Selasa, 11 Mei 2010

shalat khusu

Shalat Khusyu’
Tazkiyatun Nufus
13/10/2009 | 23 Syawal 1430 H | Hits: 6.212
Oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah
--------------------------------------------------------------------------------


dakwatuna.com - Jika semua ibadah disampaikan pewajibannya kepada Nabi melalui malaikat Jibril. Tidak demikian halnya dengan shalat, ibadah ini disampaikan secara langsung oleh Allah melalui peristiwa besar yang dialami seorang hamba, Isra’ dan Mi’raj. Shalat adalah ibadah paling utama dalam Islam. Bahkan ia adalah amal pertama yang akan ditanyakan Allah ketika seseorang masuk ke dalam kuburnya. Begitu penting shalat di antara amal ibadah ini maka seorang muslim diwajibkan mengerjakannya lima kali sehari semalam, di tambah lagi dengan shalat-shalat sunnah. Jika pada ibadah lain kewajibannya disyaratkan adanya istitha’ah (kemampuan) seperti haji dan zakat. Pada ibadah puasa, kalau seseorang tidak mampu melaksanakannya karena sakit atau uzur lainnya, ia boleh mengganti puasa di hari lain atau bahkan boleh menggantinya dengan fidyah jika benar-benar tidak mampu melakukannya, seperti jika seseorang sakit parah atau berusia lanjut. Maka dalam shalat uzur yang membuat uzur fisik yang menjadikan seseorang boleh meninggalkannya sampai ia bertemu dengan Allah.

Urgensi Khusyu’ dalam Shalat

Khusyu’ dalam shalat adalah cermin kekhusyu’an seseorang di luar shalat.
Khusyu’ dalam shalat adalah sebuah ketundukan hati dalam dzikir dan konsentrasi hati untuk taat, maka ia menentukan nata’ij (hasil-hasil) di luar shalat. Olerh karena itulah Allah memberi jaminan kebahagiaan bagi mu’min yang khusyu’ dalam shalatnya.

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman. Yaitu orang-orang yang dalam shalatnya selalu khusyu’” (Al-Mu’minun:1-3).

Begitu juga iqamatush-shalah yang sebenarnya akan menjadi kendali diri sehingga jauh dari tindakan keji dan munkar. Allah berfirman,

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

“Dan tegakkanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah tindakan keji dan munkar” (Al-Ankabut:45).

Sebaliknya, orang yang melaksanakan shalat sekedar untuk menanggalkan kewajiban dari dirinya dan tidak memperhatikan kualitas shalatnya, apalagi waktunya, maka Allah dan Rasul-Nya mengecam pelaksanaan shalat yang semacam itu. Allah berfirman,

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

“Maka celakalah orang-orang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya” (Al-Maun: 4-5)

Shalat yang tidak khusyu’ merupakan ciri shalatnya orang-orang munafik. Seperti yang Allah firmankan,

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا

“Sessungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, padahal Allah (balas) menipu mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri malas-malasan, mereka memamerkan ibadahnya kepada banyak orang dan tidak mengingat Allah kecuali sangat sedikit” (An-Nisa’:142).

Rasulullah saw. bersabda,

تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيْ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لَا يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا

“Itulah shalat orang munafiq, ia duduk-duduk menunggu matahari sampai ketika berada di antara dua tanduk syetan, ia berdiri kemudian mematok empat kali, ia tidak mengingat Allah kecuali sedikit.” (Diriwayatkan Al-Jama’ah kecuali Imam Bukhari).

2. Hilangnya kekhusyu’an adalah bencana bagi seorang mukmin.

Hilangnya kekhusyu’an dalam shalat adalah musibah (bencana) besar bagi seorang mukmin. Ini bisa memberi pengaruh buruk terhadap pelaksanaan agamanya, karena shalat adalah tiang penyangga tegaknya agama. Maka Rasulullah saw. berlindung kepada Allah, “Ya, Allah aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, hati yang tidak khusyu’, jiwa yang tidak puas, mata yang tidak menangis, dan do’a yang tidak diijabahi”

3. Khusyu’ adalah puncak mujahadah seorang mukmin

Khusyu’ adalah puncak mujahadah dalam beribadah, hanya dimiliki oleh mukmin yang selalu bersungguh-sungguh dalam muraqabatullah. Khusyu’ bersumber dari dalam hati yang memiliki iman kuat dan sehat. Maka khusyu’ tidak dapat dibuat-buat atau direkayasa oleh orang yang imannya lemah. Pernah ada seorang laki-laki berpura-pura shalat dengan khusyu’ di hadapan umar bin Khatthab ra. dan ia menegurnya, “Hai pemilik leher. Angkatlah lehermu! Khusyu; itu tidak berada di leher namun berada di hati.”

Ayat-ayat tentang khusyu’ dalam shalat:

“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’. (Yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (Al-Baqarah: 45-46).

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman. (Yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya.” (Al-Mukminun: 1-2).

“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (Al-Baqarah: 238).

Al-Mujahid berkata, “Di antara bentuk qunut adalah tunduk, khusyu’, menundukkan pandangan, dan merendah karena takut kepada Allah.

“Maka apabila kamu Telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain. Dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap.” (Al-Insyirah: 7-8)

Al-Mujahid berkata, “Kalau kamu selesai dari urusan dunia segeralah malakukan shalat, jadikan niat dan keinginganmu hanya kepada Allah.”

Hadits-hadits dan atsar anjuran tentang shalat khusyu’

عَنْ أَنسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْْهِ وَسَلَّمَ ” َاْذُكُرِ الْمَوْتَ فِى صَلاَتِكَ فَإِنَّ الرَّجُلَ إِذَا ذَكَرَ الْمَوْتَ فِى صَلاَتِهِ لَحَرِيٌّ أَنْ يُحْسِنَ صَلاَتَهُ وَصَلَّى صَلاَةَ رَجُلٍ لاَ يَظُنُّ أَنَّهُ يُصَلِّى صَلاَةً غَيْرَهَا وَإِيَّاكَ وَكُلُّ أَمْرٍ يُعْتَذَرُ مِنْهُ ” رواه الديلمي فى مسند الفردوس وحسنه الحافظ ابن حجر و تابعه الألباني

Anas ra berkata, Rasulullah saw bersabda, “Ingatlah akan kematian dalam shalatmu karena jika seseorang mengingat kematian dalam shalatnya tentu lebih mungkin bisa memperbagus shalatnya dan shalatlah sebagaimana shalatnya seseorang yang mengira bahwa bisa shalat selain shalat itu. Hati-hatilah kamu dari apa yang membutmu meminta ampunan darinya.” (Diriwayatkan Ad-Dailami di Musnad Firdaus, Al-Hafidz Ibnu Hajar menilainya hasan lalu diikuti Albani.

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ عِظْنِي وَأَوْجِزْ فَقَالَ إِذَا قُمْتَ فِي صَلَاتِكَ فَصَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ وَلَا تَكَلَّمْ بِكَلَامٍ تَعْتَذِرُ مِنْهُ غَدًا وَاجْمَعْ الْإِيَاسَ مِمَّا فِي يَدَيْ النَّاسِ رواه أحمد وحسنه الألباني

Abu Ayyub Al-Anshari ra berkata, seseorang datang kepada Nabi saw. lalu berkata, “Nasihati aku dengan singkat.” Beliau bersabda, “Jika kamu hendak melaksanakan shalat, shalatnya seperti shalat terakhir dan janganlah mengatakan sesuatu yang membuatmu minta dimaafkan karenanya dan berputus asalah terhadap apa yang ada di angan manusia.” (Diriwayatkan Ahmad dan dinilai hasan oleh Albani).

عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَفِي صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ الرَّحَى مِنْ الْبُكَاءِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رواه أبو داود و الترمذي

Dari Mutharif dari ayahnya berkata, “Aku melihat Rasulullah saw shalat dan di dadanya ada suara gemuruh bagai gemuruhnya penggilingan akibat tangisan.” (Diriwayatkan Abu Dawud dan Tirmidzi).

عَنْ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ “مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَتَوَضَّأ فَيُسْبِغُ الْوُضُوْءَ ثُمَّ يَقُوْمُ فِى صَلاَتِهِ فَيَعْلَمُ مَا يَقُوْلُ إِلاَّ انْتَفَلَ وَهُوَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ رواه الحاكم وصححه الألباني

Utbah bin Amir meriyatkan dari Nabi yang bersabda, “Tidaklah seorang muslim berwudhu dan menyempurnakan wudhunya lalua melaksakan shalat dan mengetahuai apa yang dibacanya (dalam shalat) kecuali ia terbebas (dari dosa) seperti di hari ia dilahirkan ibunya.” (Diriwayatkan Al-Hakim dan dinilai shahih oleh Albani).

Khusyu’nya para Salafus Shalih

Abu Bakar

Imam Ahmad meriwatkan dari Mujahid bahwa Abdullah bin Zubair ketika shalat, seolah-olah ia sebatang kayu karena kyusyu’nya. Abu Bakar juga demikian.

Umar bin Khathab

Juga diriwayatkan ketika Umar melewati satu ayat (dalam shalat). Ia seolah tercekik oleh ayat itu dan diam di rumah hingga beberapa hari. Orang-orang menjenguknya karenanya mengiranya sedang sakit.

Utsman bin Affan

Muhammad bin Sirin meriwayatkan, istri Utsman berkata bahwa ketika Utsman terbunuh, malam itu ia menghidupkan seluruh malamnya dengan Al-Qur’an.

Ali bin Abi Thalib

Dan adalah Ali bin Abi Thalib, ketika waktu shalat tiba ia begitu terguncang dan wajahnya pucat. Ada yang bertanya, “Ada apa dengan dirimu wahai Amirul Mukminin?” ia menjawab, “Karena waktu amanah telah datang. Amanah yang disampaikan kepada langit, bumi, dan gunung, lalu mereka sanggup memikulnya dan aku sanggup.”

Zainal Abidin bin Ali bin Husain

Diriwayatkan pula ketika Zainal Abidin bin Ali bin Husain berwudhu, wajahnya berubah dan menjadi pucat. Dan ketika shalat, ia menjadi ketakutan. Ketika ditanya tentang hal itu ia menjawab, “Tahukan anda di hadapan siapa anda berdiri?”

Hatim Al-Asham

Seseorang melihat Hatim Al-Asham berdiri memberi nasihat kepada orang lain. Orang itu berkata, “Hatim, aku melihatmu memberi nasihat orang lain. Apakah kamu bisa shalat dengan baik?”

“Ya.”

“Bagaimana kamu shalat?”

“Aku berdiri karena perintah Allah.

Aku berjalan dengan tenang.

Aku masuk masjid dengan penuh wibawa.

Aku bertakbir dengan mangagungkan Allah.

Aku membaca ayat dengan tartil.

Aku duduk tasyahud dengan sempurna.

Aku mengucapkan salam karena sunnah dan memasrahkan shalatku kepada Rabbku.

Kemudian aku memelihara shalat di hari-hari sepanjang hidupku.

Aku kembali sambil mencaci diriku sendiri.

Aku takut kiranya shalatku tidak diterima.

Aku berharap kiranya shalatku diterima.

Jadi, aku berada di antara harap dan takut.

Aku berterima kasih kepada orang yang mengajarkanku dan mengajarkan kepada orang yang bertanya.

Dan aku memuji Tuhanku yang memberi hidayah kepadaku.

Muhammad bin Yusuf berkata,

“Orang seperti kamu ini berhak untuk memberi nasihat.”

Kecaman Bagi yang Meninggalkan Kekhusyukan

Sifat seorang mukmin adalah khusyu’ dalam shalat, sementara orang yang lalai dan tidak bisa khusyu’ dalam shalatnya seperti sifat orang-orang munafik.

Allah berfirman,

“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, padahal Allah yang (membalas) menipu mereka. Apabila hendak shalat, mereka melaksanakannya dengan malas dan ingin dilihat manusia serta tidak berzikir kepada Allah kecuali sedikit sekali. Mereka dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian (iman atau kafir): tidak masuk kepada golongan Ini (orang-orang beriman) dan tidak (pula) kepada golongan itu (orang-orang kafir), Maka kamu sekali-kali tidak akan mendapat jalan (untuk memberi petunjuk) baginya.” (An-Nisa’ : 142-143).

Inilah sifat orang-orang munafik dalam amal yang sangat mulia, shalat. Ini disebabkan pada diri mereka tidak ada niat, rasa takut, dan keimanan kepada Allah. Sifat lahiriyah mereka adalah malas dan sifat batiniyah lebih buruk lagi, agar dilihat oleh orang lain.

Seperti firman Allah yang lain,

“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan Karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.” (At-Taubah: 54).

Dalam kondisi apapun mereka tidak melakukan shalat selain bermalas-malasan. Karena tidak ada pahala yang mereka harapkan dan tidak ada yang mereka takutkan. Maka dengan shalat itu mereka hanya ingin menampakkan sebagai orang Islam dan demi kepentingan dunia semata.

Rasulullah pernah mengingatkan orang yang nampak tidak khusyu’ dalam shalatnya bahkan menyusuh orang itu untuk mengulanginya. Abu Hurairah meriwatkan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ السَّلَامَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلَاثًا فَقَالَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِي قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

Bahwa Nabi masuk masjid kemudian masuk pula seseorang ke dalam masjid lalu ia shalat dan mengucapkan salam kepada beliau. Nabi saw menjawab salamnya dan bersabda, “Kembalilah dan shalatlah lagi, sebab kamu belu shalat.” Serta merta orang itu pun shalat lalu mengucapkan salam kepada Nabi saw dan beliau besabda, “Kembalilah dan shalatlah lagi, sebab kamu belu shalat,” tiga kali. Orang itu berkata, “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak bisa lebih baik dari itu, maka ajarilah aku.” Beliau bersabda, “Apabila kamu hendak shalat beratkbirlah lalu bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an (Al-Fatihah). Lalu ruku’lah sampai kamu benar-benar tenang dalam ruku’, kemudian angkatlah sampai tegak berdiri, lalu sujudlah sampai tenang dalam sujud, kemudian bangunlah sampai kamu tenang dalam duduk, kemudian sujudlah sampai kamu tenang dalam sujud. Lakukan hal itu dalam semua shalatmu.”

Abu Darda’ meriwatkan dari Nabi saw. yang bersabda,

أَوَّلُ شَيْئٍ يُرْفَعُ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ الْخُشُوْعُ حَتَّى لاَ تَرَى فِيْهَا خَاشِعًا

“Hal pertama yang diangkat dari ummat ini adalah khusyu’sampai-sampai kamu tidak menemukan seorang pun yang khusyu’.” (Thabrani dengan sanad baik dan dinilai shahih oleh Albani).

Thalq bin Ali Al-Hanafi ra berkata, Rasulullah saw bersabda,

لاَ يَنْظُرُ اللهُ صَلاَة َعَبْدٍ لاَ يُقيْمُ فِيْهَا صُْلْبَهُ بَيْنَ ركُوْعِهَا وَ سُجُوْدِهَا

“Allah tidak akan melihat shalat seseorang hamba yang tidak tegak tulang sulbinya antara tuku’ dan sujudnya.” (Diriwayatkan Thabrani dan dishahihkan Albani).

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ الأَشْعَرِي أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله ِعَلَيْهِ وَ سَلَّمَ رَأى رَجُلاً لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهُ وَينْقِرُ فِى سُجُوْدِهِ وَهُوَ يُصَلِّي فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : “لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى حَالِهِ هَذِهِ مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ” مَثَلُ الَّذِي لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهُ وَ يَنْقِرُ فِى سُجُوْدِهِ مَثلُ الْجَاِئع ، يَأكُلُ التَّمْرَ ةَ أَوِ التَّمْرَتَيْنِ لاَ يُغْنِيَانِ عَنْهُ شَيْئًا”

Abu Abdullah Al-Asy’ari meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. melihat seseorang yang tidak menyempurnakan ruku’nya dan mematok dalam sujudnya dalam shalatnya. Rasulullah saw bersabda, “Kalau orang ini mati dalam keadaan seperti ini tentu ia mati di luar agama Muhammad saw.” Lalu beliau bersabda lagi, “Perumpamaan orang yang tidak menyempurnakan ruku’nya dan mematok dalam sujudnya bagai orang lapar lalu ia makan satu atau dua biji kurma namun tidak merasa kenyang sedikit pun.” (Diriwayatkan Thabrani di Al-Kabir, Abu Ya’la, dan Khuzaimah. Albani menilainya hasan).

Atsar tentang ancaman bagi mereka yang mengabaikan khusyu’ dalam shalat.

Umar bin Khatthab

Umar bin Khatthab ra pernah melihat seseorang yang mengangguk-anggukkan kepalanya dalam shalat lalu ia berkata, “Hai pemilik leher. Angkatlah lehermu! Khusyu; itu tidak berada di leher namun berada di hati.”

Ibnu Abbas

“Kamu tidak mendapatkan apa-apa dari shalatmu selain apa yang kamu mengerti darinya.”

“Dua rakaat sederhana yang penuh penghayatan lebih baik daripada qiyamul-lail namun hatinya lalai.”

Salman

“Shalat adalah takaran. Barangsiapa memenuhi takaran itu akan dipenuhi (pahalanya) dan barangsiapa curang ia akan kehilangan (pahalanya). Kalian telah tahu apa yang Allah katakan tentang orang-orang yang curang terhadap takaran.”

Hudzaifah

“Hati-hatilah kalian terhadap kekhusyu’an munafik.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dengan kekhusyu’an munafik itu?” Ia menjawab, “Yaitu orang yang kamu lihat jasadnya khusyu’ namun hatinya tidak khusyu’.”

Said bin Musayyib

Ia melihat seseorang yang main-main dalam shalatnya lalu berkata, “Kalau hati orang ini khusyu’ tentu raganya juga khusyu’.”

Ibul Qayyim

Lima tingkatan manusia dalam shalat:

Pertama: Tingkatan orang yang mendzalimi dan sia-sia. Orang yang selalu kurang dalam hal wudhu’nya, waktu-waktu shalatnya, batasan-batasannya, dan rukun-rukunnya.

Kedua: Orang yang memelihara waktu-waktunya, batasan-batasannya, rukun-rukun lahiriyahnya, dan wudhu’nya. Akan tetapi ia tidak bermujahadah terhadap bisikan-bisikan di saat shalat akhirnya ia larut dalam bisikan itu.

Ketiga: Orang yang memelihara waktu-waktunya, batasan-batasannya, rukun-rukun lahiriyahnya, dan wudhu’nya. Ia juga bermujahadah melawan bisikan-bisikan dalam shalatnya agar tidak kecolongan dengan shalatnya. Maka ia senantiasa dalam shalat dan dalam jihad.

Keempat: Orang yang ketika melaksanakan shalat ia tunaikan hak-haknya, rukun-rukunnya, dan batasan-batasannya. Haitnya tenggelam dalam upaya memelihara batasan-batasannya dan rukun-rukunnya agar tidak ada yang menyia-nyiakannya sedikitpun. Seluruh perhatiannya terpusat kepada upaya memenuhi sebagaimana mestinya, secara sempurna dan utuh. Hatinya benar-benar larut dalam urusan shalat dan penyembahann kepada Tuhannya.

Kelima: Orang yang menunaikan shalat seperti di atas (keempat) di samping itu ia telah meletakkan hatinya di haribaan Tuhannya. Dengan hatinya ia melihat Tuhannya, merasa diawasi-Nya, penuh dengan cinta dan mengagungkan-Nya. Seoalah-olah ia melihat da menyaksikan-Nya secara kasat mata. Seluruh bisikan itu menjadi kecil dan tidak berarti da ada hijad yang begitu tinggi antaranya dengan Tuhannya dalam shalatnya. Hijab yang lebih kuat daripada hijab antara langit dan bumi. Maka dalam shalatnya ia sibuk bersama Tuhannya yang telah menjadi penyejuk matanya.

Tingkatan pertama Mu’aqab (disiksa karena kelalaiannya), yang kedua Muhasab (dihisab), yang ketiga Mukaffar ‘Anhu (dihaspus kesalahannya), yang ketiga Mutsab (mendapatkan pahala), dan yang kelima Muqarrab min Rabbihi (yang didekatkan kepada Tuhannya) karena ia mendapatkan bagian dalam hal dijadikannya shalat sebagai penyejuk mata. Barangsiapa yang dijadikan kesenangannya pada shalatnya di dunia ia akan didekatkan kepada Tuhannya di akhirat dan di dunia ia diberi kesenangan. Lalu barangsiapa yang kesenangannya ada pada Allah dijadikan semua orang senang kepadanya dan barangsiapa yang kesenangannya bukan pada Allah ia akan mendapatkan kegelisahan di dunia.

Contoh Kekhusyu’an Salafus Shalih

Mujahid berkata, “Jika Ibnu Zubair shalat, ia seperti kayu.” Tsabit Al-Banani juga berkata, “Aku pernah melihat Ibnu Zubair sedang shalat di belakang Maqam, ia seperti kayu yang disandarkan, tidak bergerak sama sekali.”

Ma’mar, muazzinnya Salman At-Tamimi berkata, “Salman shalat Isya’ di sampingku lalu aku mendengarnya membaca Tabaraka al-ladzi bi yadihi al-Mulku, ketika sampai pada ayat ini, fa lamma raawhu zulfatan siiat wajuhul ladzina kafaru… Ia mengulang-ulang ayat tersebut samapai orang-orang yang berada di masjid ketakutan dan mereka pun bubar. Aku juga keluar meninggalkannya.”

Kiat-kiat Khusyu’ dalam Shalat

A. Mempersiapkan kondisi batin

1. Menghadirkan hati dalam shalat sejak mulai hingga akhir shalat.

2. Berusaha tafahhum (memahami) dan tadabbur (menghayati) ayat dan do’a yang dibacanya sehingga timbul respon positif secara langsung.

Ayat yang mengandung perintah: bertekad untuk melaksanakan.

Ayat yang mengandung larangan: bertekad untuk menjauhi.

Ayat yang mengandung ancaman: muncul rasa tajut dan berlindung kepada Allah.

Ayat yang mengandung kabar gembira: muncul harapan dan memohon kepada Allah.

Ayat yang mengandung pertanyaan: memberi jawaban yang tepat.

Ayat yang mengandung nasihat: mengambil pelajaran.

Ayat yang menjelaskan nikmat: bersyukur dan bertahmid

Ayat yang menjelaskan peristiwa bersejarah: mengambil ibrah dan pelajarannya.

3. Selalu mengingat Allah dan betapa sedikitnya kadar syukur kita.

4. Merasakan haibah (keagungan) Allah ketika berada di hadapan-Nya, terutama saat sujud. Rasulullah bersabda,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

Dari Abu Huirairah bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sedekat-dekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah ketika ia bersujud, maka perbanyaklah doa.” (Riwayat Muslim)

5. Menggabungkan rasa raja’ (harap) dan khauf (takut) dalam kehidupan sehari-hari.

6. Merasakan haya’ (malu) kepada Allah dengan sebenar-benar haya’.

Rasulullah bersabda,

الْحَيَاءُ لَا يَأْتِي إِلَّا بِخَيْرٍ

“Rasa malu tidak akan mendatangkan selain kebaikan” (Muttafaq ‘alaih).

Dan para ulama berkata, “Hakikat haya’ adalah satu akhlak yang bangkit untuk meninggalkan tindakan yang buruk dan mencegah munculnya taqshir (penyia-nyiaan) hak orang lain dan hak Allah.”

B. Mempersiapkan kondisi lahiriyah:

1. Menjauhi yang haram dan maksiat lalu banyak bertaubah kepada Allah.

2. Memperhatikan dan menunggu waktu-waktu shalat.

Rasulullah saw. bersabda,

لَا يَزَالُ الْعَبْدُ فِي صَلَاةٍ مَا كَانَ فِي الْمَسْجِدِ يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ مَا لَمْ يُحْدِثْ

“Seorang hamba senantiasa dalam keadaan shalat selama ia berada di dalam masjid menunggu (waktu) shalat selama tidak batal.” (Bukhari Muslim).

3. Berwudlu’ sebelum datangnya waktu shalat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الصَّلَاةِ فَإِنَّهُ فِي صَلَاةٍ مَا دَامَ يَعْمِدُ إِلَى الصَّلَاةِ وَإِنَّهُ يُكْتَبُ لَهُ بِإِحْدَى خُطْوَتَيْهِ حَسَنَةٌ وَيُمْحَى عَنْهُ بِالْأُخْرَى سَيِّئَةٌ فَإِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ الْإِقَامَةَ فَلَا يَسْعَ فَإِنَّ أَعْظَمَكُمْ أَجْرًا أَبْعَدُكُمْ دَارًا قَالُوا لِمَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ مِنْ أَجْلِ كَثْرَةِ الْخُطَا

“Barangsiapa berwudhu dengan baik kemudian keluar untuk tujuan shalat. Maka orang itu berada dalam shalat selama ia bertujuan menuju shalat. Setiap satu langkahnya ditulis kebaikan dan langkah lainnya dihapus kesalahan.” (Riwayat Imam Malik).

4. Berjalan ke masjid dengan tenang sambil membaca do’a dan dzikirnya.

إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَلاَ تَأْتُوْهَا وَأنْتُمْ تَسْعَوْنَ فَمَا أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا

“Jika kalian berangkat shalat hendaklah dengan tenang janganlah kalian berangkat shalat tergesa-gesa, jika kalian mendapatinya shalatlah dan jika ketinggalan maka sempurnakan.” (Bukhari, Muslim, dan Ahmad).

5. Menempatkan diri pada shaf depan.

6. Melakukan shalat sunnah sebelum shalat wajib sebagai pemanasan.

7. Shalat dengan menjaga sunnahnya dan menghindari makruhnya.

Allahu a’lam.

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI BAKAL CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA BARAT

TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA BARAT
Jalan Tamansari 55 Telepon (022) 2502898 Fax. (022) 2511505
e-mail : kipjabar@jabarprov.go.id ; seleksikipjabar@yahoo.com
Bandung – 40132

PENGUMUMAN
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
BAKAL CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA BARAT

NOMOR: 03/Timselkipjabar/V/2010

Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil Seleksi Administrasi Bakal Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dapat dilihat di Papan Pengumuman Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Jl. Tamansari 55 Bandung dan website: www.jabarprov.go.id.

Peserta yang lulus tes administrasi agar mengambil Kartu Peserta Tes Tertulis sejak pengumuman ini diterbitkan di Sekretariat Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Pengambilan Kartu Peserta Tes Tertulis paling lambat 1 (satu) jam sebelum tes dimulai.

Seleksi tertulis akan dilaksanakan pada :
a. Hari/Tanggal : Senin, 17 Mei 2010
b. Waktu : 09.00 s/d selesai
c. Tempat : Aula Serbaguna, Kampus Pascasarjana FISIP UNPAD,
Jl Bukit Dago Utara No 25, Bandung

Materi Tes:
a. Peraturan Perundang-undangan terkait informasi
b. Pengetahuan di bidang informasi
c. Psikotes Personalitas (kepribadian)

Peserta Seleksi tertulis agar hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum seleksi dimulai, dengan membawa alat berupa pensil 2B dan ballpoint, serta menunjukkan Kartu Peserta Tes Tertulis kepada petugas saat pelaksanaan registrasi.

Bandung, 8 Mei 2010
Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Informasi
Provinsi Jawa Barat
Ketua,




Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, SH, MH
TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA BARAT
Jalan Tamansari 55 Telepon (022) 2502898 Fax. (022) 2511505
e-mail : kipjabar@jabarprov.go.id ; seleksikipjabar@yahoo.com
Bandung – 40132

PENGUMUMAN
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
BAKAL CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA BARAT

NOMOR: 03/Timselkipjabar/V/2010
Berikut ini adalah daftar Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang telah memenuhi syarat adminstrasi:

NO PENDAFTARAN NAMA NO PENDAFTARAN NAMA
1 L001 IHAT SUBIHAT 46 L050 RUDI RAHMADI
2 L002 MIMAR 47 L051 DEDDY F.
3 L003 IBRAHIM LAHIYAK 48 L052 DEVIT AGUSTIYAWAN
4 L004 ADI MR 49 L053 HERRY HERMAWAN
5 L005 MULYONO 50 L054 HJ. KHALIMAH
6 L006 FITRIADI 51 L055 CECEP JAKARIA A
7 L007 DEDI S. 52 L056 SAPA'AT S.
8 L008 DR. TONI S. 53 L057 SULHAN SAFI'I
9 L009 ABIDIN 54 L058 M.BAEDARUS
10 L010 DERAJAT WIBAWA 55 L059 YUDI INDRIANTO
11 L011 MAMAD 56 L060 KOMAR
12 L012 RIEN AINAYATI MR 57 L061 ASEP SUPRIYADI
13 L013 MAHI MAMAT H 58 L062 ASEP RACHMAT.KA
14 L014 AA SUTARSA 59 L063 SILVA WARDHANI
15 L015 ASEP SALIM 60 L064 YUTRI SARIWULAN
16 L016 ANDRI PERKASA K 61 L065 NENI ANDRIANI
17 L017 DARWIS 62 L066 MUKHLIS
18 L018 GANDANA L. 63 L067 AGUS AHMAD
19 L019 ISMET SUPARMAT 64 L068 SYAFRUDDIN
20 L020 ANASTARIA HAUDA 65 L069 PANJI ADILA W.
21 L021 BENNY MOESTOFA 66 L070 DADAN RUKMANA
22 L022 EPIH IBKAR I 67 L071 H. HABSUL NURHADI
23 L023 SRI SURYATI U. 68 L072 HUSNI MUBAROK
24 L024 OTANG FHARYANA 69 L073 YAYA ROPANDI
25 L026 HM. BUSRIZALTI 70 L074 WAWAN DERMAWAN
26 L027 EKO ARIEF N. 71 L075 KEMAL PRAMUDYA
27 L028 Ir. EDI SURYADI 72 L076 EKI BAIHAKI
28 L029 YAYAT H 73 L077 H. KUSWENDI
29 L030 ENGKOS HIDAYAT 74 L078 ENJANG SURAHMAN,
30 L031 DWI SUBAWANTO 75 L079 DEDE HERU S.
31 L032 RODIK SISWANDAR 76 L080 DENI JASMARA
32 L034 RIONA DJAJA 77 L081 SUBAGJO
33 L035 ANNE FRIDAY S. 78 L082 M TAUFAN SURANTO
34 L036 ASEP YULIANTO, SE 79 L083 NANANG WAHID
35 L038 H. BAHWUL KIROM 80 L084 BUDI YOGA P
36 L039 SASTRIANTA AS. 81 L086 ABDAN SHOLIHIEN
37 L040 RADEN SUMARNA 82 L087 RAJAMINSYAH MZ
38 L041 ANTON MINARDI 83 L088 RANA AKBARI
39 L042 DIDIN SABARUDIN 84 L089 ASKURIFAI
40 L043 IMRON 85 L090 SYAMSUL BASRI DAY
41 L044 M. AGUS AL FALLAH, 86 L092 DENI HAMDANI
42 L045 DAN SATRIANA 87 L093 BENA AHADI
43 L046 RIANINGSIH D,SIP 88 L094 HANEDA SRI L
44 L047 DRA. MARDIANI 89 L096 ARIEF SANUSI
45 L048 MASMUHYI 90 - -

Peserta yang lulus tes administrasi agar mengambil Kartu Peserta Tes Tertulis sejak pengumuman ini diterbitkan pada jam kerja (08.00-15.30 WIB) di Sekretariat Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Pengambilan Kartu Peserta Tes Tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tes dimulai.

Seleksi tertulis akan dilaksanakan pada:
Hari/tgl : Senin, 17 Mei 2010
Waktu : 09.00 s.d Selesai
Tempat : Aula Serbaguna, Kampus Pascasarjana FISIP UNPAD,
Jl Bukit Dago Utara No 25, Bandung


Bandung, 8 Mei 2010
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pov. Jabar
Ketua,
ttd
Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, SH, MH




1 L001 IHAT SUBIHAT, MH
2 L002 Drs. MIMAR
3 L003 IBRAHIM LAHIYAK, M.Sc
4 L004 ADI MR., M.Si.
5 L005 MULYONO, SE
6 L006 FITRIADI
7 L007 DEDI S., MM.
8 L008 DR. TONI S.
9 L009 ABIDIN
10 L010 DERAJAT WIBAWA
11 L011 MAMAD, SHI
12 L012 RIEN AINAYATI MR., SE
13 L013 MAHI MAMAT HIKMAT, M.Si
14 L014 AA SUTARSA, SH
15 L015 ASEP SALIM, SPd.
16 L016 ANDRI PERKASA KANTAPRAJA
17 L017 DARWIS
18 L018 GANDANA LIBRIANARA, BA
19 L019 DRS. ISMET SUPARMAT
20 L020 ANASTARIA HAUDA, SS
21 L021 Ir. BENNY MOESTOFA
22 L022 EPI IBKAR IRMANSYAH
23 L023 SRI SURYATI UTARI, SH.
24 L024 OTANG FHARYANA, SH,. MH.
25 L025 ACENG MUHTAR
26 L026 HM. BUSRIZALTI, SH.MH
27 L027 EKO ARIEF NUGROHO, S.Sos., M.Si
28 L028 Ir. EDI SURYADI
29 L029 YAYAT HENDAYANA, S.S.
30 L030 DRS. H. ENGKOS HIDAYAT, MM
31 L031 DWI SUBAWANTO
32 L032 RODIK SISWANDAR
33 L033 AHMAD ALIM MULHAYAT
34 L034 RIONA DJAJA
35 L035 ANNE FRIDAY SAFARIA
36 L036 ASEP YULIANTO, SE
37 L037 DIDIN SAEHUDIN
38 L038 H. BAHWUL KIROM, SH., M.Si
39 L039 SASTRIANTA ANDREAS SEMBIRING S
40 L040 RADEN SUMARNA
41 L041 DR. ANTON MINARDI, SIP., MAG.
42 L042 DIDIN SABARUDIN
43 L043 IMRON, SH.
44 L044 MOKHAMMAD AGUS AL FALLAH, SH
45 L045 DAN SATRIANA
46 L046 Rianingsih D,Sip
47 L047 Dra. Mardiani
48 L048 Masmuhyi
49 L049 Indra
50 L050 Rudi Rahmadi
51 L051 Ir.Deddy Farinduany
52 L052 Devit Achmad Gustiyawan, S.Sos, MH.
53 L053 Dr. Herry Hermawan, M.Si.
54 L054 Hj. Khalimah, BC.AK.
55 L055 Cecep Jakaria Ahmad, SE.
56 L056 Drs.H. Sapa'at Saniatmaja
57 L057 Sulhan Safi'i
58 L058 Muhammad Baedarus
59 L059 Yudi Indrianto
60 L060 Komar, SE
61 L061 Asep Supriyadi, S.Sos
62 L062 Asep Rachmat.KA
63 L063 Dra. Silva Wardhani
64 L064 Yutri Sariwulan, SE
65 L065 Neni Andriani, S.Sos
66 L066 Mukhlis, S.Sos.
67 L067 Agus Ahmad
68 L068 Drs. Syafruddin, SH
69 L069 Panji Adila Warman
70 L070 Drs. Dadan Rukmana
71 L071 H. Habsul Nurhadi, SE
72 L072 Husni Mubarok, M.Si
73 L073 Ir.Yaya Ropandi, M.Si
74 L074 Wawan Dermawan
75 L075 Drs. Kemal Pramudya S, M.Si
76 L076 Drs. Eki Baihaki, M.Si
77 L077 H. Kuswendi, BSc.A.Md
78 L078 Enjang Surahman, SH
79 L079 Drs.H. Dede Heru Susanto, MM
80 L080 Deni Jasmara, S.Sos
81 L081 Subagjo
82 L082 M Taufan Suranto, S.Si
83 L083 Nanang Wahid, SH
84 L084 Budi Yoga Permana
85 L085 Ade Abdul Rahman
86 L086 Abdan Sholihien
87 L087 Rajaminsyah MZ
88 L088 Rana Akbari
89 L089 Askurifai
90 L090 Syamsul Basri Day
91 L091 H.Hilman Soetisna DJ
92 L092 Deni Hamdani
93 L093 Bena Ahadi
94 L094 Haneda Sri Lastoto, SH
95 L095 Jusup Tanudjaja
96 L096 Arief Sanusi

Rabu, 05 Mei 2010

Teh Hitam Untuk Pengendalian Diabetes

Teh merupakan salah satu minuman yang terpopuler di dunia karena selain nikmat sekaligus sangat bermanfaat untuk kesehatan. Kombinasi antara kenikmatan dan kesehatan itulah yang menjadikan teh hitam memiliki daya saing kuat dibandingkan minuman kesegaran lainnya.

Dari hasil penelitian, paling tidak, terdapat lima manfaat dasar dari minum teh terhadap kesehatan yaitu:

1. Teh akan meningkatkan sistem pertahanan biologis tubuh terhadap kanker;

2. Teh mencegah timbulnya penyakit karena dapat mengendalikan diabetes dan tekanan darah tinggi;

3. Teh membantu penyembuhan penyakit, misalnya mencegah peningkatan kolesterol darah;

4. Teh dapat mengatur gerak fisik tubuh dengan mengaktifkan sistem saraf karena kandungan kafeinnya; dan

5. Katekin pada teh merupakan anti oksidan kuat yang dapat menghambat proses penuaan (Oguni, 1996 dan Bambang, K., 2000).

Diantara berbagai jenis teh di dunia yang secara garis besar terdiri dari teh hitam, teh hijau dan teh Oolong (teh semi fermentasi), ternyata teh hitam merupakan jenis teh yang paling banyak diminum oleh bangsa-bangsa di dunia. Dari jumlah konsumsi teh dunia pada tahun 2007 sebesar 3,4 juta ton, ternyata konsumsi teh hitamnya mencapai 69% dari total konsumsi teh dunia. Kondisi ini terkait dengan rasa dan aroma dari teh hitam yang lebih menarik yang terbentuk selama proses oksidasi enzimatik pada proses pengolahan teh hitam. Pada teh hitam selain mengandung katekin sebagaimana terkandung pada teh hijau, juga mengandung theaflavin (TF) dan thearubigin (TR) sebagai hasil dari proses oksidasi enzimatik yang juga merupakan suatu anti oksidan kuat yang memiliki manfaat khusus bagi kesehatan.








Demikian pula studi tentang pengaruh anti mutagenic dan anti carciogenic dari teh telah banyak dilaporkan. Teh dengan komponen-komponennya tidak hanya menghambat daya mutagenisitas pada spektrum luas dari senyawa-senyawa karsinogen seperti BaP, aflatoxin, BI, NUU, AAF dan 3 UCA, tetapi juga menghambat daya mutagenisitas campuran-campuran yang belum diketahui secara pasti seperti endapan uap rokok, tir arang, ekstrak ikan goreng dan bahkan sinar X (Han Chi, 1996). Seluruh hasilnya menunjukkan bahwa teh dan komponennya berpengaruh menghambat secara nyata pada begitu banyak macam model penelitian kanker pada binatang. Komponen utama pada teh yang berdaya mencegah kanker adalah EGCG (epigalocatechin galat), ECG (epicatechin galat) dari grup katekin.

Pedoman Teknis Bantuan Sosial Pengembangan ukm

i
KATA PENGANTAR
Program pembangunan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(KUMKM) di Jawa Barat bertujuan untuk menempatkan peran dan posisi pelaku
ekonomi KUMKM dalam perekonomian regional yang mampu menciptakan
lapangan kerja, mengatasi kemiskinan dan penggangguran serta perwujudan
kesejahteraan masyarakat.
Salah satu misi Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah meningkatkan
perekonomian regional berbasis potensi lokal. Misi tersebut dituangkan dalam
program kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang pada
tahun 2010 salah satunya diaplikasikan melalui pendukungan dan fasilitasi berupa
Bantuan Sosial bagi pengembangan usaha KUMKM, khususnya koperasi dan usaha
mikro dan kecil.
Bantuan Sosial bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2010, yang jumlahnya sebesar Rp. 9.560.000.000
(Sembilan Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dengan jenis bantuan sosial
meliputi; 1) Pengembangan sistem pendukungan usaha bagi KUMKM melalui
peningkatan akses pembiayaan dan teknologi, 2) Bantuan modal usaha mikro dan
kecil di 26 kabupaten/kota, dan 3) Bantuan angsuran kredit bagi koperasi dan
usaha kecil.
Guna kelancaran, dan optimalisasi pemanfaatan dalam penyaluran bantuan
sosial yang memenuhi azas berkeadilan dilakukan sosialisasi secara luas, dan
kerjasama antara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi
Jawa Barat dengan Kamar Dagang Indonesia Daerah Jawa Barat, Dewan Koperasi
Indonesia Wilayah Jawa Barat, Perguruan Tinggi, dan Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) Kabupaten/Kota yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah.
Untuk mewujudkan kesamaan persepsi dan pola tindak dalam
melaksanakan tugas penyaluran bantuan sosial bagi koperasi, usaha mikro dan kecil
Tahun 2010, maka disusun Pedoman Teknis Bantuan Sosial Pengembangan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai panduan pihak terkait
dalam pelaksanaan penyaluran dan pemanfaatan bantuan sosial.
Besar harapan program bantuan sosial dimaksud dapat memberikan
manfaat dan dampak positif bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
dalam pengembangan usahanya sebagai perwujudan kepedulian dari Pemerintah
Provinsi Jawa Barat.
Bandung, 23 Februari 2010
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Provinsi Jawa Barat
Kepala,
Drs. WAWAN HERNAWAN, MA
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................ i
DAFTAR ISI ............................................................................................ ii
BAB I UMUM 3
1.1 Pendahuluan ........................................................................ 3
1.2 Dasar Pelaksanaan ............................................................... 4
1.3 Ketentuan Umum ................................................................. 6
1.4 Maksud dan Tujuan .............................................................. 8
BAB II SUMBER DANA, ALOKASI DANA DAN JENIS BANTUAN SOSIAL 9
2.1 Sumber Dana ........................................................................ 9
2.2 Alokasi dan Jenis Bantuan Sosial .......................................... 9
BAB III PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN SOSIAL 11
3.1 Pengembangan Sistem Pendukungan Usaha
Bagi KUMKM Melalui Peningkatan Akses
Pembiayaan dan Teknologi ..................................................
11
3.2 Bantuan Modal Usaha Mikro dan Kecil
di 26 Kabupaten/Kota ..........................................................
12
3.3 Bantuan Angsuran Kredit
Bagi Koperasi dan Usaha Kecil ..............................................
14
BAB IV TATA CARA SELEKSI, PENETAPAN, REALISASI
DAN PENGGUNAAN BANTUAN SOSIAL
17
4.1 Tata Cara Seleksi .................................................................. 17
4.2 Penetapan Calon Penerima .................................................. 18
4.3 Realisasi Pencairan ............................................................... 18
4.4 Pemanfaatan ........................................................................ 19
BAB V KOORDINASI PELAKSANAAN 20
5.1 Organisasi Pelaksanaan ........................................................ 20
5.2 Uraian Tugas ......................................................................... 23
5.3 Jadwal Pelaksanaan .............................................................. 24
BAB VI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN 25
BAB VII PENUTUP 26
LAMPIRAN-LAMPIRAN FORMAT 27
3
BAB I
UMUM
1.1 Pendahuluan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) di Jawa Barat
merupakan pelaku ekonomi dominan (99,9 persen dari total pelaku usaha). Pada
Tahun 2008, Jumlah Koperasi di Jawa Barat mencapai 22.664 unit, dan UMKM
sebanyak 8.214.262 unit yang mampu menyerap tenaga kerja sebesar 13.911.638
orang atau 87,13 persen dari total pekerja di Jawa Barat. Kontribusi KUMKM
terhadap perekonominan Jawa Barat pada tahun yang sama mencapai 60,32
persen.
Namun besarnya jumlah pelaku KUMKM tersebut tidak berbanding lurus
dengan produktifitas yang dicapai per satuan unit KUMKM, dimana nilai tambah
yang diperoleh KUMKM hanya mencapai 3,47 persen, jauh lebih rendah dibanding
dengan pelaku usaha besar yang mencapai 96,53 persen. Rendahnya produktifitas
KUMKM antara lain disebabkan kelemahan akses mereka terhadap aspek
kelembagaan, sumber daya manusia, pasar, permodalan, teknologi, bahan baku,
dan tempat usaha.
Fasilitasi dan pendukungan pemerintah berupa program pengembangan
usaha menjadi sangat penting dalam turut serta memecahkan permasalahan yang
dihadapi KUMKM. Program-program yang hendaknya dapat dikembangkan
pemerintah seperti kemudahan dalam pemberian perijinan usaha, pendampingan
usaha, pendidikan dan pelatihan, promosi produk, penyediaan tempat usaha,
bantuan teknologi tepat guna, bantuan permodalan, penyediaan informasi, dan
fasilitasi legal aspek produk. Melalui program-program dimaksud diharapkan secara
bertahap dapat menjadikan KUMKM mampu menjalankan kegiatan bisnisnya
secara mandiri, dinamis dan berdaya saing.
Sejalan dengan kewajibannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Tahun
2010 merencanakan program bantuan sosial bagi pengembangan usaha KUMKM
yang tersebar di Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
4
1.2 Dasar Pelaksanaan
Dasar pelaksanaan bantuan sosial pengembangan koperasi dan usaha
mikro, kecil dan menengah adalah :
(1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi
Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai
Ibukota Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4010);
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3502);
(3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
(4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
(5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) jo. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
5
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
(6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
(7) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
(8) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
(9) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4592);
(10) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
(11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006;
(12) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008
Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46);
(13) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Barat (lembaran
6
Daerah Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 47);
(14) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa
Barat Tahun 2008 – 2013 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 2 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 60);
(15) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
(Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4 Seri A);
(16) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Berita
Daerah Tahun 2010 Nomor 6 Seri A);
1.3 Ketentuan Umum
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
(1) Bantuan Sosial adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat yang dikeluarkan dalam bentuk
transfer uang yang diberikan kepada KUMKM dalam rangka stimulan
pengembangan usaha yang dilakukan secara selektif sesuai dengan
persyaratan dan tata cara yang diatur dalam pedoman ini;
(2) Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang RI. Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
(3) Koperasi Primer adalah koperasi yang anggotanya orang seorang;
(4) Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) adalah koperasi yang kegiatannya
bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi
hasil (syariah);
(5) Rekening adalah rekening yang terdaftar pada Bank Jabar Banten untuk
menampung penyaluran dana bantuan sosial pengembangan koperasi,
usaha mikro dan kecil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Barat;
7
(6) Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan yang
memiliki kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam perundangundangan,
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
(7) Usaha Kecil adalah usaha produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah
atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur
dalam perundang-undangan, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
(8) Usaha Menengah adalah usaha produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha besar yang
memenuhi kriteria usaha menengah sebagaimana diatur dalam perundangundangan,
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar
lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah);
(9) Teknologi Tepat Guna (TTG) adalah teknologi yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat sehingga bisa dimanfaatkan (berdaya guna dan
berhasil guna);
(10) Usaha produksi adalah bidang usaha yang dikelola pelaku usaha dalam
memproduksi barang atau jasa;
(11) Usaha perdagangan ritel adalah bidang usaha perdagangan yang dikelola
pelaku usaha dalam rangka menjual barang dan jasa;
(12) Kelompok adalah kumpulan minimal 10 (sepuluh) orang yang
mempunyai kegiatan usaha produktif dalam satu desa/kelurahan;
(13) Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat;
8
(14) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi adalah Dinas Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Barat;
(15) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi adalah Kepala Dinas
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Barat;
(16) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota adalah
Dinas/Badan/Kantor yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil dan
menengah tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat;
(17) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota adalah Kepala
Dinas/Badan/Kantor yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil dan
menengah tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat;
(18) Tim Perumus adalah tim yang bertugas merumuskan pedoman teknis
bantuan sosial pengembangan koperasi, usaha mikro dan kecil, yang terdiri
dari unsur OPD Provinsi, Perguruan Tinggi, dan Praktisi yang dibentuk dan
ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala OPD Provinsi;
(19) Reviewer adalah salah satu bagian dari tim penyiapan dan penetapan yang
bertugas melakukan seleksi atas usulan koperasi, usaha mikro dan kecil
calon penerima bantuan sosial, yang terdiri dari unsur OPD Provinsi,
Perguruan Tinggi dan Praktisi;
(20) Tim Penyiapan dan Penetapan adalah tim yang bertugas melakukan
penyiapan dan penetapan KUMKM calon penerima bantuan sosial yang
terdiri dari unsur OPD Provinsi, Perguruan Tinggi dan Praktisi yang dibentuk
dan ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala OPD Provinsi.
1.4 Maksud dan tujuan
Maksud dan tujuan bantuan sosial pengembangan koperasi dan usaha
mikro, kecil dan menengah adalah sebagai berikut:
(1) Maksud
Terfasilitasinya kebutuhan dan kepentingan koperasi dan usaha mikro, kecil
dan menengah bagi pengembangan usaha.
(2) Tujuan
a. Meningkatkan nilai tambah dan produktivitas dan pendapatan KUMKM;
b. Memacu penumbuhan usaha KUMKM dalam mendukung upaya
penumbuhan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan;
c. Meningkatkan semangat berkoperasi dan kewirausahaan di kalangan
masyarakat;
d. Memperluas sumber pendanaan bagi KUMKM.
9
BAB II
SUMBER DANA, ALOKASI DANA DAN JENIS BANTUAN SOSIAL
2.1 Sumber Dana
Bantuan sosial pengembangan KUMKM bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 yang
dialokasikan dalam jenis belanja bantuan sosial.
2.2 Alokasi dan Jenis Bantuan Sosial
Jumlah dana bantuan sosial yang tersedia sebesar Rp. 9.560.000.000,00
(sembilan milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) yang diperuntukan bagi
KUMKM terpilih. Adapun jenis bantuan sosial tersebut diklasifikasikan kepada:
(1) Pengembangan sistem pendukungan usaha bagi KUMKM melalui
peningkatan akses pembiayaan dan teknologi;
(2) Bantuan modal usaha mikro dan kecil di 26 kabupaten/kota;
(3) Bantuan angsuran kredit bagi koperasi dan usaha kecil;
Alokasi dan kelompok sasaran calon penerima bantuan sosial adalah
sebagai berikut:
(1) Pengembangan sistem pendukungan usaha bagi KUMKM melalui
peningkatan akses pembiayaan dan teknologi.
Dana tersedia :
Rp. 1.560.000.000 (satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah).
Peruntukan :
a. Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) sebagai modal kerja usaha
simpan pinjam bagi 60 unit koperasi jasa keuangan syariah (KJKS)
primer, masing-masing sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
sampai dengan Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
b. Rp. 660.000.000 (enam ratus enam puluh juta rupiah) sebagai investasi
alat teknologi tepat guna (TTG) bagi 120 unit usaha mikro dan kecil
masing-masing sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
sampai dengan Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
10
(2) Bantuan modal usaha mikro dan kecil di 26 kabupaten/kota
Dana tersedia :
Rp. 6.000.000.000 (enam milyar rupiah).
Peruntukan :
a. Rp. 1.600.000.000 (satu milyar enam ratus juta rupiah) sebagai modal
kerja usaha perdagangan ritel bagi 500 unit usaha mikro, masingmasing
sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp.
4.000.000 (empat juta rupiah);
b. Rp. 1.150.000.000 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) sebagai
modal kerja usaha produksi bagi 240 unit usaha mikro dan kecil,
masing-masing sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sampai dengan
Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
c. Rp. 3.250.000.000 (tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai
modal kerja usaha produksi yang dikelola usaha mikro perempuan
melalui 150 kelompok wanita dan 150 koperasi primer wanita, masingmasing
sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.
15.000.000 (lima belas juta rupiah).
(3) Bantuan angsuran kredit bagi koperasi dan usaha kecil
Dana tersedia :
Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
Peruntukan :
Angsuran kredit modal kerja dari bank umum yang telah diperoleh oleh 800
koperasi dan usaha kecil yang akad kreditnya dilakukan mulai Januari
sampai dengan Agustus tahun 2010. Besaran bantuan sosial sebagai
berikut:
a. Pinjaman pokok antara Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai
dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) mendapatkan bantuan
sosial sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
b. Pinjaman pokok diatas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai
dengan Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) mendapat bantuan
sosial sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);
11
BAB III
PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN SOSIAL
3.1 Pengembangan Sistem Pendukungan Usaha Bagi KUMKM Melalui
Peningkatan Akses Pembiayaan dan Teknologi
Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan sosial
adalah:
(1) Koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) primer
a. Telah berbadan hukum minimal 2 (dua) tahun yang mempunyai
kegiatan usaha di bidang simpan pinjam, koperasi aktif, dan
melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu pada tahun
buku 2008 atau 2009;
b. Memiliki kantor dan sarana kerja serta alamat yang jelas;
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Mengajukan surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada OPD
Provinsi dan ditembuskan kepada OPD Kabupaten/Kota (dapat
dikirimkan langsung atau melalui OPD Kabupaten/Kota), dengan
melampirkan:
Foto copy NPWP;
Daftar susunan pengurus koperasi;
Foto copy KTP pengurus koperasi yang masih berlaku;
Buku Laporan Pengurus dalam RAT dan Berita Acara Pelaksanaan
RAT Tahun Buku 2008 atau 2009;
Profil koperasi (Format Lampiran 1);
Rencana pemanfaatan bantuan sosial (Format Lampiran 2);
Surat pernyataan belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir, dan bertanggung jawab atas penggunaan bantuan sosial
sesuai dengan peruntukannya (Format Lampiran 3);
Surat pernyataan kesediaan melaporkan perkembangan usaha
kepada OPD Provinsi yang ditembuskan kepada OPD
Kabupaten/Kota setiap triwulan (Format Lampiran 4).
e. Koperasi (ketua dan bendahara) memiliki rekening di Bank Jabar Banten
sesuai KTP (dipenuhi setelah ditetapkan).
12
(2) Usaha mikro dan kecil kepemilikan alat teknologi tepat guna (TTG)
a. Memiliki tempat usaha dan alamat yang jelas;
b. Mengajukan surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada OPD
Provinsi dan ditembuskan kepada OPD Kabupaten/Kota (dapat
dikirimkan langsung atau melalui OPD Kabupaten/Kota), dengan
melampirkan:
Foto copy KTP yang masih berlaku;
Profil usaha (Format Lampiran 5);
Surat pernyataan memiliki usaha minimal 1 (satu) tahun (Format
Lampiran 6);
Surat pernyataan belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir, dan bertanggung jawab atas penggunaan bantuan sosial
sesuai dengan peruntukannya (Format Lampiran 3);
Surat pernyataan kesediaan melaporkan perkembangan usaha
kepada OPD Provinsi yang ditembuskan kepada OPD
Kabupaten/Kota setiap triwulan (Format Lampiran 4).
c. Memiliki rekening di Bank Jabar Banten sesuai KTP (dipenuhi setelah
ditetapkan).
3.2 Bantuan Modal Usaha Mikro dan Kecil di 26 Kabupaten/Kota
Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan sosial
adalah:
(1) Usaha mikro
a. Memiliki tempat usaha dan alamat yang jelas;
b. Mengajukan surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada OPD
Provinsi dan ditembuskan kepada OPD Kabupaten/Kota (dapat
dikirimkan langsung atau melalui OPD Kabupaten/Kota), dengan
melampirkan :
Foto copy KTP yang masih berlaku;
Profil usaha (Format Lampiran 5);
Surat pernyataan memiliki usaha minimal 1 (satu) tahun (Format
Lampiran 6);
Surat pernyataan belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
13
terakhir, dan bertanggung jawab atas penggunaan bantuan sosial
sesuai dengan peruntukannya (Format Lampiran 3);
Surat pernyataan kesediaan melaporkan perkembangan usaha
kepada OPD Provinsi yang ditembuskan kepada OPD
Kabupaten/Kota setiap triwulan (Format Lampiran 4).
c. Memiliki rekening di Bank Jabar Banten sesuai KTP (dipenuhi setelah
ditetapkan).
(2) Koperasi primer wanita
a. Telah berbadan hukum minimal 2 (dua) tahun yang mempunyai
kegiatan usaha di bidang simpan pinjam, koperasi aktif, dan
melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu pada tahun
buku 2008 atau 2009;
b. Memiliki kantor dan sarana kerja serta alamat yang jelas;
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Mengajukan surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada OPD
Provinsi dan ditembuskan kepada OPD Kabupaten/Kota (dapat
dikirimkan langsung atau melalui OPD Kabupaten/Kota), dengan
melampirkan:
Nama usaha mikro dan kecil anggota koperasi calon penerima
bantuan sosial dan besarnya bantuan sosial (Format Lampiran 7);
Profil usaha mikro dan kecil anggota koperasi calon penerima
bantuan sosial (Format Lampiran 5);
Foto copy NPWP;
Daftar susunan pengurus koperasi;
Foto copy KTP pengurus koperasi yang masih berlaku;
Buku Laporan Pengurus dalam RAT dan Berita Acara Pelaksanaan
RAT Tahun Buku 2008 atau 2009;
Profil koperasi (Format Lampiran 1);
Surat pernyataan belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir, dan bertanggung jawab atas penggunaan bantuan sosial
sesuai dengan peruntukannya (Format Lampiran 3);
Surat pernyataan kesediaan melaporkan perkembangan usaha
kepada OPD Provinsi yang ditembuskan kepada OPD
Kabupaten/Kota setiap triwulan (Format Lampiran 4).
e. Koperasi (ketua dan bendahara) memiliki rekening di Bank Jabar Banten
sesuai KTP (dipenuhi setelah ditetapkan).
14
(3) Kelompok wanita
a. Memiliki nama kelompok, tempat, dan alamat yang jelas;
b. Mengajukan surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada OPD
Provinsi dan ditembuskan kepada OPD Kabupaten/Kota (dapat
dikirimkan langsung atau melalui OPD Kabupaten/Kota), dengan
melampirkan :
Nama usaha mikro dan kecil anggota kelompok calon penerima
bantuan sosial dan besarnya bantuan sosial (Format Lampiran 7);
Profil usaha mikro dan kecil anggota kelompok calon penerima
bantuan sosial (Format Lampiran 5);
Daftar susunan pengurus kelompok;
Foto copy KTP pengurus kelompok yang masih berlaku;
Profil kelompok (Format Lampiran 8);
Surat pernyataan pengurus kelompok yang menyatakan bahwa
kelompok tersebut ada dan aktif, mempunyai kepengurusan dan
anggota minimal 10 (sepuluh) orang, dan mempunyai kegiatan
usaha yang telah berjalan minimal 1 (satu) tahun (Format Lampiran
9);
Surat pernyataan belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir, dan bertanggung jawab atas penggunaan bantuan sosial
sesuai dengan peruntukannya (Format Lampiran 3);
Surat pernyataan kesediaan melaporkan perkembangan usaha
kepada OPD Provinsi yang ditembuskan kepada OPD
Kabupaten/Kota setiap triwulan (Format Lampiran 4).
c. Kelompok (ketua dan salah seorang pengurus lainnya) memiliki
rekening bank di Bank Jabar Banten sesuai KTP (dipenuhi setelah
ditetapkan).
3.3 Bantuan Angsuran Kredit Bagi Koperasi dan Usaha Kecil
Persyaratan yang perlu dipenuhi adalah :
(1) Koperasi
a. Telah mendapatkan perolehan kredit modal kerja dari bank umum
dengan akad kredit mulai Januari sampai dengan Agustus tahun 2010;
b. Telah berbadan hukum minimal 2 (dua) tahun yang mempunyai
kegiatan usaha, koperasi aktif, dan melaksanakan Rapat Anggota
Tahunan (RAT) tepat waktu pada tahun buku 2008 atau 2009;
15
c. Mengajukan surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada OPD
Provinsi dan ditembuskan kepada OPD Kabupaten/Kota (dapat
dikirimkan langsung atau melalui OPD Kabupaten/Kota), dengan
melampirkan :
Foto copy Akad Kredit yang telah dilakukan dengan Bank;
Buku Laporan Pengurus dalam RAT dan Berita Acara Pelaksanaan
RAT Tahun Buku 2008 atau 2009;
Daftar susunan pengurus koperasi;
Foto copy KTP pengurus koperasi yang masih berlaku;
Profil koperasi (Format Lampiran 1);
Surat pernyataan belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir, dan bertanggung jawab atas penggunaan bantuan sosial
sesuai dengan peruntukannya (Format Lampiran 3);
Surat pernyataan kesediaan melaporkan perkembangan usaha
kepada OPD Provinsi yang ditembuskan kepada OPD
Kabupaten/Kota setiap triwulan (Format Lampiran 4).
d. Koperasi (ketua dan bendahara) rekening bank di Bank Jabar Banten
sesuai KTP (dipenuhi setelah ditetapkan).
(2) Usaha Kecil
a. Telah mendapatkan perolehan kredit modal kerja dari bank umum
dengan akad kredit mulai Januari sampai dengan Agustus tahun 2010;
b. Mengajukan surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada OPD
Provinsi dan ditembuskan kepada OPD Kabupaten/Kota (dapat
dikirimkan langsung atau melalui OPD Kabupaten/Kota), dengan
melampirkan:
Foto copy Akad Kredit yang telah dilakukan dengan Bank;
Foto copy KTP yang masih berlaku;
Profil usaha (Format Lampiran 5);
Surat pernyataan belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir, dan bertanggung jawab atas penggunaan bantuan sosial
sesuai dengan peruntukannya (Format Lampiran 3);
Surat pernyataan kesediaan melaporkan perkembangan usaha
kepada OPD Provinsi yang ditembuskan kepada OPD
Kabupaten/Kota setiap triwulan (Format Lampiran 4).
c. Memiliki rekening bank di Bank Jabar Banten sesuai KTP (dipenuhi
setelah ditetapkan).
16
17
BAB IV
TATA CARA SELEKSI, PENETAPAN, REALISASI DAN PEMANFAATAN
BANTUAN SOSIAL
4.1. Tata Cara Seleksi
Tata cara seleksi KUMKM calon penerima bantuan sosial dilakukan melalui:
(1) KUMKM calon penerima hanya mengusulkan 1 (satu) jenis bantuan sosial.
Apabila diketahui yang bersangkutan mengusulkan lebih dari ketentuan
tersebut, dinyatakan gugur;
(2) OPD Provinsi melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan
KUMKM calon penerima baik yang langsung maupun yang melalui OPD
Kabupaten/Kota beserta kelengkapan dokumen persyaratan.
(3) OPD Provinsi membuat berita acara hasil verifikasi;
(4) Kelengkapan dokumen persyaratan merupakan persyaratan mutlak.
Apabila salah satu diantaranya tidak terpenuhi calon penerima dinyatakan
gugur;
(5) Apabila dokumen persyaratan calon penerima dinyatakan terpenuhi, OPD
Provinsi melakukan penilaian atas :
a. Dokumen persyaratan
b. Selanjutnya OPD Provinsi melakukan penilaian terhadap :
Koperasi
Lamanya koperasi dibentuk;
Ketepatan koperasi melaksanakan RAT;
Jumlah anggota koperasi.
Kelompok
Lamanya kelompok dibentuk;
Jumlah anggota kelompok.
Usaha mikro dan kecil
Lamanya usaha berdiri;
Jumlah tenaga kerja.
(6) Penilaian sebagaimana pada nomor (5) diatas, merupakan urutan nominasi
calon penerima berdasarkan kriteria tertentu;
(7) Menentukan calon penerima terpilih sementara berdasarkan hasil penilaian
dari mulai urutan teratas sampai dengan maksimum 2 (dua) kali batas
jumlah sebagaimana pada Bab II, butir 2.2 untuk masing-masing jenis
bantuan sosial.
18
(8) Kepada calon penerima terpilih sementara dilakukan pengecekan sampling
lapangan atas kebenaran isi dokumen persyaratan (didukung laporan hasil
pengecekan yang ditandatangani petugas);
(9) Apabila terdapat satu atau lebih isi dokumen persyaratan tidak benar atau
dipalsukan, maka calon penerima gugur dengan sendirinya, dan digantikan
dengan urutan nominasi selanjutnya.
(10) OPD Provinsi menyelenggarakan rapat untuk memutuskan calon penerima
terpilih untuk diusulkan dan membuat berita acara rapat.
4.2. Penetapan Calon Penerima
KUMKM calon penerima bantuan sosial berdasarkan hasil seleksi
diusulkan oleh OPD Provinsi kepada Gubernur Jawa Barat c.q. Biro Administrasi
Pembangunan untuk diseleksi lebih lanjut, dan mendapatkan penetapan melalui
keputusan Gubernur Jawa Barat.
4.3. Realisasi Pencairan
(1) Realisasi alokasi dana bantuan sosial dilakukan dengan tata cara sebagai
berikut:
a. KUMKM yang telah ditetapkan sebagai peserta penerima bantuan sosial
membuka rekening di Bank Jabar Banten;
b. KUMKM yang telah ditetapkan sebagai peserta penerima bantuan
diusulkan oleh OPD Provinsi kepada Gubernur c.q. Biro Keuangan Setda
Provinsi Jawa Barat dilengkapi seluruh dokumen yang dipersyatkan
bagi pencairan bantuan sosial, diantaranya:
Berita acara pencairan dana bantuan sosial ditandatangani oleh
KUMKM penerima;
Kwitansi penerimaan dana bantuan sosial ditandatangani KUMKM
penerima.
(2) Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat memproses
pencairan dana bantuan sosial melalui pemindahbukuan dari rekening kas
daerah provinsi ke rekening penerima bantuan.
19
4.4. Pemanfaatan
Bantuan sosial yang diterima oleh KUMKM penerima dimanfaatkan sesuai
dengan peruntukannya, dan melaporkannya kepada OPD Provinsi dan ditembuskan
kepada OPD Kabupaten/kota. Apabila terjadi penyalahgunaan peruntukan bantuan
pengembangan usaha, maka KUMKM penerima bertanggung jawab atas
pemanfaatan dan bersedia dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuat.
20
BAB V
KOORDINASI PELAKSANAAN
5.1 Organisasi Pelaksanaan
Organisasi pelaksanaan bantuan sosial bagi KUMKM terdiri dari:
(1) KUMKM Calon Penerima Bantuan Sosial
(2) OPD Kabupaten/Kota
(3) OPD Provinsi
a. Tim Perumus
Ketua : Kepala Bidang Koperasi
Anggota :
Kepala Bidang Pengawasan
Kepala Bidang Kemitraan dan Pengembangan Produk UMKM
Kepala Bidang Pembiayaan dan Teknologi KUMKM
Kepala Balai Pelatihan Tenaga Koperasi dan UMKM
Agus Arifin, SE., Ak., M.Si (IKOPIN)
Ir. Tantan Widiantara, MT. (UNPAS)
Ir. Marleen Sunyoto, M.Sc (UNPAD)
Enung Jochana, SE., Ak (UNPAD)
Dr. Ir. Yudi Garnida, MS (UNPAS)
b. Tim Penyiapan dan Penetapan
Pengarah:
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat
Ketua Kadin Daerah Jawa Barat
Ketua Dekopin Wilayah Jawa Barat
Ketua:
Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat
Sekretaris I : Kepala Seksi Evaluasi dan Pengendalian
Sekretaris II : Kepala Seksi Pengembangan Produk UMKM
Sekretaris III : Kepala Seksi Penyuluhan
Sekretaris IV : Kepala Seksi Pengembangan Kewirausahaan dan
Teknologi UMKM
21
Jenis Bantuan:
Pengembangan sistem pendukungan usaha bagi KUMKM melalui
peningkatan akses pembiayaan dan teknologi, terdiri dari :
1. Koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) primer.
2. Usaha mikro dan kecil kepemilikan alat teknologi tepat guna (TTG).
Reviewer :
Kabid Kemitraan dan Pengembangan Produk UMKM
(Koordinator)
Kabid Koperasi (Anggota)
Dr. Atih Rohaeti Dariah, SE., M.Si (Anggota)
Dr. Ir. Yusman Taufik, MS (Anggota)
Ir. Indra Fahmi, M.Si (Anggota)
Adam Yaih, SE, MM (Anggota)
Agus Yusup, SIP. MM (Anggota)
Kepala Seksi Promosi dan Pemasaran UMKM (Anggota)
Kepala Seksi Kemitraan UMKM (Anggota)
Jenis Bantuan :
Bantuan modal usaha mikro dan kecil di 26 kabupaten/kota.
1. Usaha mikro perdagangan ritel.
Reviewer
Kepala Bidang Pengawasan (Koordinator)
Kepala Bidang Pembiayaan dan Teknologi (Anggota)
Dr. Ir. Yudi Garnida, MS (Anggota)
Nanang Rusliana, SE., M.Si (Anggota)
Agus Thanjung Wangsaatmaja (Anggota)
Dra. Robyana Mertasudira, MM (Anggota)
Hadianto Tanjung, S.Ip, MM (Anggota)
Kepala Seksi Data dan Informasi (Anggota)
Kepala Seksi Penguatan dan Pengembangan (Anggota)
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program (Anggota)
Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum (Anggota)
Kepala Sub Bagian Keuangan (Anggota)
22
2. Usaha mikro dan kecil di bidang produksi perorangan.
3. Usaha mikro di bidang produksi melalui kelompok wanita/koperasi
primer wanita.
Reviewer:
Kepala Bidang Koperasi (Koordinator)
Kabid Kemitraan dan Pengembangan Produk UMKM (Anggota)
Dr. Hj. Yevis Marty Desman, SE., MS (Anggota)
Drs. Iwan Gunawan, MM (Anggota)
Boyke Hendrasah, SE (Anggota)
Dr. H. Ery Supriadi, Ir., MT (Anggota)
Sarah Asina Maria Sitompul, SE (Anggota)
Dra. Sri Astuti (Anggota)
Dra Hj. Aliyah (Anggota)
Kasi Kelembagaan Koperasi (Anggota)
Kasi Usaha Koperasi (Anggota)
Jenis Bantuan :
Bantuan angsuran kredit bagi koperasi dan usaha kecil.
1. Koperasi
2. Usaha Kecil
Reviewer:
Kepala Bidang Pembiayaan dan Teknologi (Koordinator)
Kepala UPT Balai Pelatihan Tenaga KUMKM (Anggota)
Drs. P.C. Suroso, MSP., Lic., Rer Reg (Anggota)
Drs. A. Jajang W. Mahri, M.Si (Anggota)
Miftah Budiman, SE., MM (Anggota)
Drs. Edhy Yusuf, M.Si (Anggota)
Kepala Seksi Penilaian Koperasi (Anggota)
Kepala Seksi Penilaian Pembiayaan UMKM (Anggota)
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Balai Pelatihan Tenaga
Koperasi dan UMKM (Anggota)
Kepala Seksi Pelatihan UPTD Balai Pelatihan tenaga Koperasi
dan UMKM (Anggota)
Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi UPTD Balai Pelatihan
Tenaga Koperasi dan UMKM (Anggota)
23
5.2 Uraian Tugas
(1) KUMKM Calon Penerima Bantuan Sosial Berkewajiban:
a. Mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan dengan benar
dan jujur;
b. Membuka rekening di Bank Jabar Banten;
c. Menerima dan membukukan bantuan sosial disertai bukti-bukti;
d. Memanfaatkan dan menggunakan seluruh bantuan sosial sesuai
dengan peruntukannya;
e. Membuat laporan pemanfaatan bantuan sosial setiap triwulan sejak
diterimanya bantuan sosial tersebut kepada OPD Provinsi dan
ditembuskan OPD Kabupaten/Kota.
(2) OPD Kabupaten/Kota bertugas :
a. Melakukan sosialisasi tentang pedoman teknis bantuan sosial kepada
KUMKM dan pihak terkait setempat;
b. Memberikan bimbingan kepada KUMKM calon penerima bantuan
sosial tentang tata cara usulan bantuan sosial;
c. Meneruskan usulan calon penerima bantuan sosial kepada OPD
Provinsi;
d. Membantu melakukan pengecekan ke lapangan dan memberitahukan
kebenarannya ke OPD Provinsi;
e. Memantau pelaksanaan penyaluran dan pemanfaatan bantuan sosial;
f. Melakukan pembinaan kepada KUMKM penerima bantuan sosial;
g. Melaporkan hasil pelaksanaan dan pembinaan kegiatan bantuan
sosial setiap triwulan kepada Kepala OPD Provinsi.
(3) OPD Provinsi
a. Merumuskan dan menyusun pedoman teknis pelaksanaan bantuan
sosial;
b. Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan hasil rumusan pedoman
teknis pelaksanaan bantuan sosial;
c. Menerima usulan, melakukan penyiapan, verifikasi, seleksi dan
memutuskan untuk diusulkan penetapannya kepada Gubernur;
d. Melakukan koordinasi atas usulan atau pengajuan calon penerima
bantuan sosial dengan OPD Kabupaten/Kota;
e. Melaksanakan survey lapangan dengan metode sampling;
f. Melakukan verifikasi kelengkapan administrasi untuk proses
pencairan;
g. Melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran, pemanfaatan, dan
pengendalian bantuan sosial;
h. Melaporkan hasil pelaksanaan bantuan sosial kepada Gubernur setiap
triwulan.
24
5.3 Jadwal Pelaksanaan
TABEL: Jadwal Pelaksanaan
NO URAIAN WAKTU KETERANGAN
1 2 3 4
1. Penyusunan pedoman teknis bantuan sosial 26-01-2010 s/d
23-02-2010
Tim Perumus
2. Sosialisasi dan penyebarluasan pedoman
teknis bantuan sosial
24-02-2010
s/d
31-03-2010
OPD Provinsi dan
Kab/Kota
3. Penerimaan usulan dari KUMKM calon
penerima untuk jenis bantuan sosial (1) dan
(2) melalui pos atau langsung ke OPD
Provinsi
25-02-2010
s/d
31-03-2010
Tim Penyiapan
dan Penetapan
4. Penerimaan usulan dari KUMKM calon
penerima untuk jenis bantuan sosial (3)
melalui pos atau langsung ke OPD Provinsi
25-02-2010
s/d
15-08-2010
Tim Penyiapan
dan Penetapan
5. Seleksi dan penetapan KUMKM calon
penerima bantuan sosial untuk jenis bantuan
sosial (1) dan (2)
01-04-2010
s/d
15-05-2010
Tim Penyiapan
dan Penetapan
6. Seleksi dan penetapan KUMKM calon
penerima bantuan sosial untuk jenis bantuan
sosial (3)
01-04-2010
s/d
31-08-2010
Tim Penyiapan
dan Penetapan
7. Pengusulan dan proses penetapan serta
pencairan bagi KUMKM terpilih untuk jenis
bantuan sosial (1) dan (2)
16-05-2010
s/d
15-07-2010
OPD Provinsi dan
Setda Prov. Jabar
8. Pengusulan dan proses penetapan serta
pencairan bagi KUMKM terpilih untuk jenis
bantuan sosial (3)
01-09-2010
s/d
31-10-2010
OPD Provinsi dan
Setda Prov. Jabar
25
BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Monitoring, evaluasi dan pelaporan dilaksanakan secara periodik oleh
KUMKM penerima, OPD Kabupaten/Kota, dan OPD Provinsi sebagai berikut :
1. KUMKM penerima bantuan sosial melaporkan perkembangan pemanfaatan
bantuan sosial kepada OPD Provinsi, dan ditembuskan kepada OPD
Kabupaten/Kota setiap triwulan;
2. OPD Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan
sosial dan melaporkannya kepada OPD Provinsi setiap triwulan;
3. OPD Provinsi melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan sosial
dan melaporkannya kepada Gubernur Jawa Barat setiap triwulan.
26
BAB VII
PENUTUP
Pedoman Teknis Bantuan Sosial Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah Tahun 2010 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sebagai
panduan pihak terkait dalam pelaksanaan penyaluran dan pemanfaatan bantuan
sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
Pada Tanggal 23 Februari 2010
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Provinsi Jawa Barat
Kepala,
Drs. Wawan Hernawan, MA
27
LAMPIRAN-LAMPIRAN FORMAT
28
29
Format Lampiran 1
PROFIL KOPERASI
Per 31 Desember 2009
Nama Koperasi : ……………………………………………………………………………...........................
Nomor dan Tanggal
Badan Hukum
:
Nomor……………………………………………… Tanggal …………………............
Tanggal ……………………………………………………………………………...........................
Alamat Lengkap : Kp/Jl./Ds/Kel.................................................................RT/RW.........
Kec. ..............................Kab./Kota............................Kode Pos..........
Telp/Fax : Telp. ............................................. Fax. ............................................
Kepemilikan Kantor
: Milik koperasi/Sewa/Menempati pihak ke tiga
(coret yang tidak perlu)
Sarana Prasarana
yang dimiliki
:
(1) ................................................... (2) ............................................
(3) ................................................... (4) ............................................
(5) ................................................... (6) ............................................
Nama Pengurus : (1) Ketua (………….........................................................)
(2) Wakil Ketua (………….........................................................)
(3) Sekretaris I (….………........................................................)
(4) Sekretaris II (….………........................................................)
(5) Bendahara (….………........................................................)
Nama Pengawas : (1) Ketua (………….........................................................)
(2) Anggota (……………………..............................................)
(3) Anggota (……………………..............................................)
Jmlh Anggota : ............................................. Orang
Jmlh Calon Anggota : ............................................. Orang
Unit Usaha : (1) .................................................................................................
(2) .................................................................................................
(3) .................................................................................................
(4) .................................................................................................
Tanggal RAT : Tahun Buku 2008, Tgl. ........... Bulan ........... 2009
Tahun Buku 2009, Tgl. ........... Bulan ........... 2010
Karyawan : ............................................. Orang
Modal Sendiri : Rp. .................................................
Modal Luar : Rp. .................................................
Angsuran : Rp. .................................................
Volume Usaha : Rp. .................................................
Asset : Rp. .................................................
SHU : Rp. .................................................
………………………, ………………………………2010
Ketua Pengurus,
(.........................................)
Catatan:
Ditulis tangan dengan huruf cetak.
30
Format Lampiran 2
RENCANA PEMANFAATAN BANTUAN SOSIAL
Nama KJKS : ................................................................................................
Alamat : ................................................................................................
................................................................................................
Bantuan sosial akan dikelola untuk disalurkan kepada anggota koperasi dalam
bentuk pinjaman pola syariah dengan perkiraan volume pinjaman dalam setahun dapat
dihitung sebagai berikut:
Bulan
ke
Pinjaman yang
diberikan (Rp)
Bulan
ke
Pinjaman yang
diberikan (Rp)
Bulan
ke
Pinjaman yang
diberikan (Rp)
1 11 21
2 12 22
3 13 23
4 14 24
5 15 25
6 16 26
7 17 27
8 18 28
9 19 29
10 20 30
Demikian rencana pemanfaatan ini dibuat dengan sesungguhnya, untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
………………………, ………………………………2010
Ketua Koperasi/kelompok,
(.……………………………………..)
Catatan:
Ditulis tangan dengan huruf cetak.
31
Format Lampiran 3
SURAT PERNYATAAN
BELUM PERNAH MENDAPATKAN BANTUAN SOSIAL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ...................................................................................
Alamat : ...................................................................................
...................................................................................
Jabatan : ...................................................................................
Dengan ini menyatakan belum pernah mendapatkan bantuan sosial
pengembangan usaha dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir, dan bertanggung jawab atas penggunaan bantuan tersebut sesuai dengan
peruntukannya.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya, untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., ......................... 2010
Yang Membuat Pernyataan,
Materai 6000
(...........................................)
Catatan:
Ditulis tangan dengan huruf cetak.
32
Format Lampiran 4
SURAT PERNYATAAN
KESEDIAAN MELAPORKAN PERKEMBANGAN USAHA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : .............................................................................................
Alamat : .............................................................................................
.............................................................................................
Jabatan : .............................................................................................
Dengan ini menyatakan kesediaan melaporkan perkembangan usaha atas bantuan
sosial yang diterima bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2010 kepada Kepala
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat secara periodik setiap triwulan (laporan
perkembangan terlampir).
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya, untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
………….………, .......………………............2010
Yang Membuat Pernyataan,
Materai 6000
(...........................................)
Catatan:
Ditulis tangan dengan huruf cetak.
33
Format Lampiran 5
PROFIL USAHA MIKRO DAN KECIL
Nama Pengusaha : ................................................................................................................
Alamat Rumah : Jl/Kp/Ds/Kel...............................................................RT/RW..................
Kec. .............................Kab./Kota..............................Kode Pos...............
Nama Perusahaan : ................................................................................................................
Tanggal Berdiri : ................................................................................................................
Kantor
: Milik sendiri/Sewa/Menempati pihak ke tiga
(coret yang tidak perlu)
Alamat Kantor : Jl/Kp/Ds/Kel...............................................................RT/RW..................
Kec. .............................Kab./Kota..............................Kode Pos...............
Sarana Prasarana
yang dimiliki
:
(1) ................................................ (2) .....................................................
(3) ................................................ (4) .....................................................
(5) ................................................ (6) .....................................................
Nomor Kontak : Telp. ............................................ Fax. ...................................................
HP. .............................................. E-mail ................................................
Jumlah Karyawan : .................................................... Orang
Jenis Usaha : (1) .........................................................................................................
(2) .........................................................................................................
(3) .........................................................................................................
(4) .........................................................................................................
Jumlah Asset : Rp. ..........................................................
Volume Usaha/Thn : Rp. ..........................................................
Perijinan yang
dimiliki
:
(1) .........................................................................................................
(2) .........................................................................................................
(3) .........................................................................................................
Daerah Pemasaran
Produk
:
kab-kota/lintas kab-kota/lintas Provinsi Jawa Barat/ekspor.
(Coret yang tidak perlu)
………………, ………………………………2010
(.......................................)
Catatan:
Ditulis tangan dengan huruf cetak.
34
Format Lampiran 6
SURAT PERNYATAAN
MEMILIKI USAHA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Pengusaha : .................................................................................................................
Nama Perusahaan : .................................................................................................................
Alamat Perusahaan : .................................................................................................................
.................................................................................................................
Dengan ini menyatakan memiliki kegiatan usaha di bidang ......................................
.......................................... dan sudah berjalan sejak tanggal …................, bulan
………………….........., tahun………………………
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya, untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
……………………, …………………………2010
Yang Membuat Pernyataan,
Materai 6000
(...........................................)
Catatan:
Ditulis tangan dengan huruf cetak.
35
Format Lampiran 7
DAFTAR NAMA ANGGOTA KOPERASI WANITA/KELOMPOK WANITA
CALON PENERIMA DAN BESARNYA BANTUAN SOSIAL YANG AKAN DITERIMA
Nama Koperasi/Kelompok : ................................................................................................
Alamat : ................................................................................................
................................................................................................
Bantuan sosial akan disalurkan kepada anggota koperasi/kelompok sebagai
berikut:
No. Nama Alamat
Nomor
Telepon/HP
Bantuan
yang akan
diterima
(Rp)
Penggunaan
Bantuan
Tanda
Tangan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15. Dst.
Demikian rencana pemanfaatan ini dibuat dengan sesungguhnya, untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
………………………, ………………………………2010
Ketua Koperasi/kelompok,
Materai 6000
(.……………………………………..)
Catatan:
Ditulis tangan dengan huruf cetak.
36
Format Lampiran 8
PROFIL KELOMPOK
Nama Kelompok : ..........................................................................................................
Tanggal Berdiri : ..........................................................................................................
Kepemilikan Kantor
: Milik sendiri/Sewa/Menempati pihak ke tiga
(coret yang tidak perlu)
Alamat Lengkap : Jl/Kp/Ds/Kel..........................................................RT/RW.................
Kec. .............................Kab./Kota.........................Kode Pos..............
Nomor Telepon : Telp. ..........................................Fax. ................................................
Sarana Prasarana
yang dimiliki
:
(1) ............................................. (2) ..................................................
(3) ............................................. (4) ..................................................
(5) ............................................. (6) ..................................................
Nama Pengurus : (1) Ketua (..............................Telp/HP......................)
(2) Wakil Ketua (..............................Telp/HP......................)
(3) Sekretaris I (..............................Telp/HP......................)
(4) Sekretaris II (..............................Telp/HP......................)
(5) Bendahara (..............................Telp/HP......................)
Jumlah Anggota : ............................................ Orang
Usaha Kelompok : (1) .............................................. (2) .................................................
(3) .............................................. (4) .................................................
Jumlah Karyawan : ............................................ Orang
Modal Sendiri : Rp. .................................................
Modal Luar : Rp. .................................................
Volume Usaha : Rp. .................................................
Jumlah Asset : Rp. .................................................
Laba/Rugi : Rp. .................................................
Perijinan yang
dimiliki
:
(1) ...................................................................................................
(2) ...................................................................................................
(3) ...................................................................................................
(4) ...................................................................................................
Daerah Pemasaran
Produk
:
kab-kota/lintas kab-kota/lintas Provinsi Jawa Barat/ekspor.
(Coret yang tidak perlu)
………………………, ………………………………2010
Ketua Kelompok
(.…………..…………………………..)
Catatan:
Ditulis tangan dengan huruf cetak.
37
Format Lampiran 9
SURAT PERNYATAAN
KEBERADAAN KELOMPOK
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Ketua : ..................………………………………………………………………..........
Nama Kelompok : ..................………………………………………………………………..........
Alamat : ..................………………………………………………………………..........
: ..................………………………………………………………………..........
Dengan ini menyatakan bahwa kelompok kami telah berdiri sejak tanggal ........,
bulan ........................., tahun ....................., dengan kepengurusan yang terdiri dari:
Ketua : ...............................................................................................
Sekretaris : ...............................................................................................
Bendahara : ...............................................................................................
Sampai dengan Desember 2009 jumlah anggota kelompok mencapai ...................... orang,
yang dicatat dalam buku keanggotaan kelompok. Kegiatan usaha yang dijalankan adalah:
(1) ................................................................................................................................................
(2) ................................................................................................................................................
(3) ................................................................................................................................................
yang telah berjalan sejak ....................................
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya, untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
………………, ………………………………2010
Yang Membuat Pernyataan,
Materai 6000
(...........................................)
Catatan:
Ditulis tangan dengan huruf cetak.

seleksi kip jabar

IM SELEKSI

CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA BARAT

Jalan Tamansari No. 55 Telepon (022) 2502898 Fax. (022) 2511505

e-mail : kipjabar@jabarprov.go.id , seleksikipjabar@yahoo.com

Bandung – 40132


PENGUMUMAN PENDAFTARAN

BAKAL CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA BARAT

NOMOR: 01/Timselkipjabar/IV/2010

1. Dalam rangka melaksanakan Pasal 30 ayat (2): “Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif; Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

2. Persyaratan menjadi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sesuai pasal 30 ayat 1 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

3. Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Jalan Tamansari 55 Bandung, Telepon (022) 2502898 Fax. (022) 2511505 atau dapat didownload di : www.jabarprov.go.id

4. Dokumen pendaftaran diantar atau dikirim melalui jasa pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informsi Provinsi Jawa Barat di Dinas Komunikasi dan Informatika Jalan Tamansari 55 Bandung atau di email melalui: kipjabar@jabarprov.go.id atau seleksikipjabar@yahoo.com.

5. Waktu penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 26 April 2010 dan ditutup pada 4 Mei 2010

6. Seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur, sebagai berikut:

a. Seleksi Administrasi

b. Seleksi Tertulis dan Psikotes

c. Seleksi Dinamika Kelompok dan Wawancara

b. Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi, akan diberitahukan kemudian.

c. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

7. Untuk kepentingan verifikasi, Pendaftar harus menunjukkan dokumen asli kepada panitia pendaftaran selama kurun waktu pendaftaran.



Bandung, 22 April 2010

Tim Seleksi

Calon Anggota Komisi Informasi Pov. Jabar

Ketua,



ttd





Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, SH, MH



Syarat-syarat yang harus dipenuhi calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Pasal 30 UU Nomor 14 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki integritas dan tidak tercela;
3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik;
6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota;
7. Bersedia bekerja penuh waktu;
8. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar; dan
9. Sehat jiwa dan raga.

Persyaratan administratif yang harus dipenuhi meliputi:

A. Dokumen Jati Diri

1. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Fotokopi ijazah terakhir;
4. Daftar Riwayat Hidup (formulir terlampir).
5. Surat Pendafataran ditandatangani di atas materai Rp. 6000,-


B. Dokumen yang terkait dengan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit Pemerintah;

2. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri;

3. Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi anggota KI yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-; dan

4. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-