghuni surga, Rasulullah saw bersabda kepadanya : “Sekiranya saya diperintahkan untuk menunjuk pemimpin kepada seseorang –menjadi khalifah- tanpa musywarah diantara mereka maka aku akan angkat –menjadi khalifah- atas mereka Ibnu ummi Abd”. (Turmudzi).
Rasulullah saw juga pernah bersabda : “Berpegang teguhlah dengan ahd –kitab- Ibnu Mas’ud”. (Turmudzi). Dan Abdullah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda : “Saya ridlo terhadap umatku sebagaimana yang diridloi Ibnu Ummi Abd”. (Al-Hakim).
Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw menyuruh Abdullah bin Mas’ud memanjat sebuah pohon untuk memetik buahnya, ketika para sahabat melihat betis kakinya mereka tertawa, maka Rasulullah saw bersabda : “Apa yang kalian tertawakan? sunnguh kaki Abdullah bin Mas’ud lebih berat timbangannya pada hari kiamat dari siapapun”. (HR. Ahmad, Ibnu Sa’ad dan Abu Na’im).
Pada masa khilafah Al-Faruq ra, Umar mengutus beliau dan Yaser ke Kufah, beliau berkata : Ammar sebagai gubernur dan Ibnu Mas’ud sebagai guru dan mentrinya, kemudian beliau juga berpesan kepada penduduk Kufah : Saya titipkan pada kalian Abdullah bin Mas’ud atas diriku. Pada saat musim haji datanglah seseorang dari Kufah dan bertemu kepada Umar, dia berkata : Wahai Amirul Mu’minin saya datang dari Kufah dan saya tinggalkan seseorang yang mengkisahkan mushaf Al-Quran dari hatinya. Umar berkata : celaka kamu, siapakah gerangan ? lelaki itu berkata : Abdullah bin Mas’ud. Umar berkata : Demi Allah, saya tidak mengetahui seorangpun dari manusia lebih berhak darinya.
Abdullah bin Mas’ud adalah orang yang ‘alim dan bijaksana. Diantara ungkapannya yang terkenal adalah : “Wahai sekalian manusia, hendaklah kalian taat dan selalu berada dalam jamaah, karena yang demikian adalah tali Allah yang telah diperintahkan, dan sesungguhnya sesuatu yang kalian tidak sukai dalam berjamaah lebih baik daripada sesuatu yang kalian cintai dalam berpecah belah”.
Beliau juga pernah berkata : Sungguh saya sangat benci pada seseorang yang santai, tidak memiliki pekerjaan di dunia dan untuk akhiratnya”.
Saat sakaratul maut, Amirul mukminin Utsman bin Affan datang menjenguknya, beliau berkata kepadanya : Maukah aku panggilkan dokter untukmu ? Abdullah bin Mas’ud berkata : Dokter telah membuatku sakit. Utsman berkata : kami berikan kepada anak-anak perempuanmu harta. Beliau mempunyai 9 orang anak perempuan. Abdullah berkata : tidak, aku telah mengajarkan kepada mereka surat, saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda : Barangsiapa yang membaca surat al-waqiah maka tidak menimpa dirinya kekurangan selamanya”. (Ibnu Asakir).
Ibnu Mas’ud menjumpai Rabbnya dengan keimanan yang benar dan keyakinan yang teguh, merasa cukup terhadap apa yang telah dikaruniakan Allah kepadanya, Zuhud terhadap segala kenikmatan dunia yang palsu, beliau meninggal pada tahun 32 H, dan umurnya pada saat itu 60 tahun dan dikebumikan dipemakaman baqi.
Ibnu Mas’ud banyak meriwayatkan hadits Rasulullah saw, dan para sahabat serta para tabiin banyak meriwayatkan hadits darinya.